Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa puasa 'Asyura (10 Muharram) adalah puasa yang disyariatkan sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Ketika puasa Ramadhan turun sebagai kewajiban, hukum puasa 'Asyura berubah dari wajib menjadi sunnah (mustahab). Ini menunjukkan hikmah syariat yang bertahap dan bahwa ibadah yang pernah disyariatkan tidak serta-merta dihapus, tetapi kedudukannya disesuaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan kewajiban puasa Ramadhan:
- Nama surah dan ayat: QS. Al-Baqarah [2]: 183
- Teks Arab (dengan harakat lengkap):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
- Terjemahan/makna ringkas: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Hadits terkait:
Hadits yang sedang dibahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab Kewajiban Puasa Ramadhan, no. 1892, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pensyariatan puasa 'Asyura sebelum Ramadhan, dan setelah Ramadhan diwajibkan, puasa 'Asyura menjadi sunnah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa puasa 'Asyura tidak lagi wajib setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan, namun tetap dianjurkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa puasa 'Asyura memiliki sejarah panjang. Sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi ﷺ berpuasa pada hari 'Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Ini terjadi di awal-awal periode Madinah.
Pendapat para ulama tentang status puasa 'Asyura setelah Ramadhan:
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab "Kewajiban Puasa Ramadhan" untuk menunjukkan bahwa kewajiban puasa Ramadhan menggantikan kewajiban puasa 'Asyura. Ini adalah pemahaman yang tepat dari penempatan bab oleh beliau.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (4/245) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura adalah wajib sebelum Ramadhan, kemudian kewajibannya dihapus dengan turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Namun keutamaannya tetap ada, dan dianjurkan untuk berpuasa padanya."
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (6/379) berkata: "Para ulama sepakat bahwa puasa 'Asyura tidak wajib setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Ia hanyalah sunnah yang sangat dianjurkan."
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk berpuasa 'Asyura di awal Islam adalah perintah wajib, kemudian di-nasakh (dihapus) dengan kewajiban Ramadhan. Namun puasa 'Asyura tetap disunnahkan berdasarkan hadits-hadits lain yang menganjurkannya.
Hikmah dari pensyariatan bertahap:
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah ﷻ menurunkan syariat secara bertahap untuk memudahkan umat. Ini adalah rahmat Allah, sebagaimana puasa Ramadhan diwajibkan setelah umat Islam terbiasa dengan puasa 'Asyura.
Perbuatan Abdullah bin Umar:
Dalam hadits ini disebutkan bahwa Abdullah bin Umar tidak berpuasa 'Asyura secara khusus setelah Ramadhan, kecuali jika bertepatan dengan puasa sunnahnya (seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh). Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa puasa 'Asyura tidak lagi wajib, dan beliau tidak ingin terlihat seperti mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah. Namun ini bukan berarti beliau mengingkari keutamaannya, karena riwayat lain menyebutkan beliau tetap berpuasa 'Asyura di tahun-tahun tertentu.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura. Beliau bertanya, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari yang baik, hari ketika Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa sebagai syukur." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian." Maka beliau berpuasa dan memerintahkan kaum Muslimin untuk berpuasa. (HR. Al-Bukhari no. 2004, dari Ibnu Abbas)
Kisah ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura memiliki akar sejarah yang kuat, bahkan sebelum diwajibkannya Ramadhan. Ini juga menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berdakwah—beliau menggunakan momen yang sudah dikenal masyarakat untuk mengajarkan tauhid dan syukur kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan bagi yang mampu, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama.
- Puasa 'Asyura (10 Muharram) adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan lebih utama jika diiringi puasa tanggal 9 Muharram (Tasu'a) untuk menyelisihi Yahudi.
- Memahami sejarah syariat membantu kita menghargai hikmah Allah dalam menetapkan hukum secara bertahap.
- Tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah, dan tidak boleh meremehkan sesuatu yang disunnahkan Rasulullah ﷺ.
- Niatkan puasa sunnah karena Allah, dan perbanyak amal di bulan-bulan haram termasuk Muharram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.