Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2001 tentang Puasa Asyura sunnah setelah Ramadan diwajibkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa puasa 'Asyura (10 Muharram) hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Pada awalnya, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berpuasa 'Asyura. Namun, setelah kewajiban puasa Ramadan turun, perintah puasa 'Asyura menjadi tidak wajib, melainkan sunnah yang sangat dianjurkan. Siapa yang mau, silakan berpuasa; siapa yang tidak, tidak mengapa.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan (Tentang Kewajiban Puasa Ramadan):

  • Nama Surah & Nomor Ayat: QS. Al-Baqarah [2]: 183
  • Teks Arab (dengan harakat lengkap):

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

  • Terjemahan/Makna Ringkas: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

2. Hadits Terkait (Riwayat lain tentang 'Asyura):

  • Perawi: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
  • Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, Bab "Puasa 'Asyura".
  • Makna Ringkas: Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah dan melihat orang-orang Yahudi berpuasa 'Asyura, beliau bertanya tentang hal itu. Mereka menjawab, "Ini adalah hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa sebagai rasa syukur." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian." Lalu beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukum puasa 'Asyura berubah dari wajib menjadi sunnah setelah diwajibkannya puasa Ramadan. Ini adalah pemahaman yang disepakati oleh para ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, di antaranya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam An-Nawawi, menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya dua fase hukum puasa 'Asyura:

  1. Fase Pertama (Sebelum Wajibnya Puasa Ramadan): Puasa 'Asyura adalah wajib. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang tegas kepada para sahabat untuk berpuasa di hari tersebut. Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau memerintahkan para sahabat untuk berniat puasa 'Asyura sejak malam harinya.
  2. Fase Kedua (Setelah Wajibnya Puasa Ramadan): Hukum puasa 'Asyura menjadi sunnah (dianjurkan). Hal ini karena kewajiban puasa telah dipindahkan dan dikhususkan hanya pada bulan Ramadan. Perintah untuk berpuasa 'Asyura yang bersifat wajib telah di-naskh (dihapus) oleh ayat kewajiban puasa Ramadan. Namun, keutamaannya tetap ada dan sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad juga menjelaskan hal yang serupa. Beliau menyebutkan bahwa puasa 'Asyura adalah salah satu puasa sunnah yang paling utama setelah puasa Ramadan dan puasa Arafah. Beliau juga mengisyaratkan bahwa perintah wajib di awal Islam adalah untuk membiasakan jiwa, kemudian setelah itu kewajiban tersebut diringankan menjadi sunnah ketika syariat Islam telah kuat.

Perbedaan pendapat di antara ulama tentang tingkatan keutamaannya (misalnya, apakah lebih utama dari puasa Arafah atau tidak) adalah perbedaan dalam masalah fadha'il (keutamaan), bukan dalam hukum asalnya. Yang disepakati adalah hukumnya sunnah, bukan wajib.

Story Telling

Ada satu kisah yang sangat terkenal tentang semangat para sahabat dalam berpuasa 'Asyura di awal Islam. Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, beliau berkata:

> "Nabi ﷺ mengirim utusan pada pagi hari 'Asyura ke perkampungan kaum Anshar, 'Barangsiapa yang telah berniat puasa sejak malam, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Dan barangsiapa yang telah berbuka (karena tidak berniat puasa), maka hendaklah ia menahan diri dari makan dan minum (untuk sisa harinya).'"

Kisah ini menunjukkan betapa taatnya para sahabat. Ketika perintah datang, mereka langsung melaksanakannya dengan penuh semangat. Bahkan yang sudah terlanjur makan di pagi hari, mereka tetap menahan diri untuk sisa harinya sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap perintah Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita tentang pentingnya ketaatan dan kecepatan dalam merespon perintah syariat, meskipun hukumnya kemudian diringankan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum Puasa 'Asyura adalah Sunnah, sangat dianjurkan untuk dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.
  2. Keutamaannya sangat besar, yaitu menghapus dosa-dosa kecil setahun yang lalu, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim.
  3. Disunnahkan juga berpuasa pada tanggal 9 Muharram (Tasu'a) untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang Yahudi, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram." (HR. Muslim).
  4. Jangan merasa berat untuk berpuasa sunnah ini. Niatkanlah karena Allah, maka pahala dan keutamaannya akan mengalir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.