Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa satu bulan dalam syariat bisa berjumlah 29 hari, bukan selalu 30 hari. Nabi ﷺ bersumpah menjauhi istri-istrinya selama satu bulan, lalu setelah 29 hari beliau kembali, dan menjelaskan bahwa bulan kadang hanya 29 hari. Hadits ini menjadi dasar penting dalam penentuan awal dan akhir puasa: kita berpuasa dan berbuka berdasarkan ru'yah (melihat hilal) atau penyempurnaan bilangan, dan bulan qamariyah bisa 29 atau 30 hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
QS. Al-Baqarah [2]: 185 — "Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, hendaklah ia berpuasa."
Juga firman Allah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
QS. Al-Baqarah [2]: 189 — "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: 'Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.'"
Hadits terkait (shahih):
- Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian melihat hilal, berpuasalah; jika kalian melihatnya, berbukalah. Jika terhalang awan, maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Dari Ibnu Umar juga: "Bulan itu dua puluh sembilan malam, maka janganlah berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan jangan berbuka hingga melihat hilal, kecuali jika terhalang awan, maka hitunglah tiga puluh hari." (HR. Al-Bukhari)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Ummu Salamah ini menunjukkan bulan bisa 29 hari dan menjadi dalil bahwa sumpah "satu bulan" tidak harus 30 hari.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa bulan qamariyah bisa 29 atau 30 hari, dan penentuan ibadah puasa berdasarkan ru'yah atau penyempurnaan 30 hari.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah bahwa puasa mengikuti peredaran bulan, bukan hitungan tetap.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berisi dua pelajaran utama:
Pertama: Bulan qamariyah bisa 29 hari.
Nabi ﷺ bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istrinya selama satu bulan (ini disebut ila'). Setelah 29 hari, beliau kembali dan menjelaskan bahwa bulan kadang 29 hari. Ini menunjukkan bahwa dalam syariat, "satu bulan" tidak selalu berarti 30 hari. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang bersumpah "sebulan" maka cukup dengan 29 hari jika bulan itu memang 29 hari, karena bulan secara syar'i mengikuti kenyataan hilal.
Kedua: Penentuan puasa dengan ru'yah atau penyempurnaan.
Hadits ini berada dalam bab tentang perkataan Nabi ﷺ: "Jika kalian melihat hilal, berpuasalah; jika melihatnya, berbukalah." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kaum muslimin wajib berpuasa ketika hilal Ramadhan terlihat oleh orang yang adil, dan berbuka ketika hilal Syawal terlihat. Jika terhalang awan atau mendung, maka menyempurnakan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Ini adalah madzhab jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dari Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan lainnya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama membahas apakah ru'yah bersifat lokal (setiap negeri melihat sendiri) atau global. Imam asy-Syafi'i dan jumhur berpendapat bahwa jika hilal terlihat di suatu negeri, maka negeri lain yang berdekatan wajib mengikuti, sedangkan negeri yang jauh memiliki hitungan sendiri. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah ru'yah bersifat lokal sesuai wilayah masing-masing, karena setiap negeri memiliki matla' (tempat terbit hilal) yang berbeda. Namun yang disepakati: puasa tidak ditentukan dengan hitungan astronomi semata tanpa ru'yah, melainkan dengan ru'yah atau penyempurnaan 30 hari.
Yang paling kuat menurut dalil:
Mengikuti zhahir hadits: berpuasa dan berbuka dengan ru'yah, dan jika terhalang maka menyempurnakan 30 hari. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Bukhari (sebagaimana judul babnya), Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Taymiyyah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ — menceritakan peristiwa ini. Nabi ﷺ pernah bersumpah menjauhi istri-istrinya selama sebulan karena suatu perkara. Para sahabat menghitung hari dengan teliti. Ketika genap 29 hari, beliau mendatangi mereka. Ada yang mengingatkan: "Wahai Rasulullah, engkau bersumpah sebulan?" Beliau menjawab dengan lembut: "Sesungguhnya bulan itu bisa 29 hari." (HR. Al-Bukhari no. 1910)
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah dan mengikuti kenyataan. Allah tidak membebani hamba-Nya dengan hitungan yang kaku, tetapi menjadikan tanda-tanda waktu (hilal) sebagai penentu ibadah. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama, tetapi tunduk pada dalil.
Kesimpulan Praktis
- Puasa dan berbuka dengan ru'yah: Awali Ramadhan dan akhiri dengan melihat hilal; jika terhalang, sempurnakan 30 hari.
- Bulan bisa 29 atau 30 hari: Jangan memaksakan hitungan 30 hari jika hilal sudah terlihat, dan jangan berpuasa sebelum hilal terlihat.
- Ikuti keputusan pemerintah muslim yang adil: Para ulama daftar menekankan pentingnya persatuan kaum muslimin dalam penentuan puasa.
- Hindari ghuluw: Cukup dengan dalil, tanpa perdebatan berlebihan yang memecah belah.
- Perbanyak doa dan taat: Bulan adalah tanda waktu dari Allah, gunakan untuk ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.