Penjelasan Hadits Bukhari No. 189 tentang Berebut sisa air wudhu Nabi untuk keberkahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ, sampai-sampai mereka hampir berkelahi hanya untuk mendapatkan sisa air wudhu beliau. Ini bukan bentuk penyembahan kepada air atau kepada Nabi, melainkan bukti cinta, penghormatan, dan keinginan mengambil berkah (tabarruk) dari bekas wudhu Nabi ﷺ. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa sisa air wudhu Nabi ﷺ boleh digunakan dan diambil berkahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Penggunaan Sisa Wudhu Orang Lain, no. 189. Perawi sahabatnya adalah Mahmud bin Ar-Rabi' radhiyallahu 'anhu, dan jalur lain dari Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu 'anhu.

Adapun ayat yang berkaitan dengan kecintaan dan penghormatan kepada Nabi ﷺ:

وَالنَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

QS. Al-Ahzab [33]: 6

Terjemahan: "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban mencintai Nabi ﷺ melebihi cinta kepada diri sendiri, harta, dan anak. Inilah yang tampak pada sikap para sahabat dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian penting:

Pertama, tentang Mahmud bin Ar-Rabi' radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat kecil yang pernah disembur (dilempar) air dari mulut Nabi ﷺ ke wajahnya. Peristiwa ini terjadi ketika Nabi ﷺ mengambil air dari sumur keluarga Mahmud, lalu berkumur dan menyemburkan air ke wajah anak kecil itu. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini mengandung kelembutan, kasih sayang, dan keberkahan bagi anak tersebut.

Kedua, keterangan Urwah bin Az-Zubair dari Al-Miswar bin Makhramah dan lainnya, bahwa ketika Nabi ﷺ berwudhu, para sahabat hampir berkelahi untuk mendapatkan sisa air wudhu beliau. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah bentuk tabarruk (mengambil berkah) dari bekas Nabi ﷺ, dan hal ini khusus berlaku pada bekas tubuh atau air Nabi ﷺ, tidak berlaku pada orang lain setelah beliau.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa para sahabat melakukan hal ini karena keyakinan mereka bahwa bekas Nabi ﷺ mengandung keberkahan, dan ini merupakan bentuk mahabbah (kecintaan) yang sah dalam syariat. Beliau juga menegaskan bahwa ini bukan termasuk ghuluw (berlebihan), karena dilakukan terhadap Nabi ﷺ yang memang mulia, dan tidak dilakukan terhadap selain beliau.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam syarahnya menjelaskan bahwa tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ hanya khusus untuk beliau, dan tidak boleh dilakukan terhadap bekas orang shaleh setelah beliau, karena tidak ada dalil yang menetapkannya.

Adapun Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Penggunaan Sisa Wudhu Orang Lain", menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya menggunakan sisa air wudhu seseorang, khususnya dalam konteks tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Mahmud bin Ar-Rabi' radhiyallahu 'anhu adalah seorang anak kecil dari keluarga Anshar. Suatu hari, Nabi ﷺ datang ke sumur keluarga mereka, mengambil air, berwudhu, lalu berkumur dan menyemburkan air dari mulutnya ke wajah Mahmud yang masih kecil. Sejak saat itu, Mahmud tumbuh dengan penuh keberkahan, dan ia sendiri yang menceritakan peristiwa ini ketika sudah dewasa.

Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ berwudhu di hadapan para sahabat, mereka berdesakan mengelilingi beliau. Setiap tetes air yang jatuh dari tangan atau wajah beliau langsung diambil. Bahkan sebagian mereka mengusapkan air itu ke wajah dan tubuh mereka. Ketika air mulai habis, mereka hampir saja berkelahi satu sama lain karena berebut. Ini menunjukkan betapa dalamnya cinta mereka kepada Rasulullah ﷺ.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini sebagai pelajaran bagi umat setelahnya: bahwa cinta kepada Nabi ﷺ harus melebihi cinta kepada apa pun, dan penghormatan kepada beliau adalah bagian dari iman.

Kesimpulan Praktis

  1. Cinta kepada Nabi ﷺ adalah bagian dari iman, dan harus diwujudkan dengan mengikuti sunnah beliau, bukan hanya dengan perasaan.
  2. Tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah kekhususan bagi beliau, dan tidak boleh dilakukan terhadap bekas orang lain setelah beliau, sebagaimana dijelaskan Syaikh al-Utsaimin dan Ibnu Hajar.
  3. Sisa air wudhu boleh digunakan, dan tidak ada larangan dalam syariat untuk memanfaatkannya.
  4. Menghormati Nabi ﷺ dilakukan dengan mengikuti sunnahnya, mempelajari haditsnya, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Hindari ghuluw, yaitu berlebihan dalam mencintai atau mengagungkan makhluk, karena hal itu bisa menjerumuskan pada kesyirikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?