Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dasar utama dalam penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan. Rasulullah ﷺ memerintahkan kita untuk berpuasa dan berbuka berdasarkan rukyatul hilal (melihat hilal). Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau sebab lain, maka kita menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini adalah petunjuk yang jelas dan mudah, agar umat Islam tidak berselisih dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda berikan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab "Perkataan Nabi ﷺ: Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah...", no. 1909, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Maka barangsiapa di antara kamu menyaksikan (hilal) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini memerintahkan puasa bagi yang menyaksikan bulan (hilal), yang diperinci oleh hadits di atas.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dalam daftar rujukan kami, seperti Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama wajibnya berpuasa dan berbuka berdasarkan ru'yatul hilal, bukan berdasarkan perhitungan astronomi (hisab) semata.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:
- Perintah untuk Berpuasa dan Berbuka Berdasarkan Ru'yatul Hilal. Kata "shuumuu" (berpuasalah) dan "afthiruu" (berbukalah) adalah perintah. Para ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa, menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan wajibnya berpuasa ketika hilal Ramadhan terlihat dan wajibnya berbuka (berhari raya) ketika hilal Syawal terlihat. Ini adalah hukum yang jelas dan tidak perlu ditambah-tambah.
- Makna "Jika Kalian Melihatnya". Kalimat "li ru'yatihi" (karena melihatnya) menegaskan bahwa acuan utama adalah penglihatan langsung terhadap hilal. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat ini sangat mudah dan sesuai dengan kondisi umat pada saat itu, di mana mayoritas adalah ummi (tidak bisa membaca dan berhitung). Maka, syariat menggantungkan hukum pada sesuatu yang bisa dilihat oleh semua orang.
- Jika Hilal Tidak Terlihat (Mendung). Sabda Nabi ﷺ, "Jika langit mendung (dan kalian tidak dapat melihatnya), sempurnakanlah tiga puluh hari bulan Sya'ban" adalah solusi ketika terjadi kesulitan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa ini adalah keindahan syariat Islam; ketika ada keraguan, maka kita kembali kepada prinsip asal, yaitu menggenapkan bulan menjadi 30 hari. Ini menghindarkan umat dari perselisihan dan keraguan.
- Hikmah dan Keindahan Syariat. Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah dalam Islam dibangun di atas kemudahan dan kepastian, bukan di atas keraguan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa penetapan ibadah dengan ru'yatul hilal adalah bentuk rahmat Allah, karena semua orang bisa melakukannya tanpa perlu keahlian khusus.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, para sahabat berbeda pendapat tentang kapan memulai puasa. Ada yang berpendapat berdasarkan hisab (perhitungan bintang), namun Rasulullah ﷺ mengajarkan cara yang lebih sederhana dan pasti. Beliau bersabda:
"Kita adalah umat yang ummi (tidak pandai menulis dan menghitung). Bulan itu begini dan begitu (beliau mengisyaratkan dengan jari-jarinya, terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa syariat tidak membebani umatnya dengan hal-hal yang rumit. Cukup dengan melihat hilal, maka ibadah pun dimulai. Ini adalah kemudahan yang agung dari Allah ﷻ.
Kesimpulan Praktis
- Wajib memulai puasa Ramadhan dan mengakhiri puasa (Idul Fitri) berdasarkan ru'yatul hilal (melihat hilal) yang dilakukan oleh umat Islam yang adil.
- Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau kabut, maka kita menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
- Hindari perselisihan dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Ikuti keputusan pemerintah/ulil amri yang berdasarkan ru'yatul hilal, karena ini adalah bentuk persatuan dan ketaatan.
- Janganlah berpuasa atau berbuka berdasarkan perhitungan hisab semata jika bertentangan dengan ru'yatul hilal, karena inilah yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.