Penjelasan Hadits Bukhari No. 1853 tentang Haji untuk orang tua yang tak mampu boleh diwakilkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama dalam madzhab Syafi'i dan jumhur ulama bahwa bolehnya mewakilkan ibadah haji (dan umrah) untuk orang lain yang sudah meninggal atau yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi beribadah secara langsung. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang memudahkan umatnya. Kewajiban haji orang tua tersebut dianggap gugur (terpenuhi) ketika anaknya melaksanakan haji untuknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits yang Anda berikan adalah bagian dari sanad (rantai periwayatan). Berikut adalah teks lengkap hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Balasan terhadap Hewan Buruan, Bab Haji untuk Orang yang Tidak Mampu Duduk di Atas Kendaraan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ»

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang wanita dari suku Khath'am berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-Nya dalam ibadah haji telah sampai (wajib) kepada ayahku yang sudah sangat tua, tidak bisa tegak (duduk dengan stabil) di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?" Beliau ﷺ menjawab, "Ya (boleh)."

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

QS. Ali 'Imran [3]: 97

Terjemahan: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban haji hanya dibebankan kepada orang yang mampu (istitha'ah). Orang tua renta yang tidak mampu lagi secara fisik termasuk dalam kategori yang kewajibannya bisa digugurkan dengan cara diwakilkan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Kebolehan Mewakilkan Haji: Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain yang sudah meninggal atau yang sudah tua renta dan tidak mampu. Beliau berkata, "Dan di antara dalil bahwa haji itu boleh diwakilkan adalah hadits wanita Khath'am ini." Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  2. Syarat yang Diwakilkan: Ulama menjelaskan bahwa orang yang diwakilkan hajinya adalah mereka yang memiliki udzur (halangan) yang bersifat permanen (tidak ada harapan sembuh), seperti:
  • Orang yang sudah meninggal dunia.
  • Orang tua yang sudah sangat renta dan tidak mampu lagi duduk di kendaraan.
  • Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh.

Adapun orang yang sakitnya masih ada harapan sembuh, maka dia harus menunggu sampai sembuh dan berhaji sendiri.

  1. Hukum Asal Ibadah Badan: Para ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa, menjelaskan kaidah bahwa ibadah badaniyah (seperti shalat dan puasa) pada dasarnya tidak bisa diwakilkan. Namun, untuk haji dan umrah, Allah memberikan keringanan (rukhsah) untuk diwakilkan karena beratnya dan karena ada dalil shahih yang membolehkannya.
  2. Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin: Beliau dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban haji itu gugur dari orang tua tersebut dengan adanya haji yang dilakukan oleh anaknya. Ini adalah bentuk rahmat Allah yang sangat luas.
  3. Perbedaan Pendapat tentang Niat: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah orang yang mewakilkan harus sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri. Jumhur ulama (termasuk Imam Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa disyaratkan orang yang mewakilkan harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ mendengar seorang laki-laki berkata, "Labbaik dari Syubrumah," maka beliau bertanya, "Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab, "Belum." Maka beliau bersabda, "Berhajilah untuk dirimu dahulu, kemudian berhaji untuk Syubrumah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Story Telling

Ada kisah yang sangat menyentuh dari seorang ulama besar tabi'in, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki orang tua yang sudah sangat tua dan tidak mampu berhaji. Al-Hasan Al-Bashri menjawab dengan menukil hadits wanita Khath'am ini dan berkata, "Maka hendaklah dia berhaji untuknya, dan ini adalah kebaikan yang besar." Beliau sangat menekankan bahwa berbakti kepada orang tua di masa tuanya adalah amal yang paling utama, dan salah satu bentuk bakti yang paling agung adalah dengan membantu mereka menunaikan kewajiban haji ketika mereka tidak mampu lagi.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi orang tua. Mereka yang telah menghabiskan hidupnya untuk merawat dan mendidik anak-anaknya, ketika mereka sudah lemah, justru kewajiban kitalah untuk membalas kebaikan mereka dengan cara yang paling mulia, salah satunya dengan menghajikan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh Mewakilkan Haji: Anda diperbolehkan untuk berhaji (atau umrah) atas nama orang tua atau kerabat yang sudah meninggal, atau yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi secara fisik.
  2. Syarat Utama: Pastikan Anda sendiri sudah menunaikan kewajiban haji untuk diri sendiri terlebih dahulu (menurut pendapat jumhur ulama).
  3. Niat yang Tulus: Niatkan ibadah ini semata-mata karena Allah dan sebagai bentuk bakti (birrul walidain) kepada orang tua.
  4. Konsultasi: Jika ada keraguan tentang kondisi orang tua atau tata cara pelaksanaannya, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ustadz terpercaya di daerah Anda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?