Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura' (10 Muharram) pada awalnya adalah kewajiban, sebagaimana puasa Ramadhan. Namun, setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan, hukum puasa 'Asyura' berubah menjadi sunnah (anjuran). Hadits ini juga mengajarkan bahwa jika seseorang telah makan di siang hari karena tidak mengetahui masuknya waktu puasa, maka ia tetap harus menahan diri dari makan dan minum hingga waktu maghrib, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَ رَجُلاً يُنَادِي فِي النَّاسِ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ " أَنْ مَنْ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ أَوْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ لَمْ يَأْكُلْ فَلاَ يَأْكُلْ "
Makna Ringkas: Dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk menyerukan kepada manusia pada hari 'Asyura': "Barangsiapa yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan (puasanya) atau berpuasa, dan barangsiapa yang belum makan, maka janganlah ia makan."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Kewajiban puasa Ramadhan yang menghapus kewajiban puasa 'Asyura':
QS. Al-Baqarah [2]: 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura' pada awalnya adalah wajib. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa kewajiban tersebut kemudian dihapus dengan turunnya kewajiban puasa Ramadhan, dan puasa 'Asyura' menjadi sunnah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah untuk menyempurnakan puasa bagi yang telah makan adalah perintah untuk menahan diri dari sisa hari, sebagai bentuk penghormatan dan kehati-hatian, bukan karena puasa tersebut masih wajib.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
- Sejarah Pensyariatan Puasa 'Asyura': Pada awal Islam, sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, puasa 'Asyura' adalah puasa yang wajib. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, maka kewajiban puasa 'Asyura' dihapus dan berubah menjadi sunnah yang sangat dianjurkan.
- Hukum Bagi yang Makan di Siang Hari: Hadits ini memberikan solusi bagi orang yang telah makan di siang hari 'Asyura' (karena belum mengetahui atau lupa). Ia diperintahkan untuk menyempurnakan puasanya, artinya menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu maghrib. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang telah berniat puasa, lalu ia makan karena lupa atau tidak tahu, maka ia tetap harus melanjutkan puasanya.
- Pentingnya Niat di Siang Hari: Judul bab yang diberikan oleh Imam Al-Bukhari, "Bab Jika Niat Puasa di Siang Hari," mengisyaratkan bahwa puasa sunnah (seperti 'Asyura') boleh diniatkan di siang hari selama belum makan dan minum. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal serta mayoritas ulama, berdasarkan hadits ini. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa niat puasa harus dilakukan sebelum fajar, baik untuk puasa wajib maupun sunnah. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) karena hadits ini secara eksplisit membolehkan orang yang belum makan untuk berniat puasa di siang hari.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya berniat puasa sunnah di siang hari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum. Ini adalah kemudahan dari Allah bagi umat Islam.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
> "Pada masa jahiliyah, orang-orang Quraisy berpuasa pada hari 'Asyura. Rasulullah ﷺ juga berpuasa pada hari itu. Ketika beliau tiba di Madinah, beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa. Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa 'Asyura. Maka barangsiapa yang mau, silakan berpuasa, dan barangsiapa yang mau, silakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa dinamisnya syariat Islam. Ada fase di mana puasa 'Asyura' diwajibkan, lalu Allah menggantinya dengan puasa Ramadhan yang lebih utama. Ini mengajarkan kita untuk selalu taat dan patuh kepada setiap perintah Allah, baik saat perintah itu datang maupun saat diganti dengan perintah yang lain. Ketaatan adalah kunci utama seorang hamba.
Kesimpulan Praktis
- Puasa 'Asyura' (10 Muharram) adalah puasa sunnah yang sangat dianjurkan, dan hukum asalnya adalah wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan.
- Boleh berniat puasa sunnah di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa.
- Jika seseorang makan karena lupa atau tidak tahu, maka ia tetap harus menyempurnakan puasanya hingga maghrib.
- Hadits ini menunjukkan kemudahan dan keindahan Islam dalam memberikan solusi bagi setiap kondisi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.