Penjelasan Hadits Bukhari No. 1849 tentang Orang berihram yang meninggal di Arafah dikafani tanpa wangi dan tanpa tutup kepala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang seorang lelaki yang sedang berihram haji bersama Nabi ﷺ di Arafah, lalu meninggal karena terjatuh dari kendaraannya. Nabi ﷺ memerintahkan agar jenazahnya dimandikan dengan air dan daun sidr, dikafani dua helai kain, tidak diberi minyak wangi, dan kepalanya tidak ditutup. Alasannya, Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sehingga perlakuan terhadap jenazahnya disesuaikan dengan keadaan ihramnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Balasan Terhadap Perburuan (Jaza' ash-Shaid), dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ — أَوْ قَالَ فَأَقْعَصَتْهُ — فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ — أَوْ قَالَ ثَوْبَيْهِ — وَلَا تُحَنِّطُوهُ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي»

Terjemahannya: "Ketika seorang lelaki berdiri bersama Nabi ﷺ di Arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari kendaraannya lalu lehernya patah/terjepit. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Mandikanlah dia dengan air dan daun sidr, kafanilah dia dengan dua helai kain, jangan beri minyak wangi, dan jangan tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.'"

Ayat yang berkaitan dengan kewajiban menyempurnakan haji dan ihram:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran fiqih dan aqidah yang penting, dan para ulama dari daftar rujukan telah membahasnya secara rinci:

Pertama: Hukum jenazah orang yang berihram.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang meninggal dalam keadaan ihram tetap diperlakukan sebagai orang yang berihram dalam hal-hal tertentu, yaitu: tidak diberi minyak wangi (thib), tidak ditutup kepalanya (bagi laki-laki), dan tidak dipotong rambutnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.

Kedua: Perintah memandikan dengan air dan sidr.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa daun sidr (bidara) digunakan karena mengandung pembersih alami dan wangi yang baik, sebagaimana digunakan dalam memandikan jenazah pada umumnya. Ini menunjukkan bahwa memandikan jenazah adalah kewajiban, dan boleh menggunakan bahan pembersih yang membantu menyucikan.

Ketiga: Mengafani dengan dua helai kain.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa dua helai kain di sini adalah batas minimal, dan boleh menambah sesuai kebutuhan. Ini menunjukkan kesederhanaan dalam mengafani jenazah, tidak berlebihan.

Keempat: Larangan memberi minyak wangi dan menutup kepala.

Ini adalah kekhususan bagi orang yang berihram. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini berlaku karena orang tersebut masih dianggap dalam keadaan ihram, dan akan dibangkitkan dalam keadaan talbiyah. Ini menunjukkan keutamaan mati dalam keadaan beribadah.

Kelima: Dibangkitkan dalam keadaan talbiyah.

Ini adalah dalil aqidah yang agung. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa seseorang akan dibangkitkan sesuai dengan keadaan amal terakhirnya. Siapa yang mati dalam keadaan beribadah, akan dibangkitkan dalam keadaan beribadah. Ini adalah keutamaan besar bagi orang yang mati dalam keadaan ihram.

Perbedaan pendapat:

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang meninggal dalam ihram tetap harus dipotong rambutnya dan diberi minyak wangi, karena ihramnya telah berakhir dengan kematian. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang berpegang pada zahir hadits ini, yaitu tetap memperlakukan jenazahnya sebagai orang yang berihram. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menguatkan pendapat ini.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang wukuf di Arafah bersama para sahabat. Seorang lelaki dari kalangan sahabat sedang berdiri di samping kendaraannya. Tiba-tiba kendaraannya bergerak atau terperosok, dan lelaki itu terjatuh. Lehernya patah atau terjepit hingga meninggal seketika.

Para sahabat yang menyaksikan kejadian itu tentu terkejut dan sedih. Namun Nabi ﷺ dengan tenang memberikan arahan: "Mandikanlah dia dengan air dan daun sidr, kafanilah dengan dua helai kain, jangan beri minyak wangi, dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."

Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang meriwayatkan hadits ini menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan jenazah sahabat tersebut dengan penuh penghormatan, meskipun dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadaan seseorang bahkan setelah kematiannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang meninggal dalam keadaan ihram tetap diperlakukan sebagai orang yang berihram: tidak diberi minyak wangi, tidak ditutup kepalanya (bagi laki-laki), dan tidak dipotong rambutnya.
  2. Memandikan jenazah dengan air dan daun sidr (bidara) adalah sunnah yang dianjurkan, karena dapat membersihkan dan memberi wangi alami.
  3. Mengafani jenazah dengan dua helai kain adalah batas minimal, dan boleh menambah sesuai kebutuhan.
  4. Mati dalam keadaan beribadah memiliki keutamaan besar, karena akan dibangkitkan sesuai dengan keadaan amal terakhirnya.
  5. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam mengurus jenazah adalah bentuk ketaatan dan penghormatan terakhir kepada saudara seiman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?