Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri ketika berpuasa tidak membatalkan puasa dan pernah dilakukan Nabi ﷺ. Namun ini bukan untuk semua orang—ulama menjelaskan bahwa hukumnya tergantung kemampuan menahan diri. Bagi yang khawatir syahwatnya bangkit dan sulit dikendalikan, lebih baik ditinggalkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَاَحَلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ
Terjemahan: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka."
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami-istri dihalalkan pada malam hari puasa, yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada siang hari (saat berpuasa) ada batasan—namun mencium bukanlah "bercampur" (jima'), sehingga tidak termasuk yang membatalkan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu Salamah (istri Nabi ﷺ), melalui putrinya Zainab binti Ummu Salamah, dari jalur Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Hisyam bin Abi Abdillah, dari Yahya bin Sa'id al-Qaththan, dari Musaddad bin Musarhad. Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, Bab Ciuman bagi Orang yang Berpuasa (no. 1929).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ mencium sebagian istri beliau sementara beliau berpuasa.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mencium bagi orang yang berpuasa, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya secara rinci.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mencium tidak membatalkan puasa berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama, selama tidak sampai keluar mani.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mencium istrinya saat berpuasa sebagai bentuk kasih sayang, dan beliau adalah orang yang paling mampu menahan diri.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan dua hal sekaligus: (1) kebiasaan Nabi ﷺ bersama istrinya, termasuk ketika istri beliau sedang haid—beliau tetap tidur bersama dalam satu selimut dan mandi dari satu wadah air; dan (2) bahwa Nabi ﷺ mencium istrinya sementara beliau dalam keadaan berpuasa.
Pemahaman ulama tentang hukum mencium saat berpuasa:
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa mencium tidak membatalkan puasa selama tidak terjadi inzal (keluarnya mani). Beliau menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas.
Ibnu Hajar al-Asqalani merinci pendapat ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas: Malik, Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad) — mencium hukumnya boleh (mubah) bagi yang mampu menahan diri, dan makruh bagi yang khawatir syahwatnya bangkit atau yang masih muda/baru menikah yang sulit mengendalikan diri.
- Sebagian ulama berpendapat makruh secara mutlak bagi yang berpuasa, berdasarkan kehati-hatian. Ini pendapat yang diriwayatkan dari sebagian salaf.
- Sebagian lain berpendapat boleh secara mutlak selama tidak sampai jima'.
Dalil pembeda—hadits Aisyah:
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata bahwa Nabi ﷺ menciumnya saat berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kemampuan khusus.
Pendapat yang paling kuat:
Menurut Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim, pendapat yang paling kuat adalah: mencium boleh bagi yang mampu menahan diri, dan makruh bagi yang khawatir tergelincir. Ini karena Nabi ﷺ melakukannya, tetapi beliau juga memperingatkan tentang bahayanya bagi yang tidak mampu menahan diri.
Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: Nabi ﷺ mencium istrinya saat berpuasa untuk menunjukkan kasih sayang dan bahwa Islam tidak memutus hubungan mesra suami-istri di siang hari puasa—selama tidak melanggar batas.
Catatan penting tentang hadits ini:
Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap istrinya. Ketika Ummu Salamah haid, beliau tidak menjauh, tetapi tetap bersama dan bertanya dengan lembut. Ini menunjukkan adab dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Story Telling
Ummu Salamah dan Kain Wol di Bawah Naungan Kasih Sayang Nabi ﷺ
Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, salah satu istri Nabi ﷺ yang cerdas dan mulia, menceritakan suatu ketika ia berbaring bersama Rasulullah ﷺ di bawah sehelai kain wol (khamilah). Tiba-tiba ia merasakan datang bulan. Dengan hati-hati ia menyelinap keluar, mengambil pakaian haidnya, dan mengenakannya.
Ketika kembali, Nabi ﷺ bertanya dengan lembut, "Apa yang terjadi? Apakah kamu datang bulan?" Ummu Salamah menjawab, "Ya."
Lalu ia masuk kembali ke bawah kain wol itu bersama Nabi ﷺ. Mereka biasa mandi dari satu wadah air—gambaran keintiman dan kesederhanaan rumah tangga Nabi ﷺ. Dan Nabi ﷺ menciumnya sementara beliau dalam keadaan berpuasa.
Hikmah: Islam tidak memisahkan suami-istri dengan tembok ketika istri haid. Nabi ﷺ tetap mesra, tetap dekat, tetap menunjukkan kasih sayang. Dan puasa tidak menghalangi ungkapan cinta selama tidak melanggar batas yang Allah tetapkan. Ini adalah pelajaran tentang keseimbangan antara ibadah dan kehidupan rumah tangga.
Kesimpulan Praktis
- Mencium istri saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak sampai keluar mani atau jima'.
- Bagi yang mampu menahan diri (terutama yang sudah berpengalaman dan kuat imannya), hukumnya boleh—sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya.
- Bagi yang khawatir syahwatnya bangkit atau masih muda dan sulit mengendalikan diri, lebih baik meninggalkannya untuk kehati-hatian.
- Jika sampai keluar mani karena ciuman, maka puasa batal dan wajib qadha (menurut jumhur ulama).
- Jaga adab dan kasih sayang dalam rumah tangga, sebagaimana Nabi ﷺ mencontohkan—mesra namun tetap menjaga batas-batas Allah.
- Jika ragu, tinggalkan yang meragukan menuju yang jelas, sebagaimana kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.