Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang berpuasa khusus pada hari Jumat saja (berpuasa Jumat tanpa disertai hari sebelum atau sesudahnya). Larangan ini bukan berarti puasa Jumat haram, tetapi agar tidak menyendirikan Jumat dengan puasa, karena Jumat adalah hari raya pekanan umat Islam. Jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu), atau bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa ia lakukan, maka tidak mengapa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, no. 1984, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادٍ، قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا ـ رضى الله عنه ـ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ قَالَ نَعَمْ. زَادَ غَيْرُ أَبِي عَاصِمٍ أَنْ يَنْفَرِدَ بِصَوْمٍ.
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim, dari Ibnu Juraij, dari Abdul Hamid bin Jubair, dari Muhammad bin 'Abbad, ia berkata: "Aku bertanya kepada Jabir — semoga Allah meridhainya —: Apakah Nabi ﷺ melarang puasa pada hari Jumat?" Ia menjawab: "Ya." Yang lain dari Abu 'Ashim menambahkan: "Yaitu menyendirikan puasa pada hari itu."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang keutamaan hari Jumat dan syariat puasa secara umum:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
QS. Al-Baqarah [2]: 183 — "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Terjemahan: "Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan shalat malam di antara malam-malam lainnya, dan jangan mengkhususkan hari Jumat dengan puasa di antara hari-hari lainnya, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang biasa salah seorang dari kalian lakukan."
Penjelasan Rinci
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), yaitu agar seseorang tidak mengkhususkan hari Jumat dengan puasa padahal hari-hari lain tidak. Sebab, Jumat adalah hari raya pekanan bagi umat Islam, hari berkumpulnya kaum muslimin untuk shalat Jumat, berdzikir, dan berdoa. Menyibukkan diri dengan puasa pada hari itu bisa mengurangi kesempurnaan menjalankan syiar hari raya tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa hikmah larangan ini:
- Jumat adalah hari 'ied (hari raya) pekanan, dan hari raya tidak disyariatkan berpuasa.
- Dikhawatirkan seseorang melemah sehingga tidak semangat dalam menunaikan shalat Jumat dan mendengarkan khutbah.
- Agar tidak menyerupai kebiasaan sebagian ahli kitab yang mengkhususkan hari tertentu untuk ibadah tanpa dasar.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan ini berlaku jika seseorang sengaja menyendirikan Jumat untuk puasa. Adapun jika ia berpuasa Kamis lalu berlanjut Jumat, atau berpuasa Jumat lalu berlanjut Sabtu, maka tidak makruh. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas: "kecuali jika bertepatan dengan puasa yang biasa ia lakukan."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Puasa wajib (seperti qadha Ramadhan) jika dikhususkan hanya pada hari Jumat tanpa alasan — sebagian ulama membolehkan qadha karena ada sebab, namun yang lebih hati-hati adalah menyertakan hari lain.
- Puasa sunnah mutlak yang dikhususkan pada Jumat.
- Adapun puasa sunnah yang memiliki sebab tertentu (seperti puasa Arafah yang jatuh pada hari Jumat, atau puasa Daud yang memang jatuh pada Jumat), maka tidak termasuk larangan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, agar mereka tidak memberatkan diri pada hari yang seharusnya menjadi hari syiar dan kebahagiaan. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini tidak sampai derajat haram, melainkan makruh, kecuali jika seseorang meyakini bahwa puasa Jumat itu wajib atau lebih utama secara khusus — maka keyakinan seperti itu yang terlarang.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur (mayoritas): Makruh menyendirikan puasa Jumat, kecuali disertai hari sebelum/sesudahnya atau bertepatan dengan puasa rutin.
- Sebagian ulama: Membolehkan secara mutlak jika tidak ada niat mengkhususkan, namun pendapat jumhur lebih kuat karena didukung hadits Abu Hurairah yang shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma pernah berpuasa terus-menerus, lalu Nabi ﷺ menegurnya dan mengajarkan untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, atau puasa Daud (sehari puasa sehari tidak). Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ mengetahui ada sahabat yang berpuasa pada hari Jumat saja, beliau melarangnya dan mengingatkan bahwa Jumat adalah hari raya kaum muslimin. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga memakruhkan menyendirikan puasa Jumat, dan mereka menganjurkan agar seseorang berpuasa Kamis atau Sabtu bersamanya. Hikmahnya: Islam mengajarkan keseimbangan, tidak berlebihan (ghuluw), dan menjaga syiar-syiar agama.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menyendirikan puasa pada hari Jumat tanpa disertai puasa Kamis atau Sabtu, kecuali jika bertepatan dengan puasa rutin yang biasa dilakukan (seperti puasa Daud atau puasa qadha yang sudah dijadwalkan).
- Jika ingin berpuasa sunnah, sertakan hari sebelum atau sesudahnya agar tidak termasuk dalam larangan.
- Puasa wajib seperti qadha Ramadhan atau nadzar — sebaiknya juga tidak dikhususkan pada Jumat saja, meskipun sebagian ulama membolehkan karena ada sebab.
- Hari Jumat adalah hari raya pekanan — perbanyak shalawat, doa, dan ibadah lain yang tidak memberatkan diri.
- Jangan berlebihan dalam ibadah hingga meninggalkan sunnah dan keseimbangan yang diajarkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.