Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab pakaian ihram. Intinya, Nabi ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sedang berihram haji atau umrah: jika ia tidak mendapatkan kain izar (kain penutup bawah), maka ia boleh memakai celana (sarawil); dan jika ia tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memakai khuf (sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki). Keringanan ini diberikan karena kondisi darurat atau tidak adanya barang tersebut, bukan untuk dipakai seenaknya tanpa alasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ berkhutbah di 'Arafah dan bersabda: 'Siapa yang tidak mendapatkan izar, maka hendaklah ia mengenakan celana, dan siapa yang tidak mendapatkan kedua sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuf.'" (HR. Al-Bukhari no. 1843)
Hadits serupa juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang tujuan syariat Islam yang memudahkan hamba-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang memperhatikan kemampuan hamba-Nya, sebagaimana hadits di atas memberikan keringanan bagi orang yang tidak mendapatkan pakaian ihram yang semestinya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan larangan memakai pakaian berjahit bagi orang yang berihram. Dalam hadits lain dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah orang yang berihram memakai baju (gamis), sorban, celana, khuf (sepatu), dan jangan pula memakai pakaian yang dicelup dengan za'faran atau wars." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Namun dalam hadits Ibnu 'Abbas ini, Nabi ﷺ memberikan pengecualian: jika seseorang tidak mendapatkan izar (kain penutup bawah), maka ia boleh memakai celana; dan jika tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memakai khuf.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini?
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku ketika seseorang benar-benar tidak mendapatkan kain izar atau sandal. Jika ia mendapatkannya, maka wajib memakai yang semestinya dan tidak boleh beralih ke pakaian berjahit.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat: siapa yang tidak mendapatkan izar, boleh memakai celana; dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, boleh memakai khuf. Namun jika khuf itu menutupi mata kaki, maka ia harus memotongnya hingga tidak menutupi mata kaki — ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Adapun Imam Asy-Syafi'i berpendapat tidak perlu memotong, karena hadits ini membolehkan secara mutlak. Pendapat yang lebih kuat menurut para ulama tahqiq adalah pendapat yang menggabungkan dalil-dalil, yaitu jika khuf menutupi mata kaki, maka dipotong hingga di bawah mata kaki, sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu 'Umar yang lain.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab manasiknya menjelaskan bahwa keringanan ini adalah rukhsah (keringanan) karena darurat atau hajat (kebutuhan). Beliau menegaskan bahwa memakai celana atau khuf bagi orang yang berihram hanya dibolehkan jika tidak mendapatkan izar atau sandal. Adapun jika ia mendapatkan keduanya, maka haram memakai celana dan khuf.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan fiqh al-muyassar (pemahaman agama yang mudah) dalam syariat Islam. Beliau juga menegaskan bahwa keringanan ini tidak hanya terbatas pada kondisi di zaman Nabi ﷺ, tetapi berlaku umum hingga hari kiamat selama kondisinya sama.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Syariat Islam memperhatikan kondisi hamba-Nya dan memberikan kemudahan.
- Keringanan (rukhsah) hanya berlaku ketika ada sebabnya, yaitu tidak mendapatkan barang yang semestinya.
- Jika seseorang memakai celana atau khuf karena tidak mendapatkan izar/sandal, maka tidak ada kewajiban membayar dam (denda) menurut pendapat yang lebih kuat, karena ia memakai karena uzur dan mengikuti perintah Nabi ﷺ.
- Namun jika ia memakai tanpa uzur, maka ia berdosa dan wajib membayar dam (menyembelih hewan) menurut jumhur ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat paham tentang manasik haji. Beliau pernah ditanya oleh orang-orang tentang berbagai masalah haji, dan beliau menjawab dengan teliti berdasarkan hadits-hadits Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ berkhutbah di Arafah pada haji wada', beliau menyampaikan banyak pelajaran penting. Di antara yang beliau sampaikan adalah keringanan dalam berpakaian bagi yang tidak mendapatkan pakaian ihram. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keadaan jamaah haji yang datang dari berbagai negeri, sebagian mereka mungkin tidak sempat membawa perlengkapan ihram yang lengkap. Maka Nabi ﷺ memberikan solusi yang memudahkan, tanpa menghilangkan esensi ihram itu sendiri.
Hikmahnya: Islam tidak pernah menyulitkan pemeluknya. Jika ada kesulitan, maka ada kemudahan. Namun kemudahan itu tetap dalam koridor syariat, bukan asal mempermudah tanpa dalil.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang berihram dilarang memakai pakaian berjahit seperti celana dan khuf.
- Jika ia tidak mendapatkan izar (kain bawah), maka boleh memakai celana.
- Jika ia tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuf (sepatu).
- Jika khuf yang dipakai menutupi mata kaki, sebagian ulama (Hanafiyah dan Hanabilah) berpendapat hendaknya dipotong hingga di bawah mata kaki, dan ini lebih hati-hati. Namun pendapat Asy-Syafi'iyah membolehkan tanpa memotong karena hadits ini bersifat umum. Yang terbaik adalah mengambil sikap hati-hati dengan memotongnya jika memungkinkan.
- Keringanan ini hanya untuk kondisi darurat/ketiadaan, bukan untuk dipakai seenaknya.
- Jika memakai karena uzur, tidak ada dam. Jika memakai tanpa uzur, wajib bertaubat dan membayar dam menurut jumhur ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.