Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang larangan berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Larangan ini bersifat pasti (haram) dan merupakan ijma' (kesepakatan) para ulama. Hadits yang sama juga memuat larangan-larangan lain yang berkaitan dengan pakaian dan shalat, yang kesemuanya bertujuan untuk menjaga kemuliaan ibadah dan menghindari perbuatan yang menyerupai orang-orang jahiliyah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab "Puasa Hari Fitr", no. 1991, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Lafadz haditsnya adalah:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ، وَعَنِ الصَّمَّاءِ، وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ. وَعَنْ صَلاَةٍ، بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ.
Makna Ringkas: Nabi Muhammad ﷺ melarang umatnya untuk berpuasa pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adha (hari Nahr). Beliau juga melarang mengenakan pakaian ash-Shamma' (pakaian yang menutup seluruh badan tanpa celah untuk mengeluarkan tangan), melarang duduk ihtiba' (duduk dengan menegakkan kedua lutut dan melingkarkan kain padanya) dengan satu kain tanpa penutup aurat, dan melarang shalat (sunnah) setelah shalat Subuh dan setelah shalat Ashar.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Meskipun larangan puasa di dua hari raya ini disebutkan secara eksplisit dalam hadits, para ulama juga mengaitkannya dengan firman Allah tentang hari raya sebagai syiar Islam. Di antaranya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."
Ayat ini menunjukkan bahwa hari raya (Idul Fitri) adalah hari untuk mengagungkan Allah (bertakbir) dan bersyukur, bukan hari untuk berpuasa. Ini diperkuat dengan hadits-hadits lain yang melarang puasa di hari raya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah bersepakat (ijma') tentang haramnya berpuasa pada dua hari raya. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat pasti (tahrim), bukan sekadar makruh. Beliau menukil ijma' ulama tentang hal ini.
1. Larangan Puasa di Hari Fitr dan Nahr:
- Hari Fitr adalah hari pertama bulan Syawal, yaitu hari berbuka setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan. Hari ini adalah hari kegembiraan dan syukur.
- Hari Nahr adalah hari raya kurban, yaitu 10 Dzulhijjah. Pada hari ini, umat Islam melaksanakan shalat Id dan menyembelih hewan kurban.
Hikmah larangan ini sangat jelas: Hari raya adalah hari untuk makan, minum, bergembira, dan bersyukur kepada Allah. Berpuasa pada hari itu berarti menentang tujuan syariat yang ingin menjadikan hari raya sebagai hari kebahagiaan dan kekuatan bagi kaum muslimin. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa puasa pada dua hari ini adalah haram, dan jika seseorang berpuasa, maka puasanya tidak sah dan ia berdosa.
2. Larangan Ash-Shamma' (الصَّمَّاء):
Ash-Shamma' secara bahasa berarti "yang tuli" atau "yang tertutup". Dalam konteks pakaian, yang dimaksud adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh tanpa ada lubang untuk mengeluarkan tangan. Ini adalah cara berpakaian yang tidak praktis dan bisa membahayakan pemakainya, serta menyerupai cara berpakaian yang tidak sesuai dengan tuntunan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat bimbingan (irsyad) agar seseorang berpakaian dengan cara yang lebih baik dan tidak menyempitkan diri.
3. Larangan Ihtiba' (الاحتباء) dengan Satu Kain:
Ihtiba' adalah duduk dengan menegakkan kedua lutut dan melingkarkan kain atau sarung pada kedua lutut tersebut, sehingga seluruh tubuh terbungkus kain. Jika seseorang melakukan ini dengan satu kain dan tidak memakai penutup aurat di bawahnya, maka dikhawatirkan auratnya akan tersingkap ketika ia bergerak. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarangnya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku jika dikhawatirkan terbukanya aurat. Adapun jika aman dari hal itu, maka hukumnya makruh, bukan haram.
4. Larangan Shalat Setelah Subuh dan Ashar:
Nabi ﷺ juga melarang shalat sunnah setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Ini adalah waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat. Hikmahnya adalah karena waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu di mana orang-orang kafir menyembah matahari, dan juga untuk membedakan ibadah kita dari ibadah mereka. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid jika seseorang masuk masjid setelah Subuh, atau shalat jenazah, atau qadha shalat fardhu yang terlewat. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama hadits seperti Ibnu Hajar dan Asy-Syaukani.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari raya, Nabi ﷺ bersabda:
"إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ عِيدًا، وَإِنَّ هَذَا عِيدُنَا"
"Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya, dan sesungguhnya ini adalah hari raya kita." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hari raya adalah hari yang Allah khususkan bagi umat Islam untuk bersuka cita. Pada hari itu, kaum muslimin diperintahkan untuk makan dan minum sebagai tanda syukur. Bahkan, dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda bahwa hari Arafah, hari Nahr, dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya bagi umat Islam, dan semua itu adalah hari untuk makan dan minum.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk bagaimana kita berbahagia. Kebahagiaan kita pun harus sesuai dengan tuntunan syariat, bukan kebebasan tanpa batas.
Kesimpulan Praktis
- Haram berpuasa pada hari Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika seseorang berpuasa, puasanya tidak sah dan ia berdosa.
- Hari raya adalah hari untuk makan, minum, dan bersyukur, bukan hari untuk berpuasa.
- Hindari berpakaian ash-Shamma' (pakaian yang menutup seluruh badan tanpa celah) karena itu menyempitkan dan tidak praktis.
- Jangan duduk ihtiba' dengan satu kain jika dikhawatirkan terbukanya aurat. Gunakan pakaian yang menutup aurat dengan sempurna.
- Jangan shalat sunnah pada waktu setelah Subuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar hingga matahari terbenam, kecuali shalat yang memiliki sebab seperti shalat jenazah atau qadha shalat fardhu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.