Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah penjelasan praktis dari Abdullah bin Zaid -radhiyallahu ‘anhu- tentang tata cara wudhu Nabi ﷺ, mulai dari membasuh tangan tiga kali, berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dengan tiga cidukan, membasuh muka tiga kali, membasuh lengan dua kali, mengusap kepala sekali dari depan ke belakang dan kembali, lalu membasuh kaki hingga mata kaki. Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu Nabi ﷺ bisa dilakukan dengan variasi jumlah basuhan, namun semua anggota wajib dibasuh minimal satu kali.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
QS. Al-Maidah [5]: 6
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai mata kaki.”
(terjemahan ringkas)
Hadits:
Shahih Al-Bukhari no. 186, dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu.
(teks Arab dan terjemahan sudah tercantum dalam pertanyaan)
Kaitan dengan ulama:
Imam al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, dan para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang variasi jumlah basuhan dalam wudhu. Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Muslim juga mengutip hadits ini untuk menjelaskan sunnah-sunnah wudhu.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Amr bin Abi Hasan yang bertanya kepada Abdullah bin Zaid – seorang sahabat yang pernah melihat langsung wudhu Nabi ﷺ. Abdullah bin Zaid kemudian memperagakan wudhu di hadapan mereka agar tidak ada keraguan.
Tata cara yang beliau lakukan:
- Membasuh kedua tangan tiga kali – ini dimulai dengan menuang air ke telapak tangan, lalu mencuci tangan hingga pergelangan.
- Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali dengan satu cidukan – beliau mengambil air satu genggam, lalu berkumur dan memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya. Tiga genggam untuk tiga kali.
- Membasuh wajah tiga kali – dari batas tumbuhnya rambut hingga dagu, dan dari telinga ke telinga.
- Membasuh kedua tangan hingga siku dua kali – berbeda dengan basuhan tangan pertama, di sini beliau hanya dua kali.
- Mengusap kepala satu kali – dengan cara menyapu dari depan ke belakang lalu kembali ke depan, tanpa mengulang.
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki – tidak disebutkan jumlah, karena yang wajib cukup satu kali.
Pendapat ulama tentang jumlah basuhan:
- Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (1/256) menjelaskan bahwa yang wajib dalam wudhu adalah membasuh setiap anggota minimal satu kali. Adapun tiga kali atau dua kali adalah sunnah untuk kesempurnaan. Hal ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ kadang membasuh satu kali, dua kali, atau tiga kali (HR. Bukhari dan Muslim).
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' (1/386) mengatakan bahwa sunnah membasuh anggota wudhu tiga kali kecuali kepala, cukup sekali. Namun jika lebih dari tiga, tidak boleh karena dianggap berlebihan.
- Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahiem dalam Fath al-Bari* (1/198) menekankan bahwa variasi jumlah ini menunjukkan bahwa wudhu Nabi ﷺ dilakukan sesuai dengan situasi dan tidak kaku. Yang penting adalah menyempurnakan basuhan tanpa berlebihan.
Makna “mengusap kepala dari depan ke belakang”:
Ulama seperti Imam al-Bukhari dan Ibn Khuzaimah (w. 311 H) menafsirkan bahwa usapan itu meliputi seluruh kepala. Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) dan Qatadah (w. 117 H) juga menyebutkan bahwa sunnah adalah mengusap kepala secara menyeluruh, tidak hanya sebagian. Namun ada ulama yang membolehkan mengusap sebagian kepala, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah mengusap seluruh kepala berdasarkan banyak hadits.
Perbedaan dengan hadits wudhu lain:
Dalam hadits ini, membasuh lengan dua kali, sedangkan dalam hadits Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum (HR. Muslim) disebutkan tiga kali. Ibnu Hajar menyatakan bahwa semua itu menunjukkan kelapangan, dan yang terbaik adalah mengikuti yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ, yaitu tiga kali untuk tangan, muka, dan kaki, serta sekali untuk kepala.
---
Story Telling
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa suatu hari Umar bin al-Khattab melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan bagian tumitnya tidak basah. Maka Umar berkata, “Celakalah tumit-tumit di neraka!” Kemudian Umar mengulangi wudhunya dengan sempurna (HR. Muslim). Kisah ini mengingatkan bahwa wudhu yang benar bukan hanya soal jumlah basuhan, tetapi juga memastikan seluruh anggota wajib terkena air. Dari sini, para ulama seperti Ibn Sirin (w. 110 H) dan Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H) menekankan pentingnya membasuh hingga siku dan mata kaki secara sempurna.
---
Kesimpulan Praktis
- Wudhu wajib dilakukan dengan membasuh muka, tangan (hingga siku), mengusap kepala, dan membasuh kaki (hingga mata kaki). Minimal satu kali untuk setiap anggota.
- Sunnah membasuh tiga kali untuk tangan, muka, dan kaki; dua kali juga dibolehkan.
- Mengusap kepala cukup sekali, dan dianjurkan menyeluruh dari depan ke belakang.
- Berkumur dan istinsyaq hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama, tetapi sebagian mewajibkannya (pendapat mazhab Hanbali). Sebaiknya dilakukan agar lebih sempurna.
- Hindari berlebih-lebihan dalam air, karena Nabi ﷺ bersabda, “Sungguh akan ada dari umatku orang yang melampaui batas dalam bersuci” (HR. Abu Dawud, hasan).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.