Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berjanji menjauhi istri-istrinya selama satu bulan, lalu beliau tinggal di kamar (mashruba) selama 29 malam. Ketika para sahabat mengingatkan bahwa beliau bernazar sebulan, beliau menjawab bahwa bulan bisa terdiri dari 29 hari. Pelajaran utamanya: satu bulan hijriah kadang 29 dan kadang 30 hari, dan puasa dimulai serta diakhiri berdasarkan melihat hilal (atau menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 bila hilal tidak terlihat).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bab ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia… Barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa… Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan, dan agar kalian menyempurnakan bilangan (hari puasa)…"
Hadits terkait (matan bab):
Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, dalam Shahih Al-Bukhari (no. 1911, Kitab Puasa), Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعًا وَعِشْرِينَ" — "Sesungguhnya bulan itu bisa terdiri dari 29 (hari)."
Hadits pendukung yang masyhur tentang melihat hilal:
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda: "صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ" — "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal; jika kalian terhalang (mendung), maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari." (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Kaitan dengan ulama: Imam Al-Bukhari memasukkan hadits Anas ini pada bab tentang perintah puasa dan berbuka berdasarkan ru'yah hilal. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini berkaitan dengan penentuan awal dan akhir Ramadan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "bulan itu 29 hari" dan cara menyikapi bila hilal tidak terlihat. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif membahas hikmah puasa mengikuti peredaran bulan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berisi dua hal: (1) kisah Nabi ﷺ menjauhi istri-istrinya selama sebulan karena suatu sebab, lalu beliau tinggal di mashruba (kamar kecil yang tinggi) selama 29 malam; (2) jawaban Nabi ﷺ ketika para sahabat mengingatkan bahwa beliau bernazar sebulan, yaitu bahwa bulan bisa 29 hari.
Para ulama di daftar kita memahami hadits ini sebagai berikut:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "bulan itu 29 hari" bukan berarti selalu 29, tetapi menunjukkan bahwa bulan hijriah kadang 29 dan kadang 30. Karena itu, penentuan puasa dan hari raya tidak boleh dipatok dengan hitungan pasti 30 hari, melainkan mengikuti ru'yah hilal atau menyempurnakan bilangan menjadi 30 bila hilal tidak terlihat. Ini sesuai hadits Abu Hurairah di atas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebut bahwa hadits Anas ini menunjukkan bolehnya seorang suami menjauh sementara dari istri untuk suatu maslahat, dan bahwa nazar/janji yang diikat dengan hitungan bulan diselesaikan menurut kenyataan bulan itu (29 atau 30). Beliau juga menegaskan bahwa bab ini menuntun pada kaidah: ibadah puasa terkait dengan penampakan hilal, bukan sekadar perkiraan.
- Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan hikmah puasa mengikuti peredaran bulan: agar ibadah ini berputar sepanjang tahun, sehingga kaum muslimin merasakan panjang dan pendeknya hari puasa, dan agar mereka bersyukur serta bersabar. Beliau juga menegaskan pentingnya mengikuti sunnah dalam menentukan awal bulan.
- As-Sa'di dalam tafsirnya pada QS. Al-Baqarah [2]: 185 menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan, dan salah satu bentuk kemudahan itu adalah bulan yang kadang 29 hari, sehingga puasa tidak selalu terasa berat. Beliau juga menekankan agar kaum muslimin menyempurnakan bilangan bila hilal tidak terlihat.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama membahas apakah ru'yah cukup oleh satu orang yang adil atau harus jamaah; Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memiliki rincian dalam hal ini, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga memiliki pandangan masing-masing. Namun inti yang disepakati: puasa dan hari raya ditetapkan dengan ru'yah hilal, dan bila tidak terlihat, bilangan bulan digenapkan menjadi 30. Yang paling kuat menurut dalil adalah mengikuti ru'yah sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits Abu Hurairah, dan tidak memaksakan hitungan 30 hari bila hilal telah terlihat.
Catatan penting: hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu berpuasa 30 hari; beliau mengikuti kenyataan bulan. Maka seorang muslim tidak boleh "memastikan" Ramadan selalu 30 hari atau selalu 29 hari, karena keduanya mungkin terjadi.
Story Telling
Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang setia — menceritkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjauh dari istri-istrinya dan tinggal di kamar kecil yang tinggi (mashruba) selama 29 malam. Para sahabat, yang sangat memperhatikan ibadah dan janji Nabi ﷺ, bertanya: "Wahai Rasulullah, engkau bernazar sebulan?" Nabi ﷺ menjawab dengan lembut: "Sesungguhnya bulan itu bisa 29 hari." Kisah ini mengajarkan kepada kita dua adab: (1) para sahabat bertanya dengan penuh hormat untuk memahami agama, dan (2) Nabi ﷺ menjawab dengan ilmu yang menenangkan, bukan dengan celaan. Dari kisah ini kita belajar bahwa agama ini dibangun di atas ilmu dan ru'yah, bukan perkiraan semata. (Sumber: Shahih Al-Bukhari; penjelasan makna dari Fathul Bari Ibnu Hajar dan Syarh Shahih Muslim an-Nawawi.)
Kesimpulan Praktis
- Puasa Ramadan dimulai dengan melihat hilal; bila hilal tidak terlihat karena mendung atau sebab lain, sempurnakan Sya'ban menjadi 30 hari.
- Hari raya (Idul Fitri) ditetapkan dengan melihat hilal Syawal; bila tidak terlihat, sempurnakan Ramadan menjadi 30 hari.
- Bulan hijriah kadang 29 dan kadang 30 hari; jangan memaksakan salah satunya.
- Ikuti keputusan pemerintah/lembaga yang berwenang di negeri kita dalam penetapan hilal, selama berdasarkan ru'yah dan syariat, untuk menjaga persatuan.
- Jangan mencela orang yang berbeda pendapat dalam masalah teknis ru'yah; fokus pada ilmu dan adab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.