Penjelasan Hadits Bukhari No. 196 tentang Cara wudhu Nabi menggunakan satu bejana air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah meminta sebuah gelas berisi air, lalu mencuci kedua tangan dan wajahnya di dalam gelas itu, dan beliau juga memercikkan/meludahkan sedikit air dari mulut ke dalam gelas tersebut. Ini adalah dalil bahwa air yang sedikit boleh digunakan untuk bersuci, dan bahwa bekas air yang digunakan Nabi ﷺ memiliki keutamaan serta keberkahan. Para ulama memahami hadits ini sebagai penjelasan tentang tata cara berwudhu dan bolehnya menggunakan bejana kecil untuk bersuci.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Mandi dan Wudhu di Dalam Bejana, Gelas, Kayu, dan Batu, nomor 196, dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَعَا بِقَدَحٍ فِيهِ مَاءٌ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيهِ وَمَجَّ فِيهِ

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abu Musa: Sesungguhnya Nabi ﷺ meminta sebuah gelas yang berisi air, lalu beliau mencuci kedua tangannya dan wajahnya di dalamnya, dan beliau memercikkan (meludahkan) air ke dalamnya."

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan bersuci dan keberkahan air, di antaranya firman Allah:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

(QS. Al-Anfal [8]: 11)

Terjemahan: "Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa air adalah sarana penyucian yang Allah sediakan, dan hal ini sejalan dengan praktik Nabi ﷺ dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya bersuci dengan air sedikit di dalam bejana.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab tentang mandi dan wudhu di dalam bejana, gelas, kayu, dan batu. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa air yang sedikit pun sah digunakan untuk bersuci, dan bahwa menggunakan bejana kecil bukanlah larangan.

Kedua: Perbuatan Nabi ﷺ mencuci tangan dan wajah di dalam gelas.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan bolehnya mencuci anggota wudhu langsung di dalam bejana yang berisi air, selama tidak menimbulkan mudarat atau mengubah sifat air. Ini juga menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa air musta'mal (air yang sudah dipakai untuk bersuci) tetap suci dan menyucikan menurut pendapat yang kuat.

Ketiga: Perbuatan "majja" (memercikkan/meludahkan air ke dalam gelas).

Kata "مَجَّ" berarti memercikkan air dari mulut. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini bisa bermakna Nabi ﷺ berkumur lalu memercikkan air tersebut ke dalam gelas, atau beliau sengaja melakukannya untuk tabarruk (mencari keberkahan) dengan air tersebut. Sebagian ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini menunjukkan keutamaan air bekas Nabi ﷺ dan bahwa sisa air beliau memiliki keberkahan.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang air musta'mal.

Di kalangan ulama dalam daftar, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air yang sedikit jika sudah digunakan untuk bersuci (musta'mal) tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah sifatnya. Sedangkan sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air musta'mal tidak lagi menyucikan jika digunakan untuk mengangkat hadats. Namun, hadits ini dan hadits-hadits serupa menjadi dalil kuat bagi pendapat yang mengatakan bahwa air musta'mal tetap suci. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan air musta'mal tetap suci dan menyucikan, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ.

Kelima: Keberkahan air bekas Nabi ﷺ.

Ibnu Katsir dan Ibn Qayyim Al-Jawziyyah menyebutkan bahwa sisa air Nabi ﷺ dan bekas wudhu beliau memiliki keberkahan khusus yang tidak dimiliki orang lain. Ini adalah bagian dari kekhususan Nabi ﷺ. Namun, para ulama menegaskan bahwa keberkahan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengumpulkan air bekas wudhu orang shalih secara umum, karena kekhususan hanya berlaku bagi Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ bersama para sahabat dalam sebuah perjalanan. Beliau meminta air untuk bersuci. Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ meminta sebuah gelas berisi air, lalu beliau mencuci tangan dan wajahnya di dalam gelas itu, dan memercikkan air ke dalamnya. Para sahabat melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ bersuci dengan air yang sedikit, dan mereka mengambil pelajaran bahwa agama ini mudah dan tidak memberatkan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam kitab shahihnya sebagai pelajaran bagi umat setelahnya.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kemudahan dalam bersuci, dan kita tidak perlu berlebihan dalam menggunakan air. Nabi ﷺ sendiri menggunakan air secukupnya, bahkan dalam bejana kecil.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bersuci dengan air sedikit di dalam bejana, gelas, atau wadah kecil lainnya.
  2. Air yang sudah digunakan untuk bersuci (musta'mal) tetap suci dan menyucikan menurut pendapat yang kuat.
  3. Kita tidak boleh berlebihan dalam menggunakan air saat berwudhu, mengikuti contoh Nabi ﷺ.
  4. Keberkahan air bekas Nabi ﷺ adalah kekhususan beliau, dan kita tidak boleh mengqiyaskan hal ini kepada selain beliau.
  5. Hendaknya kita bersuci dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ, tidak menambah-nambah atau mengurangi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?