Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa sisa air wudhu Nabi ﷺ — bahkan yang bercampur ludah beliau — boleh diminum dan digunakan untuk mengusap wajah serta dada, karena air tersebut membawa keberkahan. Ini adalah dalil bahwa tabarruk (mencari berkah) dengan sisa air Nabi ﷺ adalah perkara yang disyariatkan dan dilakukan oleh para sahabat. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan Abu Musa al-Asy'ari dan Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhuma.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Menggunakan Sisa Wudhu Orang Lain (no. 188), dari sahabat Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keberkahan pribadi Nabi ﷺ secara umum:
QS. Al-Ahzab [33]: 56
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya."
Ayat ini menunjukkan kedudukan tinggi Nabi ﷺ, dan salah satu bentuk penghormatan sahabat adalah mengambil keberkahan dari sisa air beliau.
QS. Al-Ma'idah [5]: 35 (tentang mencari wasilah/kedekatan kepada Allah):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ meminta segelas air, lalu mencuci kedua tangan dan wajah beliau di dalam gelas tersebut. Kemudian beliau meludahkan (majja) air ke dalam gelas itu, lalu memerintahkan Abu Musa dan Bilal untuk meminumnya dan menuangkan sebagiannya ke wajah serta dada mereka.
Pemahaman ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menggunakan sisa air wudhu seseorang — khususnya sisa air Nabi ﷺ — untuk diminum dan diusapkan ke tubuh, karena di dalamnya terdapat keberkahan (barakah). Beliau juga menyebutkan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Abu Musa dan Bilal menunjukkan bahwa hal itu bukan sekadar boleh, tetapi memang dianjurkan dalam konteks tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa para ulama sepakat tentang keutamaan tabarruk dengan bekas air Nabi ﷺ, dan bahwa hal ini khusus untuk Nabi ﷺ, tidak boleh disamakan dengan orang lain setelah beliau.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah perkara yang tsabit (tetap) dalam sunnah, namun tidak boleh dilakukan terhadap bekas orang selain Nabi ﷺ, karena keberkahan khusus hanya pada diri Nabi ﷺ dan bekas-bekas beliau.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa keberkahan yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ mencakup diri beliau, air wudhu beliau, ludah beliau, dan rambut beliau — semua itu membawa manfaat dan berkah bagi siapa yang menyentuhnya dengan keyakinan dan kecintaan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah sisa air wudhu orang biasa (selain Nabi ﷺ) boleh diminum. Jumhur ulama (mayoritas) membolehkan selama air tersebut suci dan tidak ada najis. Namun, khusus untuk tabarruk (mencari berkah), para ulama sepakat bahwa itu hanya khusus untuk Nabi ﷺ.
Pendapat yang paling kuat:
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: air sisa wudhu orang biasa boleh diminum selama suci, tetapi tidak untuk tujuan tabarruk. Adapun tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah kekhususan beliau yang tidak boleh disamakan dengan selainnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ bersama Abu Musa al-Asy'ari dan Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhuma. Nabi ﷺ meminta segelas air, lalu mencuci tangan dan wajah beliau di dalamnya. Kemudian beliau meludahkan sedikit air ke dalam gelas itu dan berkata kepada keduanya:
"Minumlah dari gelas itu dan tuangkan sebagian airnya ke wajah dan dada kalian."
Abu Musa dan Bilal pun melaksanakan perintah Nabi ﷺ dengan penuh kecintaan dan keyakinan. Mereka memahami bahwa air tersebut bukan sekadar air biasa — ia telah bercampur dengan bekas Nabi ﷺ yang penuh keberkahan. Ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ dan bagaimana mereka berlomba-lomba mengambil manfaat dari setiap bekas beliau.
Hikmah: Kecintaan kepada Nabi ﷺ bukan hanya di hati, tetapi diwujudkan dengan mengikuti perintah beliau dan menghormati segala yang berkaitan dengan diri beliau. (Sumber: Shahih al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah sunnah yang dilakukan para sahabat, namun khusus untuk Nabi ﷺ dan tidak boleh dilakukan pada selain beliau.
- Air sisa wudhu orang biasa boleh diminum selama suci dan tidak ada najis, tetapi tidak untuk tujuan mencari berkah.
- Kecintaan kepada Nabi ﷺ diwujudkan dengan mengikuti sunnah beliau, bukan dengan mengada-adakan cara ibadah yang tidak dicontohkan.
- Hendaknya kita menjaga adab dalam berinteraksi dengan sunnah Nabi ﷺ dan memahami batasan-batasan yang ditetapkan para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.