Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam penetapan awal bulan Ramadhan dan hari raya. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa bulan (qamariyah) itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari. Beliau mencontohkan dengan jari-jari tangannya: dua kali menunjukkan seluruh jari (30 hari), dan kali ketiga menekuk ibu jari (29 hari). Ini menunjukkan bahwa kita harus berpatokan pada ru'yatul hilal (melihat bulan sabit) untuk memulai dan mengakhiri puasa, bukan pada perhitungan astronomi semata.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا " وَخَنَسَ الإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ.
Makna hadits: Nabi ﷺ bersabda, "Bulan itu (terkadang) seperti ini dan seperti ini," dan beliau menekuk (menyembunyikan) ibu jarinya pada kali yang ketiga.
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
"إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا" يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ
Artinya: "Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (tidak pandai menulis dan berhitung). Bulan itu seperti ini dan seperti ini," yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari. (HR. Al-Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
Penjelasan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan penetapan awal bulan didasarkan pada ru'yatul hilal, dan bahwa bilangan bulan itu terkadang 29 dan terkadang 30 hari. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa yang menjadi patokan adalah ru'yatul hilal.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Puasa, dan merupakan salah satu hadits yang sangat agung dalam bab penetapan awal puasa dan hari raya. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Makna "الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا" (Bulan itu seperti ini dan seperti ini)
Nabi ﷺ menunjukkan dengan jari-jari kedua tangannya. Pada kali pertama dan kedua, beliau menunjukkan seluruh jari-jarinya yang berjumlah 30. Pada kali ketiga, beliau menekuk ibu jarinya sehingga yang tampak hanya 29 jari. Ini adalah isyarat yang sangat jelas bahwa bulan qamariyah itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah Nabi ﷺ tidak menetapkan satu bilangan secara pasti adalah karena penetapan awal bulan itu berdasarkan ru'yatul hilal, dan ru'yat itu terkadang jatuh pada malam ke-30 atau malam ke-29, sehingga bilangan bulan pun mengikuti hasil ru'yat tersebut.
2. Umat yang Ummi (Tidak Pandai Menulis dan Berhitung)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menjelaskan alasan mengapa kita harus berpatokan pada ru'yatul hilal: "Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak pandai menulis dan berhitung. Bulan itu seperti ini dan seperti ini." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa meskipun umat Islam sekarang sudah pandai berhitung dan mengenal ilmu falak (astronomi), namun perintah ru'yatul hilal tetap berlaku sebagai ibadah dan bentuk kepatuhan kepada syariat. Ini bukan karena umat tidak mampu berhitung, tetapi karena syariat telah menetapkan ru'yat sebagai sebab penetapan, dan kita wajib mengikuti apa yang telah ditetapkan syariat.
3. Hukum Ru'yatul Hilal
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa penetapan awal Ramadhan dan hari raya didasarkan pada ru'yatul hilal. Jika hilal terlihat pada malam ke-30 Sya'ban, maka esoknya adalah 1 Ramadhan. Jika tidak terlihat, maka Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari.
Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa tidak boleh menetapkan awal puasa kecuali dengan ru'yatul hilal atau menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad.
4. Hikmah di Balik Syariat Ru'yatul Hilal
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat ru'yatul hilal mengandung hikmah yang besar, di antaranya:
- Menyatukan umat dalam satu ibadah berdasarkan satu tanda yang bisa disaksikan oleh semua orang
- Melatih umat untuk taat kepada syariat meskipun secara akal mungkin ada cara lain yang lebih praktis
- Menghidupkan sunnah Nabi ﷺ dalam setiap generasi
5. Perbedaan Pendapat tentang Kesaksian Ru'yatul Hilal
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah saksi yang diperlukan untuk menetapkan awal Ramadhan:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Satu orang saksi yang adil cukup untuk menetapkan awal Ramadhan, karena ini adalah ibadah dan berita tentang hilal termasuk kabar yang bisa diterima dari satu orang.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam pendapat yang masyhur): Dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menetapkan awal Ramadhan, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menerima kesaksian dua orang.
Namun untuk penetapan hari raya Idul Fitri, mayoritas ulama mensyaratkan dua orang saksi, karena ini berkaitan dengan berakhirnya ibadah dan masuknya hari yang diharamkan puasa padanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah satu saksi cukup untuk awal Ramadhan, dan dua saksi untuk hari raya, karena asal dalam ibadah adalah kehati-hatian dan dalam mengakhiri ibadah diperlukan kepastian yang lebih kuat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, seorang Badui (Arab pedalaman) datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melihat hilal." Maka Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?" Orang itu menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ bersabda kepada Bilal, "Umumkanlah kepada manusia agar mereka berpuasa besok." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa mudahnya syariat Islam dalam penetapan awal puasa. Seorang Badui yang sederhana bisa menjadi saksi dan berita tentang hilal diterima, selama ia seorang Muslim yang jujur. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit umatnya, dan bahwa ibadah puasa dimulai dengan cara yang mudah dan bisa dijangkau oleh semua kalangan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Manusia berusaha melihat hilal, lalu aku kabarkan kepada Rasulullah ﷺ bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Ad-Darimi)
Kesimpulan Praktis
- Berpatokan pada ru'yatul hilal untuk memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
- Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau faktor lain, maka kita menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
- Bulan qamariyah itu terkadang 29 dan terkadang 30 hari — ini adalah sunnatullah yang harus kita terima dengan penuh kepatuhan.
- Jangan berselisih tentang penetapan awal bulan; ikuti keputusan pemerintah/ulil amri yang sah, selama tidak bertentangan dengan dalil syar'i.
- Jadikan ibadah puasa sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.