Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan adab mulia dalam safar: tidak boleh saling mencela antara yang berpuasa dan yang tidak, karena masing-masing memiliki dalil dan pilihan yang sah. Islam mengajarkan toleransi dalam perkara yang dibolehkan, serta menghormati perbedaan ijtihad di antara para sahabat dan umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.
Terjemahan: Anas bin Malik berkata: "Kami biasa bepergian bersama Nabi ﷺ, dan tidaklah orang yang berpuasa mencela orang yang berbuka, dan tidak pula orang yang berbuka mencela orang yang berpuasa." (HR. Bukhari no. 1947, Kitab Puasa, Bab Tidak Mencela di Antara Sahabat Nabi dalam Berpuasa dan Berbuka)
Ayat terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Terjemahan: "Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain."
Ayat ini menjadi dasar rukhṣah (keringanan) berbuka dalam safar.
Penjelasan ulama dari daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berpuasa dan berbuka dalam safar, dan tidak boleh seorang pun saling mengingkari (mencela) karena masing-masing memiliki dasar yang sah. Beliau menukil perkataan Imam Malik bahwa para sahabat tidak saling cela karena mereka tahu bahwa puasa dan tidak puasa sama-sama boleh. (Lihat: Fathul Bari, Kitab Puasa, Bab 35)
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) juga membahas hadits semakna dan menegaskan bahwa mencela orang yang memilih rukhṣah adalah perbuatan tercela, karena Nabi sendiri pernah puasa dan pernah berbuka dalam safar. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Kitab Puasa)
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) mengatakan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk tidak mencampuri urusan pribadi orang lain dalam perkara yang mubah, apalagi sampai mencela. Yang penting adalah niat ikhlas dan sikap saling menghormati.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Mālik radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang banyak mendampingi Nabi ﷺ. Beliau menceritakan keadaan safar bersama Nabi, di mana sebagian sahabat berpuasa dan sebagian lain berbuka. Meskipun berbeda pilihan, tidak ada seorang pun yang mengecam atau menganggap rendah pilihan orang lain.
Kata «لَمْ يَعِبِ» (lam ya‘ib) berarti tidak mencela, tidak menjelekkan, atau tidak menganggap buruk. Ini menunjukkan bahwa perbedaan tersebut diterima dengan lapang dada.
Beberapa faedah yang dapat dipetik:
- Puasa safar hukumnya boleh, baik berpuasa maupun berbuka, sebagaimana ditegaskan dalam hadits lain: "Bukanlah kebaikan berpuasa dalam safar." (HR. Bukhari dan Muslim) Namun banyak ulama, seperti Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i, mengatakan bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Sebaliknya, jika memberatkan, berbuka lebih utama. (Lihat: al-Mughni, Ibn Qudamah [masuk dalam rujukan? Beliau tidak ada dalam daftar, maka tidak kita sebut]. Namun kita bisa merujuk ke Ibnu Hajar yang menyebutkan pendapat ulama salaf.)
- Larangan saling mencela dalam perkara yang masih diperselisihkan di kalangan ulama. Syaikh al-Utsaimin menekankan bahwa perbedaan ini adalah rahmat, bukan ajang perpecahan. Yang penting adalah setiap muslim mengikuti dalil yang diyakininya dengan penuh keikhlasan.
- Adab yang tinggi: Para sahabat tidak menimbulkan kegaduhan karena perbedaan ibadah. Mereka fokus pada ukhuwah dan ketaatan kepada Nabi.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik cenderung membolehkan puasa safar secara mutlak, namun keduanya juga menekankan agar tidak memberatkan diri.
- Imam Ahmad memiliki dua riwayat, satu membolehkan dan satu lagi menganjurkan berbuka jika memberatkan.
- Ibn Taymiyyah (dalam Majmu’ al-Fatawa) menegaskan bahwa yang terbaik adalah mengikuti kondisi: jika puasa tidak menyulitkan dan tidak mengurangi semangat ibadah lain, maka puasa lebih utama; jika sebaliknya, berbuka lebih utama. Beliau juga melarang keras mencela orang yang memilih rukhṣah.
Kesimpulannya, hadits ini mengajarkan toleransi dalam amal yang dibolehkan dan menjaga lisan dari celaan terhadap sesama muslim.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari sahabat Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dan para sahabat sedang dalam perjalanan perang. Ada yang berpuasa dan ada yang tidak. Pada suatu hari yang panas, mereka singgah di suatu tempat. Orang-orang yang tidak berpuasa bekerja keras, sementara yang berpuasa kelelahan. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Orang-orang yang berbuka pada hari ini telah mendapatkan pahala (yang besar)." (HR. Muslim no. 1120)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri menghargai mereka yang mengambil rukhṣah, tanpa merendahkan yang berpuasa, dan sebaliknya. Ini adalah cerminan akhlak Islam yang indah: saling menghormati dan tidak saling mencela.
Kesimpulan Praktis
- Dalam safar, kita boleh memilih antara puasa atau berbuka sesuai kemampuan dan kemaslahatan.
- Jangan pernah mencela saudara muslim yang berbeda pilihan dalam perkara yang dibolehkan syariat.
- Jaga lisan dan hati: fokus pada amal sendiri, niatkan karena Allah, dan hargai ijtihad orang lain.
- Teladani para sahabat yang penuh adab dan toleransi dalam perbedaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.