Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 192 tentang Tata cara wudhu Nabi dengan mengusap kepala sekali

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits utama dalam bab tata cara wudhu Nabi ﷺ. Inti yang ingin dijelaskan adalah bahwa mengusap kepala dalam wudhu itu cukup dilakukan satu kali usapan, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi ﷺ. Hadits ini juga menjelaskan bahwa mengusap kepala dilakukan dengan cara mengusap dari depan ke belakang lalu kembali ke depan (mengusap seluruh kepala), dan ini adalah salah satu bentuk kesempurnaan dalam berwudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Terkait

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini adalah dalil pokok bahwa mengusap kepala adalah bagian dari wudhu. Kata بِرُءُوسِكُمْ (dengan kepala kalian) dalam bahasa Arab menunjukkan makna sebagian (ba' lil tab'idh) menurut sebagian ulama, namun ada juga yang berpendapat bahwa ia menunjukkan seluruh kepala. Dari hadits ini kita bisa melihat bagaimana Nabi ﷺ mempraktikkannya.

Hadits Terkait

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Mengusap Kepala Sekali, no. 192, dari sahabat Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al-Ansari radhiyallahu 'anhu.

Dalam riwayat lain yang juga dari Abdullah bin Zaid, disebutkan bahwa beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, lalu memulai dari bagian depan kepala (ubun-ubun), menariknya ke tengkuk, lalu mengembalikannya ke tempat semula (HR. Al-Bukhari no. 185 dan Muslim no. 235).

Kaitan dengan Ulama dari Daftar

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in serta imam-imam madzhab berbeda pendapat tentang kadar usapan kepala:

  1. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa yang wajib adalah mengusap sebagian kepala (minimal seukuran tiga jari atau sekadar mengusap sebagian), berdasarkan pemahaman huruf ba dalam ayat sebagai tab'idh (sebagian).
  2. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang wajib adalah mengusap seluruh kepala, berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengusap seluruh kepalanya.
  3. Imam Ahmad dalam riwayat yang lain (yang merupakan pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama Hanabilah) juga berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala adalah yang lebih utama dan sempurna, namun sebagian kepala sudah mencukupi.

Pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dengan zhahir hadits adalah mengusap seluruh kepala, karena ini adalah praktik yang dilakukan Nabi ﷺ secara konsisten. Namun bagi yang mengusap sebagian kepala, wudhunya tetap sah menurut pendapat ulama yang membolehkan.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Hadits ini diriwayatkan dari Yahya bin 'Ammarah (ayah dari Amr bin Yahya), bahwa ia menyaksikan Amr bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid —salah seorang sahabat Nabi ﷺ yang pernah bermimpi tentang azan dan ikut serta dalam peristiwa Bai'atul 'Aqabah— tentang bagaimana cara wudhu Nabi ﷺ.

Kemudian Abdullah bin Zaid meminta tawr (bejana dari batu atau tembaga) berisi air, lalu mempraktikkan wudhu di hadapan mereka. Dalam praktiknya, beliau:

  1. Menuangkan air ke kedua tangannya dan mencucinya tiga kali.
  2. Memasukkan tangan ke bejana, lalu berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), dan istintsar (mengeluarkannya) sebanyak tiga kali dengan tiga genggam air.
  3. Mencuci wajah tiga kali.
  4. Mencuci kedua tangan sampai siku dua kali.
  5. Mengusap kepala dengan menggerakkan tangan dari depan ke belakang lalu kembali ke depan — dan dalam riwayat Musa bin 'Uqbah yang disebutkan di akhir hadits, beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepalanya satu kali.
  6. Mencuci kedua kaki.

Pelajaran Penting dari Hadits Ini

Pertama: Mengusap kepala cukup satu kali.

Ini adalah poin utama yang menjadi judul bab dalam Shahih Al-Bukhari. Berbeda dengan anggota wudhu lain yang dicuci tiga kali, kepala cukup diusap satu kali. Ini menunjukkan bahwa mengusap kepala tidak disunnahkan untuk diulang tiga kali. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa mengusap kepala tidak disunnahkan tiga kali, dan bahwa yang disunnahkan hanyalah satu kali usapan.

Kedua: Cara mengusap kepala.

Dalam hadits ini, Abdullah bin Zaid mempraktikkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepalanya dengan menggerakkan kedua tangan dari depan ke belakang, lalu kembali ke depan. Ini menunjukkan bahwa usapan itu mencakup seluruh kepala. Dalam riwayat lain (HR. Al-Bukhari no. 185), dijelaskan bahwa beliau memulai dari depan kepalanya hingga ke tengkuk, lalu mengembalikan tangannya ke tempat semula.

Imam Ibn Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa cara ini adalah yang paling sempurna, karena mencakup seluruh kepala. Namun jika seseorang hanya mengusap sebagian kepala, itu sudah sah menurut jumhur ulama dalam hal kecukupan syarat, meskipun meninggalkan yang lebih utama.

Ketiga: Urutan wudhu yang benar.

Hadits ini juga mengajarkan tertibnya wudhu: mencuci tangan, berkumur dan istinsyaq, mencuci wajah, mencuci tangan sampai siku, mengusap kepala, lalu mencuci kaki. Ini menunjukkan bahwa wudhu memiliki urutan yang harus dijaga.

Keempat: Bolehnya mengulang cucian dua atau tiga kali.

Dalam hadits ini, mencuci tangan sampai siku dilakukan dua kali, sementara membasuh wajah tiga kali. Ini menunjukkan bahwa yang penting adalah minimal satu kali, dan yang sempurna adalah tiga kali. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang berwudhu satu-satu, kadang dua-dua, dan kadang tiga-tiga, untuk menunjukkan bahwa semua itu boleh.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kadar Usapan Kepala

Pendapat pertama: Wajib mengusap seluruh kepala.

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang masyhur. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengusap seluruh kepalanya. Juga firman Allah "wa amsahu bi ru'usikum" — mereka memahami bahwa huruf ba di sini bermakna ilshaq (melekatkan), bukan tab'idh (sebagian), sehingga maknanya adalah "usaplah kepala kalian" secara keseluruhan.

Pendapat kedua: Wajib mengusap sebagian kepala.

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka memahami huruf ba dalam ayat sebagai tab'idh (sebagian), sehingga artinya "usaplah sebagian dari kepala kalian". Namun mereka tetap sepakat bahwa mengusap seluruh kepala adalah sunnah dan lebih utama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa perselisihan ini adalah perselisihan dalam masalah furu' (cabang) yang tidak seharusnya menjadi bahan perpecahan. Beliau cenderung kepada pendapat bahwa mengusap seluruh kepala adalah yang lebih utama dan lebih hati-hati, karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ secara konsisten dalam hadits-hadits yang sahih.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' juga menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajib mengusap seluruh kepala, karena zhahir hadits menunjukkan demikian, dan ini adalah sikap yang lebih hati-hati dalam beribadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal —semoga Allah merahmatinya— sangat teliti dalam masalah ibadah dan sangat berpegang pada sunnah. Suatu hari beliau ditanya tentang mengusap kepala dalam wudhu, apakah cukup sebagian atau harus seluruhnya. Maka beliau menjawab dengan penuh kehati-hatian: "Mengusap seluruh kepala lebih aku sukai, karena itulah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Adapun mengusap sebagian kepala, itu adalah pendapat yang dibolehkan oleh sebagian ulama, namun meninggalkan yang lebih utama tidaklah baik."

Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga amalan Nabi ﷺ dan tidak mudah meninggalkan sunnah meskipun ada kelonggaran. Mereka lebih memilih melakukan yang lebih sempurna dan lebih hati-hati dalam beribadah, karena ibadah adalah perkara yang agung.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap kepala cukup satu kali — tidak perlu diulang tiga kali seperti membasuh wajah atau tangan.
  2. Yang lebih utama adalah mengusap seluruh kepala, dari depan ke belakang lalu kembali ke depan, sebagaimana yang dipraktikkan Nabi ﷺ.
  3. Jika seseorang mengusap sebagian kepala saja, wudhunya tetap sah menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan riwayat dari Imam Ahmad, namun ia meninggalkan yang lebih utama.
  4. Urutan wudhu harus dijaga: cuci tangan, berkumur dan istinsyaq, cuci wajah, cuci tangan sampai siku, usap kepala, lalu cuci kaki.
  5. Janganlah berselisih dalam masalah furu' ini — yang terpenting adalah kita berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ semampu kita dengan penuh keikhlasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi