Penjelasan Hadits Bukhari No. 1959 tentang Hukum mengqadha puasa jika berbuka sebelum matahari terbenam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa di zaman Nabi ﷺ, para sahabat berbuka puasa pada hari yang mendung karena mengira matahari telah terbenam, padahal kemudian matahari muncul kembali. Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang berbuka karena salah sangka (tidak yakin matahari telah terbenam), maka ia wajib mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain. Ini adalah pendapat yang kuat dan ditegaskan oleh para ulama, karena puasa hari itu dianggap batal ketika jelas matahari masih di atas ufuk.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dan ini sesuai dengan lafazh yang ada di Shahih Al-Bukhari):

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَتْ أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ. قِيلَ لِهِشَامٍ فَأُمِرُوا بِالْقَضَاءِ قَالَ بُدٌّ مِنْ قَضَاءٍ. وَقَالَ مَعْمَرٌ سَمِعْتُ هِشَامًا لاَ أَدْرِي أَقْضَوْا أَمْ لاَ.

Makna Ringkas:

Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha berkata, "Kami berbuka puasa pada masa Nabi ﷺ di hari yang mendung, kemudian matahari muncul." Hisham bin 'Urwah ditanya, "Apakah mereka diperintahkan untuk mengqadha?" Dia menjawab, "Harus diqadha." Namun riwayat Ma'mar menyebutkan bahwa Hisham berkata, "Saya tidak tahu apakah mereka mengqadha atau tidak."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

(QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa orang yang batal puasanya di bulan Ramadhan—baik karena udzur syar'i maupun karena kesalahan yang jelas—wajib menggantinya di hari lain.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa masalah ini penting untuk dipahami, yaitu bab tentang orang yang berbuka lalu muncul matahari.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi ulama yang mewajibkan qadha bagi orang yang berbuka karena mengira matahari telah terbenam, padahal belum. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang menyatakan wajib qadha dalam kasus ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun setelah diteliti, pendapat yang kuat adalah sebagai berikut:

  1. Pendapat Pertama (Wajib Qadha):

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan riwayat Hisham bin 'Urwah yang menyatakan, "Harus diqadha" (بُدٌّ مِنْ قَضَاءٍ). Artinya, ketika seseorang berbuka puasa karena mengira matahari telah terbenam, lalu ternyata matahari masih muncul, maka puasanya tidak sah dan wajib menggantinya. Ini karena syarat sah puasa adalah yakin atau dominan sangka bahwa waktu maghrib telah tiba. Jika ternyata salah, maka puasa hari itu dianggap batal.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hukum ini berdasarkan kaidah bahwa ibadah yang telah rusak harus diganti. Beliau juga menegaskan bahwa kehati-hatian dalam berpuasa adalah lebih utama, dan jika seseorang ragu tentang terbenamnya matahari, maka ia tidak boleh berbuka sampai yakin.

  1. Pendapat Kedua (Tidak Wajib Qadha):

Sebagian ulama berpendapat tidak wajib qadha karena mereka menganggap para sahabat saat itu telah berijtihad dan berbuka berdasarkan sangkaan yang kuat, sehingga tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban mengganti. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan riwayat yang jelas dari Hisham yang menyatakan wajib qadha.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah wajib qadha, karena puasa hari itu terbukti batal dengan munculnya matahari. Beliau mencontohkan: jika seseorang berbuka karena mendengar azan yang salah, lalu ternyata azan itu sebelum waktunya, maka ia wajib mengqadha.

Pelajaran penting dari hadits ini:

  • Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam ibadah, dan ketika mereka mengetahui kesalahan, mereka segera mencari tahu hukumnya.
  • Hadits ini juga mengajarkan bahwa dalam masalah ibadah, kita harus berdasarkan keyakinan dan ilmu, bukan sekadar perkiraan yang tidak pasti.
  • Adanya perbedaan riwayat dari Hisham (antara "harus qadha" dan "tidak tahu apakah mereka qadha") menunjukkan kejujuran para perawi dalam menyampaikan ilmu. Ini adalah akhlak mulia yang harus kita teladani.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang berbuka puasa karena mengira matahari telah terbenam, padahal cuaca sedang mendung. Beliau menjawab dengan tegas, "Wajib baginya mengqadha." Kemudian beliau menyebutkan hadits Asma' binti Abu Bakar ini sebagai dalil.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dan tidak berani berfatwa kecuali berdasarkan dalil. Mereka tidak mempermudah urusan ibadah tanpa ilmu, namun juga tidak mempersulit tanpa dasar. Sikap ini adalah teladan bagi kita untuk selalu bertanya kepada ulama yang benar-benar berilmu ketika menghadapi masalah ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang berbuka puasa karena mengira matahari telah terbenam, lalu ternyata matahari masih muncul, maka puasanya batal dan wajib mengqadha di hari lain.
  2. Hendaknya kita tidak terburu-buru berbuka puasa kecuali setelah yakin atau dominan sangka bahwa matahari telah terbenam, terutama di hari mendung.
  3. Jika ragu tentang masuknya waktu maghrib, lebih utama menahan diri (tidak berbuka) sampai yakin, karena kehati-hatian dalam ibadah adalah sikap yang dicontohkan para ulama.
  4. Hadits ini juga mengajarkan kita untuk jujur dalam menyampaikan ilmu dan tidak memaksakan pendapat jika tidak memiliki dalil yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?