Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengalami junub di waktu subuh (setelah berhubungan dengan istri beliau), kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya. Ini menunjukkan bahwa berpuasa dalam keadaan junub di pagi hari adalah sah, dan mandi junub tidak membatalkan puasa. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa orang yang junub di malam Ramadhan dan belum mandi hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Sumayya, maula Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah, bahwa ia mendengar Abu Bakr bin Abdurrahman berkata: "Aku dan ayahku ketika kami masuk menemui Aisyah dan Ummu Salamah..." (HR. Al-Bukhari no. 1925)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengalami waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Ayat ini membolehkan hubungan suami istri di malam hari bulan Ramadhan hingga terbit fajar. Jika seseorang berhubungan di malam hari dan belum sempat mandi hingga fajar, maka puasanya tetap sah berdasarkan hadits di atas.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang bolehnya seseorang berpuasa dalam keadaan junub, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa mandi junub tidak termasuk syarat sahnya puasa.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini. Ada sebagian orang yang sebelumnya berpendapat bahwa orang yang junub di pagi hari tidak sah puasanya, seperti yang pernah dikhawatirkan oleh sebagian orang di masa lalu. Namun hadits ini meluruskan pemahaman tersebut.
Pendapat Para Ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menjadikannya sebagai dalil bahwa puasa orang yang junub di pagi hari adalah sah.
- Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa junub tidak membatalkan puasa, dan mandi setelah masuk waktu subuh tidaklah mengapa.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahwa sahnya puasa tidak disyaratkan suci dari junub.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama telah sepakat (ijma') bahwa puasa orang yang junub di pagi hari adalah sah, dan tidak ada kewajiban baginya untuk mandi sebelum fajar.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya sekali atau dua kali mengalami hal ini, tetapi berulang kali, karena Aisyah dan Ummu Salamah sama-sama mengabarkan hal ini.
Pelajaran Penting dari Hadits:
Hadits ini juga mengajarkan adab yang indah dari para sahabat. Ketika Marwan (gubernur Madinah saat itu) ingin memastikan masalah ini, beliau meminta Abdurrahman bin Al-Harits untuk menyampaikan kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Abu Hurairah kemudian membenarkan dan berkata: "Demikianlah yang diceritakan kepadaku oleh Al-Fadhl bin Abbas, dan mereka (Aisyah dan Ummu Salamah) lebih mengetahui." Ini menunjukkan sikap ilmiah yang luar biasa—seorang sahabat tidak merasa berat untuk menerima kebenaran dari sahabat lain yang lebih mengetahui.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu dan bertanya: "Wahai Amirul Mukminin, aku mengalami junub di pagi hari di bulan Ramadhan, apakah puasaku batal?"
Umar menjawab: "Tidak batal. Allah menghalalkan bagimu hubungan di malam hari sampai fajar. Jika fajar telah tiba dan engkau dalam keadaan junub, maka mandilah dan lanjutkan puasamu."
Kemudian Umar berkata: "Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengalami hal itu—beliau junub di waktu subuh karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa." (Diriwayatkan secara global dalam berbagai kitab sirah dan fiqih)
Kisah ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah dikenal sejak masa sahabat, dan mereka memahami bahwa syariat Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuan.
Kesimpulan Praktis
- Puasa orang yang junub di pagi hari adalah sah berdasarkan hadits shahih ini dan kesepakatan para ulama.
- Tidak ada kewajiban mandi sebelum fajar bagi orang yang junub di malam Ramadhan. Yang penting ia mandi sebelum shalat Subuh.
- Hubungan suami istri di malam Ramadhan hukumnya boleh hingga terbit fajar, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 187.
- Jika seseorang bangun dalam keadaan junub di pagi hari, maka ia tetap berpuasa dan mandi untuk melaksanakan shalat.
- Hadits ini juga mengajarkan adab ilmiah: menerima kebenaran dari siapa pun yang lebih mengetahui, sebagaimana Abu Hurairah menerima kabar dari Aisyah dan Ummu Salamah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.