Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dalam keadaan berpuasa. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berbekam bagi orang yang berpuasa: apakah membatalkan puasa atau tidak. Pendapat yang paling kuat, yang juga merupakan pilihan mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, adalah bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, namun hukumnya makruh (dibenci) jika dilakukan tanpa ada kebutuhan, karena dapat melemahkan tubuh. Hadits ini menjadi dalil utama bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, sebagaimana dipahami oleh Imam al-Bukhari dengan meletakkannya dalam bab khusus.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Nabi ﷺ berbekam saat beliau berpuasa." (HR. al-Bukhari no. 1939)
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang agung dan Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Berbekam yang dilakukan Nabi ﷺ saat berpuasa menunjukkan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan kesempurnaan puasa.
Kaitan dengan Ulama:
Imam al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam "Bab Hijamah dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa", yang mengisyaratkan pemahaman beliau bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Ini sejalan dengan pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik yang menyatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berbekam bagi orang yang berpuasa. Perbedaan ini muncul karena adanya hadits-hadits lain yang tampak bertentangan dengan hadits di atas.
Pendapat Pertama: Berbekam Membatalkan Puasa
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, juga pendapat Sufyan ats-Tsauri dan Ibnu al-Mubarak. Mereka berdalil dengan hadits dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
"Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan orang yang dibekam." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan lainnya)
Mereka memahami bahwa hadits ini shahih dan merupakan dalil bahwa berbekam membatalkan puasa.
Pendapat Kedua: Berbekam Tidak Membatalkan Puasa
Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam al-Bukhari dengan meletakkan hadits Ibnu Abbas ini dalam bab tersendiri. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas di atas yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berpuasa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits Syaddad bin Aus tentang "batalnya orang yang membekam dan dibekam" adalah hadits yang mansukh (terhapus hukumnya) oleh hadits Ibnu Abbas. Beliau berkata: "Nabi ﷺ berbekam saat berpuasa setelah beliau bersabda 'telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam'. Ini menunjukkan bahwa hadits Syaddad telah dihapus, karena mustahil Nabi ﷺ melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: "Pendapat yang benar adalah bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ berbekam saat berpuasa. Adapun hadits Syaddad bin Aus, para ulama berbeda pendapat tentang keshahihannya, dan jika pun shahih, maka ia telah dihapus oleh hadits Ibnu Abbas. Namun, berbekam tetap dimakruhkan bagi orang yang berpuasa jika tidak ada kebutuhan, karena dapat melemahkan tubuh sehingga mengganggu ibadah puasa."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan: "Berbekam tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat. Namun jika berbekam menyebabkan kelemahan yang berat, maka sebaiknya ditunda hingga setelah berbuka. Ini lebih hati-hati dan lebih menjaga kesempurnaan ibadah puasa."
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam takhrijnya terhadap hadits-hadits puasa menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini shahih dan menjadi dalil utama bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits Syaddad bin Aus adalah hadits yang shahih secara sanad, namun telah dinasakh (dihapus) oleh hadits Ibnu Abbas yang datang kemudian.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum berbekam bagi orang yang berpuasa. Beliau menjawab dengan hati-hati: "Hadits Syaddad bin Aus menyatakan batal, namun hadits Ibnu Abbas menunjukkan Nabi ﷺ berbekam saat berpuasa. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini."
Kemudian beliau menyebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berbekam dalam keadaan berpuasa, dan Sa'id bin al-Musayyib serta Al-Hasan al-Bashri juga membolehkan berbekam bagi orang yang berpuasa dan tidak menganggapnya membatalkan puasa.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam berfatwa, dan mereka tetap menghormati perbedaan pendapat yang ada. Mereka tidak saling menyalahkan secara kasar, tetapi masing-masing berijtihad berdasarkan dalil yang mereka anggap kuat.
Kesimpulan Praktis
- Berbekam tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ berbekam saat berpuasa.
- Hukumnya makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan, karena dapat melemahkan tubuh dan mengganggu ibadah puasa.
- Jika ada kebutuhan (misalnya untuk pengobatan), maka diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
- Jika berbekam menyebabkan kelemahan yang berat, maka lebih utama menundanya hingga setelah berbuka.
- Bagi yang membekam (terapis), jika darahnya tertelan atau masuk ke dalam tubuhnya, maka itu membatalkan puasanya. Adapun jika hanya mengeluarkan darah orang lain, maka tidak membatalkan puasanya.
- Bagi yang ragu, dianjurkan untuk menunda berbekam hingga waktu berbuka agar terhindar dari perbedaan pendapat dan lebih menjaga kesempurnaan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.