Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa membawa anak kecil untuk berhaji hukumnya boleh dan sah, serta menjadi bukti nyata bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak melarang hal tersebut. Haji yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah dan berpahala, namun tidak menggugurkan kewajiban haji baginya setelah ia baligh. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah agar anak-anak sejak dini terbiasa dengan syiar-syiar Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas sudah Anda sertakan, dan ini adalah lafazh yang shahih dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Hadits ini diriwayatkan dari sahabat As-Sa'ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban haji dibebankan kepada orang yang mampu, dan anak kecil yang belum baligh belum termasuk dalam kategori mukallaf (orang yang dibebani syariat). Namun, hal ini tidak menafikan keutamaan dan keabsahan haji anak kecil sebagai latihan dan pendidikan.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas masalah ini. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membahas tentang haji anak kecil dan menyatakan keabsahannya.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk pendapat para ulama tentang hukum dan konsekuensinya.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga membahas permasalahan ini dalam konteks fiqih Syafi'i.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah haji anak kecil. Mari kita bedah beberapa poin penting:
1. Keabsahan Haji Anak Kecil
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa haji yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh hukumnya sah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits As-Sa'ib bin Yazid ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengingkari perbuatan orang tua As-Sa'ib yang membawa anaknya yang masih kecil untuk berhaji. Sikap diamnya Nabi ﷺ terhadap perbuatan yang beliau ketahui adalah bentuk persetujuan (taqrir), dan ini adalah dalil syar'i.
2. Pahala Haji Anak Kecil
Haji anak kecil tetap berpahala, baik untuk anak itu sendiri maupun untuk orang tuanya yang membimbingnya. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa anak tersebut mendapatkan pahala atas ibadahnya, dan orang tuanya juga mendapatkan pahala karena telah mengajarkan dan membantunya melaksanakan kebaikan.
3. Haji Anak Kecil Tidak Menggugurkan Kewajiban Haji
Ini adalah poin yang sangat penting. Meskipun hajinya sah dan berpahala, haji yang dilakukan sebelum baligh tidak menggugurkan kewajiban haji baginya setelah ia baligh. Artinya, ketika ia sudah dewasa dan mampu, ia tetap wajib melaksanakan haji lagi.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud menjelaskan bahwa ini adalah kesepakatan para ulama. Beliau menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal yang menegaskan bahwa haji anak kecil tetap sah, namun ia tetap wajib berhaji lagi setelah baligh.
4. Hikmah dan Pendidikan
Hadits ini juga menunjukkan bahwa pendidikan ibadah kepada anak harus dimulai sejak dini. Membawa anak ke tanah suci, mengenalkannya pada Ka'bah, dan melatihnya melakukan manasik adalah bagian dari pendidikan iman yang sangat berharga. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ tentang perintah menyuruh anak shalat pada usia tujuh tahun.
5. Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui
Ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa haji anak kecil tidak sah. Namun, pendapat ini adalah pendapat yang syadz (ganjil) dan telah dibantah oleh jumhur ulama dengan dalil-dalil yang kuat, termasuk hadits ini. Oleh karena itu, pendapat yang kuat dan dipegang oleh Ahlus Sunnah adalah pendapat jumhur, yaitu sahnya haji anak kecil.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para salaf mendidik anak-anak mereka untuk mencintai ibadah haji. Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib (salah seorang tabi'in terkemuka) sangat memperhatikan pendidikan ibadah anak-anaknya. Beliau dikenal sebagai seorang yang sangat zuhud dan ahli ibadah. Meskipun kami tidak memiliki kisah spesifik tentang beliau membawa anaknya berhaji, namun sikap beliau yang sangat perhatian terhadap pendidikan generasi muda menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami pentingnya menanamkan kecintaan beribadah sejak dini.
Kisah lain yang lebih dekat dengan hadits kita adalah tentang As-Sa'ib bin Yazid sendiri. Beliau adalah seorang sahabat yang mulia. Dalam riwayat lain, beliau juga menyebutkan bahwa beliau pernah dibawa oleh ayahnya untuk ikut serta dalam perang. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga keberanian dan pengorbanan kepada anak-anak mereka sejak usia dini. Mereka memahami bahwa pendidikan terbaik adalah dengan memberikan contoh langsung dan melibatkan anak dalam kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh dan sah membawa anak kecil untuk berhaji atau umrah, sebagai bentuk pendidikan dan latihan.
- Haji anak kecil tetap berpahala, baik untuk anak maupun orang tuanya.
- Haji anak kecil tidak menggugurkan kewajiban haji baginya setelah baligh dan mampu.
- Orang tua hendaknya mulai mengenalkan ibadah haji dan umrah kepada anak-anaknya dengan cara yang menyenangkan dan penuh kasih sayang.
- Jangan memaksakan anak jika ia belum mampu atau tidak nyaman, karena syariat ini dibangun di atas kemudahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.