Penjelasan Hadits Bukhari No. 1855 tentang Haji wanita untuk orang tua yang tidak mampu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting: (1) adab menjaga pandangan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, di mana Nabi ﷺ secara lembut memalingkan wajah Al-Fadl dari memandang wanita asing; dan (2) bolehnya seseorang berhaji untuk orang tua yang sudah lemah dan tidak mampu menunaikan haji sendiri. Ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) dan menjadi dalil kuat bagi mazhab yang membolehkan badal haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait menjaga pandangan:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

(QS. An-Nur [24]: 30)

Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Ayat tentang kewajiban haji:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

(QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Terjemahan: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pembalasan terhadap Hewan Buruan (Jaza' ash-Shaid), Bab Haji Wanita untuk Pria, no. 1855. Jalur periwayatannya: Abdullah bin Maslamah ← Malik (Imam Malik bin Anas) ← Ibnu Syihab (Az-Zuhri) ← Sulaiman bin Yasar ← Abdullah bin Abbas (ra).

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dan oleh Abu Dawud as-Sijistani, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i — semuanya dari jalur Az-Zuhri dari Sulaiman bin Yasar dari Ibnu Abbas.

Penjelasan Rinci

Pertama: Adab menjaga pandangan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ memalingkan wajah Al-Fadl bin Abbas mengandung pelajaran bahwa:

  1. Pandangan kepada wanita asing (bukan mahram) adalah perkara yang harus dicegah.
  2. Cara Nabi ﷺ menegur tidak dengan kata-kata kasar, melainkan dengan tindakan lembut — memalingkan wajah Al-Fadl dengan tangan beliau.
  3. Ini menunjukkan kelembutan dan hikmah dalam mendidik, terutama kepada anak muda yang sedang tumbuh.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menjaga pandangan adalah kewajiban, dan bahwa Nabi ﷺ tidak mencela Al-Fadl secara langsung karena mungkin ia belum baligh atau karena kelembutan pendidikan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menutup pintu fitnah sejak awal — beliau tidak membiarkan pandangan berlanjut, karena pandangan adalah pintu menuju hati. Beliau memalingkan wajah Al-Fadl, bukan menyuruh wanita itu pergi, menunjukkan bahwa solusi praktis diambil tanpa mempermalukan siapa pun.

Kedua: Badal haji untuk orang tua yang lemah.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam masalah badal haji (menggantikan haji seseorang). Wanita dari Khath'am bertanya tentang ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak mampu duduk stabil di atas unta. Nabi ﷺ menjawab "نَعَمْ" (ya, boleh).

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa mayoritas ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain yang sudah tidak mampu secara fisik, baik karena usia lanjut, sakit permanen, atau meninggal sebelum sempat berhaji.

Imam Abu Hanifah juga membolehkan badal haji, dengan syarat orang yang diwakili tidak mampu secara fisik untuk melakukan perjalanan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban haji tetap melekat pada orang yang mampu secara harta namun tidak mampu secara fisik, dan ia wajib menyuruh orang lain berhaji atas namanya.

Ketiga: Konteks Haji Wada'.

Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan tahun 10 H). Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa ini adalah haji terakhir Nabi ﷺ, dan banyak hukum-hukum penting ditetapkan pada kesempatan itu, termasuk masalah badal haji ini.

Story Telling

Diceritakan oleh Abdullah bin Abbas (ra) — sepupu Nabi ﷺ dan seorang ulama besar di kalangan sahabat — bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ membonceng Al-Fadl bin Abbas di belakang unta beliau. Al-Fadl saat itu masih muda, tampan, dan sedang dalam masa pertumbuhan.

Ketika seorang wanita dari suku Khath'am datang untuk bertanya, Al-Fadl mulai memandangnya dan wanita itu pun memandang Al-Fadl. Nabi ﷺ — dengan kelembutan seorang pendidik — tidak membentak, tidak menegur dengan keras, tetapi cukup memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lain dengan tangan beliau.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa ini adalah contoh pendidikan Nabi ﷺ yang penuh hikmah: beliau menutup pintu fitnah tanpa mempermalukan siapa pun, dan tanpa mengabaikan pertanyaan penting yang diajukan wanita tersebut.

Wanita itu kemudian bertanya: "Sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah mendapati ayahku dalam keadaan sangat tua, tidak mampu duduk stabil di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya?" Nabi ﷺ menjawab: "Ya."

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa jawaban singkat Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa hukumnya jelas dan tidak perlu penjelasan panjang — dan ini menjadi dasar bagi umat setelahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Jika mata terlanjur melihat, segera alihkan — sebagaimana Nabi ﷺ memalingkan wajah Al-Fadl.
  2. Didiklah dengan lembut. Nabi ﷺ tidak mencela Al-Fadl dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan. Ini contoh bagi orang tua dan pendidik.
  3. Badal haji dibolehkan bagi orang yang sudah tidak mampu secara fisik — baik karena usia lanjut, sakit permanen, atau telah meninggal. Ini pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab yang empat.
  4. Segera tunaikan kewajiban sebelum datang penghalang. Wanita Khath'am bertanya karena ayahnya sudah tidak mampu — pelajaran bagi kita untuk tidak menunda ibadah selama masih mampu.
  5. Haji Wada' adalah momen penting di mana banyak hukum ditetapkan. Hendaknya kita pelajari sunnah Nabi ﷺ dalam haji dengan sungguh-sungguh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?