Penjelasan Hadits Bukhari No. 1986 tentang Larangan puasa sunnah khusus hari Jumat tanpa puasa sebelumnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa didahului puasa pada hari Kamis atau diikuti puasa pada hari Sabtu. Jika seseorang berpuasa pada hari Jumat secara khusus tanpa sebab, maka ia diperintahkan untuk membatalkan puasanya. Ini adalah bentuk pengajaran Nabi ﷺ agar kita tidak meniru kebiasaan ahli kitab yang mengagung-agungkan hari Jumat, dan agar ibadah kita tetap sesuai tuntunan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan harakat, dan ini adalah lafazh yang benar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab "Puasa Hari Jumat, Jika Ia Berpuasa Pada Hari Jumat Maka Ia Harus Berbuka", no. 1986, dari sahabat Ummul Mukminin Juwairiyah binti Al-Harits radhiyallahu 'anha.

Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

> "لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ"

> "Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya."

> (HR. Al-Bukhari no. 1985, Muslim no. 1144)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip tidak berlebih-lebihan dalam ibadah:

QS. An-Nisa' [4]: 28

> وَيُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

"Dan Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak ingin memberatkan hamba-Nya, dan syariat datang dengan kemudahan. Larangan mengkhususkan puasa di hari Jumat adalah bagian dari rahmat ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Larangan Mengkhususkan Hari Jumat untuk Puasa

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Juwairiyah ini menunjukkan larangan berpuasa pada hari Jumat secara khusus tanpa ada sebab. Beliau menukil perkataan Imam Atha' bin Abi Rabah dan Imam Qatadah yang memahami bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram), selama tidak ada sebab yang mengharuskan puasa pada hari itu.

2. Hikmah Larangan Tersebut

Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hari Jumat adalah hari raya pekanan bagi umat Islam. Maka mengkhususkannya dengan puasa bisa menyerupai kebiasaan ahli kitab yang mengagungkan hari Sabtu dan Ahad dengan ibadah tertentu. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kemurnian ibadah umat Islam.

3. Pengecualian dalam Larangan Ini

Para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i dan Hambali, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif, menyebutkan beberapa pengecualian yang membolehkan puasa di hari Jumat:

  • Jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya (Kamis) atau sehari sesudahnya (Sabtu).
  • Jika hari Jumat bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa dilakukan, seperti puasa Arafah, puasa Asyura, atau puasa Dawud.
  • Jika seseorang memiliki kebiasaan puasa nadzar atau puasa qadha yang jatuh pada hari Jumat.

4. Pelajaran dari Sikap Nabi ﷺ Terhadap Ummahatul Mukminin

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ yang memerintahkan Juwairiyah untuk berbuka adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya. Beliau tidak ingin umatnya terbebani dengan ibadah yang tidak dicontohkan, meskipun niatnya baik. Ini mengajarkan bahwa ibadah harus sesuai tuntunan, bukan sekadar semangat.

5. Pendapat Ulama Tentang Hukumnya

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in—seperti Imam Al-Hasan al-Bashri, Imam Sa'id bin al-Musayyib, dan Imam Atha' bin Abi Rabah—berpendapat bahwa puasa khusus di hari Jumat hukumnya makruh. Namun jika seseorang berpuasa karena ada sebab, seperti bertepatan dengan puasa Arafah atau puasa nadzar, maka tidak mengapa.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim jika seseorang mengkhususkan hari Jumat untuk puasa tanpa sebab, karena ada dalil yang shahih dan tegas. Namun beliau juga menyebutkan bahwa jika ada sebab, maka puasa tetap sah dan tidak mengapa.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Imam Al-Hasan al-Bashri, seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang rajin berpuasa, tetapi ia mengkhususkan puasa pada hari-hari tertentu yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ. Maka Al-Hasan menjawab dengan bijak:

> "Sesungguhnya Allah ﷻ tidak butuh kepada puasamu yang menyelisihi sunnah. Yang Allah terima hanyalah amalan yang ikhlas dan sesuai tuntunan Rasul-Nya."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa semangat beribadah harus dibarengi dengan ilmu. Sebagaimana para salaf sangat berhati-hati dalam beribadah, mereka tidak mau beramal tanpa dalil, meskipun niatnya baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengkhususkan hari Jumat untuk puasa tanpa didahului puasa Kamis atau diikuti puasa Sabtu.
  2. Jika bertepatan dengan puasa sunnah lain seperti Arafah, Asyura, atau puasa Dawud, maka puasa di hari Jumat tetap dibolehkan.
  3. Jika seseorang sudah terlanjur berniat puasa di hari Jumat secara khusus, maka ia boleh membatalkannya sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Juwairiyah untuk berbuka.
  4. Pelajari ilmu sebelum beramal, agar ibadah kita tidak sia-sia karena menyelisihi sunnah.
  5. Jadikan hari Jumat sebagai hari raya pekanan dengan memperbanyak shalawat, membaca Al-Qur'an, dan doa, bukan dengan puasa khusus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?