Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa waktu berbuka puasa adalah ketika malam telah datang dari arah timur, yaitu terbenamnya matahari. Nabi ﷺ dalam perjalanan (safar) tetap berbuka, dan ini menunjukkan bolehnya berbuka bagi musafir. Hadits ini juga mengajarkan adab dan keteladanan Nabi ﷺ dalam bermuamalah dengan sahabat, serta keutamaan berbuka tepat pada waktunya tanpa menunda-nunda.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab Puasa dalam Perjalanan dan Berbuka, nomor 1941. Perawi sahabat: Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa berbuka puasa dilakukan ketika matahari telah terbenam dan malam datang dari arah timur.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa waktu berbuka adalah terbenamnya matahari, bukan sekadar hilangnya cahaya atau menguningnya langit.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, dan itu adalah sunnah yang beliau jaga bahkan dalam perjalanan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Waktu berbuka adalah terbenamnya matahari.
Nabi ﷺ bersabda: "إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ" — "Ketika kalian melihat malam datang dari sisi ini, maka orang yang berpuasa telah berbuka." Ini menunjukkan bahwa syarat berbuka adalah masuknya malam, yaitu terbenamnya matahari. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini membantah kelompok yang berpendapat bahwa berbuka hanya boleh setelah bintang-bintang muncul atau setelah langit benar-benar gelap.
2. Bolehnya berbuka bagi musafir.
Hadits ini terjadi dalam perjalanan (safar). Nabi ﷺ berbuka di tengah perjalanan, dan ini menunjukkan bahwa musafir memiliki keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa musafir boleh berbuka, meskipun puasa tetap sah dan boleh dilanjutkan.
3. Keteladanan Nabi ﷺ dalam bermuamalah.
Nabi ﷺ meminta sahabatnya turun untuk menyiapkan minuman. Sahabat itu mengulangi jawaban "Matahari belum terbenam" hingga tiga kali, dan Nabi ﷺ tetap memerintahkannya dengan lembut. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak marah, tetapi tetap tegas dalam menjalankan perintah Allah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah contoh kesabaran dan kelembutan Nabi ﷺ dalam mendidik sahabat.
4. Menyegerakan berbuka adalah sunnah.
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menunda berbuka setelah matahari terbenam. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah yang beliau ﷺ jaga, dan menunda berbuka tanpa alasan adalah menyelisihi sunnah.
5. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, namun berbuka lebih utama jika memberatkan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berbuka lebih utama bagi musafir secara mutlak.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa puasa lebih utama bagi yang kuat, kecuali jika memberatkan.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: musafir boleh memilih, dan berbuka lebih utama jika puasa memberatkan, berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ berbuka dalam perjalanan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhuma, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dalam perjalanan bersama para sahabat. Ketika matahari masih terlihat tinggi, Nabi ﷺ meminta seorang sahabat untuk turun dan menyiapkan minuman dari Sawiq (tepung barley yang dicampur air). Sahabat itu berkata, "Wahai Rasulullah, matahari masih terbenam?" Nabi ﷺ mengulangi perintahnya hingga tiga kali. Akhirnya sahabat itu turun, menyiapkan minuman, dan Nabi ﷺ meminumnya. Kemudian Nabi ﷺ melambaikan tangannya ke arah timur dan bersabda, "Ketika kalian melihat malam datang dari sisi ini, maka orang yang berpuasa telah berbuka."
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa waktu berbuka adalah ketika malam datang, bukan ketika langit menguning atau bintang muncul. Beliau juga mengajarkan kesabaran dan kelembutan dalam memimpin, serta ketegasan dalam menjalankan perintah Allah. Kisah ini juga menunjukkan bahwa musafir boleh berbuka, dan itu adalah keringanan dari Allah.
Kesimpulan Praktis
- Waktu berbuka puasa adalah saat matahari terbenam dan malam datang dari arah timur, bukan setelah langit gelap atau bintang muncul.
- Musafir boleh berbuka dan itu adalah keringanan dari Allah, namun jika kuat berpuasa, boleh melanjutkan.
- Menyegerakan berbuka adalah sunnah Nabi ﷺ dan jangan menunda-nunda tanpa alasan.
- Bermuamalah dengan lembut kepada orang lain, terutama dalam mengajak kepada kebaikan, adalah teladan Nabi ﷺ.
- Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits, seperti penjelasan Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Ibn Qayyim, agar tidak salah dalam beramal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.