Penjelasan Hadits Bukhari No. 1842 tentang Pakaian yang dilarang bagi muhrim saat ihram

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan bagi orang yang sedang berihram (muhrim) untuk memakai pakaian yang membentuk tubuh atau menutupi kepala, seperti baju, sorban, celana, dan jubah. Jika tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuff (sepatu kulit/kaos kaki tebal) tetapi wajib dipotong hingga di bawah mata kaki. Hadits ini juga melarang memakai pakaian yang diberi wewangian za'faran atau wars.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari adalah salah satu ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ "لاَ يَلْبَسِ الْقَمِيصَ، وَلاَ الْعَمَائِمَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ الْبُرْنُسَ، وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ وَرْسٌ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ"

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abdullah: Rasulullah ﷺ ditanya tentang pakaian apa yang boleh dikenakan oleh seorang Muhrim. Beliau menjawab, 'Ia tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana, jubah, atau pakaian yang diharumkan dengan saffron atau Wars; dan jika sandal tidak tersedia, ia boleh mengenakan Khuffs (kaos kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit) tetapi harus dipotong agar mencapai di bawah pergelangan kaki.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini adalah firman Allah:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini memerintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah, dan di antara penyempurnaannya adalah menaati aturan-aturan ihram yang telah diajarkan Nabi ﷺ, termasuk larangan-larangan dalam berpakaian.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab ihram. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Pembalasan Hasil Buruan, Bab Memakai Kaos Kaki bagi Muhrim Jika Tidak Mendapatkan Sandal. Penempatan ini menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhari memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya memakai khuff bagi muhrim yang tidak mendapatkan sandal, dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki.

Larangan-larangan yang disebutkan dalam hadits:

  1. Al-Qamish (baju): yaitu pakaian yang berjahit dan membentuk tubuh, menutupi badan dan lengan.
  2. Al-'Amaim (sorban): yaitu penutup kepala yang dililitkan.
  3. As-Sarawilat (celana): yaitu pakaian yang menutupi kaki dan bagian bawah tubuh.
  4. Al-Burnus: yaitu jubah yang memiliki penutup kepala menyatu (seperti hoodie atau mantel).
  5. Pakaian yang terkena za'faran atau wars: yaitu pakaian yang diberi wewangian dari tumbuhan za'faran (sejenis kunyit yang beraroma) atau wars (tumbuhan beraroma dari Yaman).

Hikmah larangan ini menurut para ulama yang tercantum dalam daftar:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghilangkan kemewahan dan perhiasan, serta mewujudkan kesederhanaan dan kerendahan diri di hadapan Allah selama ihram. Pakaian ihram yang sederhana (izar dan rida') mengingatkan manusia akan kefanaan dan kesamaan derajat di hadapan Allah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai pakaian berjahit dan penutup kepala adalah ijma' (kesepakatan) ulama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) dan juga memiliki hikmah untuk melepaskan diri dari atribut duniawi.

Tentang khuff (sepatu kulit/kaos kaki tebal):

Hadits ini memberikan keringanan (rukhshah) bagi muhrim yang tidak mendapatkan sandal untuk memakai khuff, dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki. Ini menunjukkan bahwa:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa memotong khuff adalah wajib jika ingin memakainya saat ihram, berdasarkan zahir hadits.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong tidak wajib, cukup memakai khuff tanpa dipotong, karena larangan memotong khuff datang setelahnya dalam beberapa riwayat. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mewajibkan pemotongan, karena perintah dalam hadits ini jelas (amr) dan tidak ada dalil yang kuat untuk memalingkannya dari zahirnya.

Tentang pakaian yang terkena za'faran dan wars:

Para ulama sepakat bahwa muhrim dilarang memakai pakaian yang diberi wewangian, baik za'faran, wars, maupun wewangian lainnya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis wewangian, karena tujuan ihram adalah menjauhi segala bentuk perhiasan dan kelezatan duniawi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai orang yang paling semangat meneladani Rasulullah ﷺ hingga dalam hal-hal kecil. Suatu ketika, beliau ditanya tentang pakaian muhrim, dan beliau menjawab dengan hadits ini. Ibnu Umar sendiri ketika berihram, beliau sangat berhati-hati untuk tidak memakai pakaian yang berjahit dan tidak menutup kepala. Bahkan, beliau pernah melihat seseorang yang sedang ihram memakai pakaian yang diberi wewangian, lalu beliau menegurnya dengan lembut dan mengajarkan hadits ini.

Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh ketelitian dan keikhlasan, serta menyampaikan ilmu dengan cara yang lembut dan penuh adab.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram: Jangan memakai baju, sorban, celana, jubah, atau pakaian yang menutupi kepala dan membentuk tubuh. Cukup gunakan izar (kain bawah) dan rida' (kain atas) bagi laki-laki.
  2. Jika tidak ada sandal: Boleh memakai khuff (sepatu kulit/kaos kaki tebal) tetapi harus dipotong hingga di bawah mata kaki.
  3. Hindari wewangian: Jangan memakai pakaian yang diberi za'faran, wars, atau wewangian lainnya.
  4. Ikuti sunnah dengan teliti: Sebagaimana dicontohkan Abdullah bin Umar, teladani Nabi ﷺ dalam ibadah dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.
  5. Bagi yang belum berihram: Pelajari aturan-aturan ihram sebelum berangkat haji atau umrah, agar ibadah kita sah dan sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?