Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2002 tentang Puasa Asyura sebelum Ramadhan, kemudian menjadi sunnah pilihan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa puasa 'Asyura (10 Muharram) adalah puasa yang sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah oleh suku Quraisy. Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Namun setelah puasa Ramadhan diwajibkan, puasa 'Asyura menjadi sunnah (dianjurkan), bukan lagi wajib. Siapa yang mau, silakan berpuasa; siapa yang tidak, tidak mengapa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ: كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ.

Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa puasa 'Asyura adalah kebiasaan Quraisy di masa jahiliyah, dan Nabi ﷺ juga melakukannya. Setelah tiba di Madinah, beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat. Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan kewajiban 'Asyura, sehingga menjadi pilihan: boleh berpuasa dan boleh meninggalkannya.

Dalil pendukung dari hadits lain (riwayat Imam Muslim):

Dari Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ"

"Puasa hari 'Asyura, aku berharap kepada Allah agar menghapus dosa setahun sebelumnya." (HR. Muslim no. 1162)

Kaitan dengan ulama dari daftar:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa puasa 'Asyura hukumnya sunnah, bukan wajib, berdasarkan hadits Aisyah ini. Beliau juga menyebutkan bahwa puasa ini menghapus dosa setahun yang lalu.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang sejarah puasa 'Asyura, hukumnya, dan keutamaannya. Beliau menegaskan bahwa setelah Ramadhan diwajibkan, puasa 'Asyura menjadi sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan).

Penjelasan Rinci

1. Sejarah Puasa 'Asyura Sebelum Islam

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa puasa 'Asyura sudah dikenal bangsa Arab sebelum Islam. Beliau menukil riwayat bahwa kaum Quraisy berpuasa pada hari itu karena merupakan hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa 'alaihis salam dari kejaran Fir'aun. Ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura adalah ibadah yang memiliki akar sejarah panjang, bahkan sebelum diutusnya Nabi Muhammad ﷺ.

2. Sikap Nabi ﷺ di Makkah dan Madinah

Di Makkah, Nabi ﷺ berpuasa 'Asyura karena itu adalah kebiasaan yang baik dan sesuai dengan syariat para nabi sebelumnya. Ketika tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi juga berpuasa pada hari itu. Beliau bersabda:

"نَحْنُ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ" — "Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian." (HR. Al-Bukhari no. 2004)

Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Ini terjadi sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan.

3. Perubahan Hukum Setelah Ramadhan Diwajibkan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa ketika puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, maka puasa 'Asyura berubah status dari wajib menjadi sunnah. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah dan Rasul-Nya. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada kontradiksi antara perintah berpuasa 'Asyura di awal dan ditinggalkannya kewajiban tersebut setelah Ramadhan; ini adalah proses syariat yang bertahap.

4. Hukum Puasa 'Asyura Sekarang

Berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, para ulama dari daftar rujukan sepakat bahwa puasa 'Asyura hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa berpuasa 'Asyura adalah amalan yang agung dan sangat dianjurkan, karena menghapus dosa setahun yang lalu. Namun jika seseorang tidak berpuasa karena uzur atau lainnya, tidak ada dosa baginya.

5. Keutamaan Puasa 'Asyura

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa puasa 'Asyura memiliki keutamaan besar, yaitu menghapus dosa-dosa kecil setahun sebelumnya. Beliau juga menganjurkan untuk menambahkan puasa tanggal 9 Muharram (Tasu'a) untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang Yahudi, sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah dan mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura, beliau bertanya: 'Hari apa ini?' Mereka menjawab: 'Ini adalah hari yang agung, hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan keluarga Fir'aun. Maka Musa berpuasa pada hari ini sebagai wujud syukur.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.' Maka beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa." (HR. Al-Bukhari no. 2004, Muslim no. 1130)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Islam mengakui dan menghormati syariat para nabi sebelumnya selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  2. Puasa adalah bentuk syukur kepada Allah atas nikmat keselamatan dan pertolongan-Nya.
  3. Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk memiliki identitas tersendiri dalam beribadah, sehingga beliau kemudian menganjurkan puasa Tasu'a (9 Muharram) untuk membedakan diri dari ahli kitab.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa 'Asyura (10 Muharram) hukumnya sunnah mu'akkadah — sangat dianjurkan, bukan wajib.
  2. Keutamaannya sangat besar: menghapus dosa setahun yang lalu (dosa-dosa kecil) sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah.
  3. Dianjurkan berpuasa Tasu'a (9 Muharram) bersama 'Asyura untuk menyelisihi ahli kitab, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa pada hari kesembilan (Muharram)." (HR. Muslim no. 1134)
  4. Tidak mengapa meninggalkannya jika ada uzur, karena hukumnya sunnah, bukan kewajiban.
  5. Jangan lupa niat puasa sunnah di malam hari atau sebelum tergelincir matahari jika belum makan/minum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.