Penjelasan Hadits Bukhari No. 1841 tentang Keringanan memakai khuf dan celana bagi muhrim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sedang berihram (haji atau umrah) jika tidak mendapatkan pakaian ihram yang semestinya. Jika tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuf (sepatu/kaus kaki kulit) dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki. Jika tidak menemukan kain izar (penutup bawah), ia boleh memakai celana. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan kemudahan dalam syariat, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ، سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ " مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ " لِلْمُحْرِمِ.

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ berkhutbah di Arafah, beliau bersabda: 'Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia memakai khuf (sepatu kulit), dan barangsiapa yang tidak mendapatkan izar (kain penutup bawah), maka hendaklah ia memakai celana panjang.'" (HR. Al-Bukhari no. 1841)

Hadits Pendukung dari Shahih Muslim:

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa khuf tersebut harus dipotong hingga di bawah mata kaki. Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas:

"مَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ"

"Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia memakai khuf dan memotongnya hingga berada di bawah mata kaki." (HR. Muslim no. 1178)

Dalil Al-Qur'an tentang Kemudahan Syariat:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu bentuk kemudahan syariat bagi umat Islam. Berikut penjelasan rincinya:

1. Konteks Hadits:

Khotbah ini disampaikan Nabi ﷺ di Arafah pada saat haji Wada' (haji perpisahan). Saat itu, banyak sahabat yang mungkin tidak membawa perlengkapan ihram yang lengkap, atau keadaan mereka yang beragam. Maka Nabi ﷺ memberikan panduan praktis agar ibadah haji tetap berjalan dengan mudah.

2. Makna "Tidak Menemukan" (لم يجد):

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "tidak menemukan" di sini adalah tidak menemukan sandal atau izar yang layak dipakai, baik karena tidak tersedia di pasaran, atau harganya terlalu mahal melebihi kemampuan, atau karena alasan darurat lainnya. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh banyak ulama.

3. Hukum Memakai Khuf bagi Muhrim:

  • Jika menemukan sandal: Wajib memakai sandal, dan tidak boleh memakai khuf.
  • Jika tidak menemukan sandal: Boleh memakai khuf, tetapi dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki (ka'bah). Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.
  • Alasan pemotongan: Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa tujuan pemotongan adalah agar khuf tersebut tidak lagi menutupi mata kaki, sehingga bentuknya menyerupai sandal yang terbuka. Ini untuk menjaga semangat ihram yang identik dengan kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan dalam berpakaian.

4. Hukum Memakai Celana bagi Muhrim:

  • Jika menemukan izar: Wajib memakai izar, dan tidak boleh memakai celana.
  • Jika tidak menemukan izar: Boleh memakai celana panjang. Ini adalah keringanan yang jelas dari Nabi ﷺ.

5. Pendapat Ulama tentang Syarat "Tidak Menemukan":

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan karena kondisi darurat. Namun, para ulama berbeda pendapat apakah keringanan ini tetap berlaku jika setelah itu ia menemukan sandal/izar di tengah perjalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah ia tetap boleh memakai khuf/celana tersebut hingga selesai ihramnya, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk melepasnya setelah itu. Ini juga pendapat Imam Asy-Syafi'i.

6. Hikmah di Balik Larangan:

Larangan memakai khuf (yang menutup mata kaki) dan celana bagi muhrim adalah untuk menanamkan jiwa tawadhu' (rendah hati), kesederhanaan, dan persamaan derajat di antara semua jamaah haji. Semua orang, kaya maupun miskin, memakai pakaian yang sama. Ini adalah pelajaran spiritual yang sangat dalam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada saat haji Wada', Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan lebih dari 100.000 sahabat. Di antara isi khutbahnya, beliau memberikan panduan-panduan praktis tentang manasik haji. Ketika beliau menyampaikan hadits di atas, para sahabat mendengarkan dengan penuh perhatian karena mereka sadar bahwa ini adalah petunjuk langsung dari Rasulullah ﷺ yang akan mereka amalkan seumur hidup.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau tidak membiarkan umatnya bingung atau kesulitan dalam beribadah. Setiap masalah pasti ada solusinya dalam syariat. Ini menunjukkan betapa sempurnanya Islam dan betapa sayangnya Nabi ﷺ kepada umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang sedang ihram: Jika tidak menemukan sandal, boleh memakai khuf dengan syarat dipotong di bawah mata kaki. Jika tidak menemukan izar, boleh memakai celana.
  2. Niatkan karena Allah: Ketika memakai khuf atau celana karena darurat, niatkan untuk menjalankan perintah Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  3. Jangan berlebihan: Keringanan ini hanya untuk kondisi darurat. Jika mampu mendapatkan sandal dan izar, maka itu yang lebih utama.
  4. Ambil hikmah: Pelajaran dari hadits ini adalah Islam agama yang mudah dan penuh kasih sayang. Jangan mempersulit diri dalam beribadah, tetapi juga jangan melanggar batasan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?