Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam perjalanan (safar), seorang Muslim diberikan pilihan antara berpuasa atau tidak berpuasa. Keduanya sah dan diperbolehkan. Namun, pilihan yang paling utama adalah mengambil yang lebih mudah dan tidak memberatkan diri, karena Allah menyukai kemudahan bagi hamba-Nya. Puasa dalam perjalanan tidaklah tercela, dan berbuka dalam perjalanan pun tidaklah tercela, selama tidak ada unsur maksiat di dalamnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ. فَقَالَ " إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ ".
Makna Ringkas: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi ﷺ, "Apakah saya berpuasa dalam perjalanan?" (Padahal dia adalah orang yang sering berpuasa). Maka Nabi ﷺ bersabda, "Jika kamu mau, berpuasalah, dan jika kamu mau, berbukalah."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa bagi musafir, dan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama bagi musafir: berpuasa atau berbuka. Namun, semua sepakat bahwa keduanya diperbolehkan.
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa jika puasa tidak memberatkan musafir, maka berpuasa lebih utama. Namun jika memberatkan, maka berbuka lebih utama.
- Imam Ahmad bin Hanbal cenderung memilih berbuka dalam perjalanan jika puasa memberatkan, dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah pilihan, dan yang terbaik adalah mengambil yang lebih ringan bagi tubuh, karena tujuan syariat adalah kemudahan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang bolehnya memilih antara berpuasa atau berbuka dalam perjalanan. Hamzah bin Amr Al-Aslami adalah seorang sahabat yang dikenal rajin berpuasa, bahkan hampir tidak pernah meninggalkan puasa sunnah. Beliau bertanya kepada Nabi ﷺ secara khusus karena ingin memastikan apakah puasa dalam perjalanan itu diperbolehkan atau tidak.
Jawaban Nabi ﷺ, "Jika kamu mau, berpuasalah, dan jika kamu mau, berbukalah," menunjukkan bahwa tidak ada paksaan dalam masalah ini. Kedua pilihan tersebut sama-sama sah dan tidak ada dosa di dalamnya.
Pandangan Ulama tentang Mana yang Lebih Utama:
- Pendapat yang memilih berpuasa (ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul-nya): Jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama karena lebih cepat menunaikan kewajiban dan meneladani puasa Nabi ﷺ dalam beberapa perjalanan beliau.
- Pendapat yang memilih berbuka (ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah): Jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama, karena Allah ingin memberikan kemudahan dan tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Ini juga merupakan pendapat yang lebih hati-hati agar ibadah tetap dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tidak menjadi beban.
- Pendapat yang menyatakan keduanya sama saja (ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Al-Bukhari dengan meletakkan hadits ini dalam bab "Puasa dalam Perjalanan dan Berbuka"): Selama tidak ada unsur maksiat, kedua pilihan tersebut sama-sama baik. Yang terpenting adalah niat dan kondisi fisik masing-masing.
Kesimpulan dari para ulama: Yang paling utama adalah melihat kondisi diri sendiri. Jika berpuasa tidak menyulitkan dan tidak mengganggu ibadah lainnya, maka berpuasa itu baik. Namun jika berpuasa membuat badan lemas, tidak fokus, atau menyulitkan perjalanan, maka berbuka lebih utama. Allah tidak menyukai hamba-Nya yang memaksakan diri hingga membahayakan kesehatannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang puasa dalam perjalanan. Beliau menjawab dengan sebuah kisah:
"Kami pernah bepergian bersama Rasulullah ﷺ. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Masing-masing tidak mencela yang lain. Yang berpuasa tidak merasa lebih baik dari yang berbuka, dan yang berbuka pun tidak merasa lebih baik dari yang berpuasa."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa masalah ini adalah pilihan yang longgar. Mereka tidak saling menyalahkan, karena masing-masing memilih berdasarkan kondisi dan kemampuannya. Yang penting adalah tetap menjaga ukhuwah dan tidak merasa paling benar sendiri.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa dalam masalah-masalah yang memang diberikan kelonggaran oleh syariat, kita tidak boleh memaksakan pendapat kita kepada orang lain. Selama ada dalil yang membolehkan, maka kita harus saling menghargai perbedaan tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, dan keduanya sah serta tidak berdosa.
- Utamakan yang lebih ringan bagi tubuh dan tidak mengganggu perjalanan atau aktivitas ibadah lainnya.
- Jangan mencela orang yang berbeda pilihan dalam masalah ini, karena keduanya memiliki dalil yang kuat.
- Jika berpuasa terasa berat, maka berbuka lebih utama, karena Allah menyukai kemudahan.
- Niatkan setiap pilihan karena Allah, baik saat berpuasa maupun saat berbuka, agar ibadah kita tetap bernilai di sisi-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.