Penjelasan Hadits Bukhari No. 193 tentang Kebolehan berwudhu bersama antara laki-laki dan perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, kaum laki-laki dan perempuan pernah berwudhu bersama-sama dalam satu tempat, dan hal ini dibolehkan selama tidak terjadi ikhtilath (campur baur) yang menimbulkan fitnah atau pandangan yang tidak baik. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya berbagi tempat wudhu, namun dengan tetap menjaga adab dan batasan syar'i antara laki-laki dan perempuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ جَمِيعًا

Makna: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Pada masa Rasulullah ﷺ, laki-laki dan perempuan biasa berwudhu bersama-sama."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nur [24]: 30-31 — tentang perintah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitab Wudhu, Bab "Wudhu Laki-laki Bersama Perempuannya dan Keutamaan Wudhu Perempuan". Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya berbagi tempat wudhu antara laki-laki dan perempuan, selama tidak ada hal yang diharamkan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berwudhu bersama antara laki-laki dan perempuan, dan hal itu terjadi di zaman Nabi ﷺ tanpa ada pengingkaran dari beliau.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau menceritakan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, kaum muslimin dan muslimat biasa berwudhu bersama-sama dalam satu tempat.

2. Pemahaman Ulama:

Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa beliau memahami bolehnya hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa dalam riwayat lain (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah), ada tambahan bahwa mereka berwudhu dari satu bejana secara bergantian — bukan berdesak-desakan atau bercampur tanpa aturan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bolehnya berbagi tempat wudhu antara laki-laki dan perempuan, selama tidak terjadi ikhtilath yang dilarang. Beliau menegaskan bahwa yang terlarang adalah campur baur yang menimbulkan fitnah, bukan sekadar berbagi tempat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berwudhu bersama, namun dengan catatan: tidak boleh ada sentuhan, pandangan yang tidak baik, atau hal-hal yang membangkitkan syahwat. Beliau juga menekankan bahwa kondisi zaman sekarang berbeda — jika ada kekhawatiran fitnah, maka harus dipisahkan.

3. Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya secara mutlak. Namun mayoritas ulama — termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — memahami bahwa kebolehan ini terikat dengan kondisi aman dari fitnah. Jika ada kekhawatiran terjadinya hal-hal yang dilarang, maka pemisahan lebih utama.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa pada dasarnya berbagi tempat wudhu itu boleh, sebagaimana yang terjadi di zaman Nabi ﷺ. Namun jika kondisi sudah berbeda — seperti adanya kekhawatiran fitnah atau percampuran yang tidak terkontrol — maka hendaknya dipisahkan demi menjaga kemurnian dan kehati-hatian.

4. Pelajaran Penting:

  • Islam tidak mempersulit umatnya dalam hal ibadah, termasuk wudhu.
  • Kebolehan ini menunjukkan bahwa Islam menjaga keseimbangan antara kemudahan dan kehati-hatian.
  • Yang terpenting adalah menjaga adab dan batasan syar'i dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, kaum muslimin dan muslimat menggunakan satu tempat wudhu secara bergantian. Mereka tidak berdesak-desakan dan tidak bercampur tanpa aturan. Masing-masing menjaga pandangan dan adabnya.

Al-Hasan al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang terkenal dengan kezuhudannya — pernah ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab bahwa yang terpenting adalah menjaga hati dan pandangan. Selama keduanya terjaga, maka berbagi tempat wudhu tidaklah mengapa.

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan kemudahan, namun tetap dalam koridor adab. Kebersamaan dalam ibadah tidaklah dilarang selama tidak melanggar batasan syar'i.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berbagi tempat wudhu antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang terjadi di zaman Nabi ﷺ.
  2. Namun harus menjaga adab: tidak bercampur tanpa aturan, tidak saling memandang dengan syahwat, dan tidak terjadi sentuhan yang dilarang.
  3. Jika ada kekhawatiran fitnah, maka pemisahan lebih utama dan lebih selamat.
  4. Yang terpenting adalah menjaga hati dan pandangan, sebagaimana diperintahkan dalam QS. An-Nur.
  5. Jangan mempersulit diri dalam ibadah, tetapi juga jangan meremehkan batasan syar'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?