Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa umat Islam adalah umat yang ummi (tidak bisa baca tulis dan tidak ahli hisab/ilmu perbintangan), sehingga penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal dilakukan dengan cara yang sederhana, yaitu dengan melihat hilal (bulan sabit) secara langsung. Jika hilal terlihat, maka puasa dimulai; jika tidak, maka bulan Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari. Ini adalah kemudahan dari Allah agar ibadah puasa dapat dijalankan oleh seluruh umat tanpa kesulitan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
Teks Arab:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Terjemahan:
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Hadits:
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab "Pernyataan Nabi ﷺ 'Kami tidak menulis dan tidak menghitung'", nomor 1913, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa maksud "ummiyah" di sini adalah umat yang tidak bisa membaca dan menulis, serta tidak memiliki ilmu hisab (perhitungan astronomi). Oleh karena itu, syariat menentukan awal bulan berdasarkan ru'yah (melihat hilal) sebagai bentuk kemudahan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:
- Makna "Ummiyah" (أُمِّيَّةٌ):
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "ummi" bisa berarti dua hal: (1) tidak bisa membaca dan menulis, atau (2) dinisbatkan kepada Ummul Qura (Makkah) atau asal kejadian manusia (dari rahim ibu). Dalam konteks hadits ini, yang dimaksud adalah mayoritas umat Islam pada masa itu tidak bisa membaca, menulis, dan tidak menguasai ilmu hisab. Ini bukan celaan, melainkan kenyataan yang menjadi dasar syariat yang mudah.
- "Kami tidak menulis dan tidak menghitung" (لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ):
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa syariat penentuan awal bulan didasarkan pada penglihatan mata telanjang terhadap hilal, bukan pada perhitungan astronomi (hisab). Ini adalah hukum yang bersifat ta'abbudi (ibadah yang diterima apa adanya) dan juga ta'lili (ada hikmahnya), yaitu untuk memudahkan umat.
- "Bulan itu seperti ini dan ini..." (الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا):
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengisyaratkan dengan jari-jarinya: sekali 29 hari dan sekali 30 hari. Ini menunjukkan bahwa bulan qamariyah tidak selalu genap 30 hari, tetapi bisa 29 hari. Ini adalah penegasan bahwa ru'yah adalah satu-satunya cara yang sah.
- Hikmah Pensyariatan Ru'yah:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa dengan metode ru'yah, seluruh umat Islam, baik yang pandai maupun yang awam, bisa ikut serta dalam menentukan ibadah mereka. Ini adalah rahmat Allah agar tidak ada yang merasa kesulitan.
- Pendapat Ulama tentang Hisab:
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab (seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa ru'yah adalah dasar utama. Namun, sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah membolehkan menggunakan hisab jika ru'yah tidak memungkinkan, dengan syarat hisab tersebut sudah sangat akurat dan tidak bertentangan dengan nash. Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah tetap berpegang pada ru'yah sebagaimana zhahir hadits, karena ini adalah ibadah yang telah ditetapkan caranya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Suatu ketika, orang-orang berusaha melihat hilal (bulan sabit) di zaman Nabi ﷺ. Lalu aku memberitahu Nabi bahwa aku telah melihatnya. Maka Nabi ﷺ pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Ad-Darimi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Kisah ini menunjukkan betapa sederhananya metode yang diajarkan Nabi. Tidak perlu perhitungan rumit. Cukup dengan kesaksian seorang muslim yang adil, maka seluruh umat bisa memulai ibadah mereka. Ini adalah kemudahan yang agung.
Kesimpulan Praktis
- Berpegang pada Ru'yah: Dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal, kita wajib berusaha melihat hilal secara langsung. Jika terlihat, maka kita berpuasa atau berhari raya.
- Menggenapkan Bilangan: Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau faktor lain, maka kita genapkan bulan Sya'ban atau Ramadhan menjadi 30 hari.
- Tidak Bergantung pada Hisab: Meskipun ilmu hisab boleh dipelajari, namun dalam ibadah puasa, kita tidak boleh mendahulukan hisab di atas ru'yah. Ini adalah bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah.
- Bersatu dalam Keputusan: Hendaknya kaum muslimin bersatu dalam satu keputusan, baik itu dengan mengikuti pemerintah setempat atau lembaga ru'yah yang terpercaya, agar tidak terjadi perpecahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.