Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berbekam (hijamah) ketika sedang berihram adalah boleh dan pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Ini menjadi dalil bahwa hijamah bukan termasuk hal yang dilarang bagi orang yang berihram, meskipun mengeluarkan darah. Para ulama memahami hadits ini sebagai penghapus keraguan sebagian orang yang mengira berbekam bisa membatalkan atau merusak ihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Teks hadits (sesuai yang disebutkan):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ قَالَ عَمْرٌو أَوَّلُ شَىْءٍ سَمِعْتُ عَطَاءً، يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ. ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ لَعَلَّهُ سَمِعَهُ مِنْهُمَا.
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berihram." Kemudian 'Amr berkata: "Aku mendengarnya (Atha') mengatakan: telah menceritakan kepadaku Thawus dari Ibnu Abbas, maka aku berkata: 'Mungkin dia mendengarnya dari keduanya.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bolehnya berbekam bagi orang yang berihram.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini secara jelas menyatakan bahwa Nabi ﷺ melakukan hijamah (berbekam) dalam keadaan berihram. Ini menunjukkan bahwa berbekam tidak termasuk hal-hal yang diharamkan saat ihram, meskipun dalam prosesnya mengeluarkan darah.
Pemahaman para ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Pembalasan Hasil Buruan, Bab Hijamah bagi yang Berihram. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil bolehnya hijamah saat ihram, dan hal ini tidak berkaitan dengan larangan berburu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi jawaban atas kekhawatiran sebagian orang bahwa mengeluarkan darah saat ihram bisa membatalkan atau mengurangi pahala ihram. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bolehnya berbekam saat ihram, baik karena sakit maupun kebutuhan lain, dan tidak ada kewajiban fidyah (denda) karenanya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas (sharih) tentang bolehnya hijamah bagi muhrim (orang yang berihram). Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah boleh.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berbekam saat ihram sebagai bentuk pengobatan, dan ini menunjukkan bahwa pengobatan yang tidak melanggar larangan ihram tetap dibolehkan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa hijamah makruh bagi muhrim jika dilakukan tanpa kebutuhan, namun pendapat yang paling kuat — berdasarkan hadits shahih ini — adalah boleh secara mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
Catatan tentang sanad:
Dalam hadits ini, 'Amr bin Dinar (perawi) menyebutkan bahwa ia mendengar Atha' bin Abi Rabah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dan juga mendengar Atha' meriwayatkan dari Thawus dari Ibnu Abbas. Ini menunjukkan bahwa Atha' memiliki dua jalur periwayatan dari Ibnu Abbas, dan 'Amr menduga Atha' mendengar dari keduanya. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam meriwayatkan hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an dan ahli tafsir di kalangan sahabat — meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti. Atha' bin Abi Rabah, salah satu tabi'in terkemuka di Makkah, mendengar langsung dari Ibnu Abbas. 'Amr bin Dinar, yang juga murid Atha', memperhatikan bahwa gurunya meriwayatkan hadits ini melalui dua jalur: langsung dari Ibnu Abbas, dan melalui Thawus dari Ibnu Abbas. Ini menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga keakuratan periwayatan hadits, bahkan dalam hal-hal yang tampak sederhana.
Ibnu Abbas sendiri adalah sahabat yang sangat memahami fiqih haji dan ihram, karena beliau sering menyertai Nabi ﷺ dalam perjalanan. Hadits ini menjadi salah satu rujukan utama dalam bab ihram, dan para ulama setelahnya seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjadikannya sebagai dalil yang kuat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berbekam saat ihram — baik karena sakit maupun kebutuhan pengobatan lainnya, dan tidak ada dosa atau fidyah karenanya.
- Tidak perlu khawatir — mengeluarkan darah saat ihram (seperti bekam, mimisan, atau luka) tidak membatalkan ihram.
- Ikuti sunnah — Nabi ﷺ sendiri melakukannya, maka ini adalah sunnah yang boleh diikuti.
- Jangan berlebihan — jika tidak ada kebutuhan, tidak perlu melakukan bekam saat ihram, namun jika ada kebutuhan medis, tidak ada larangan.
- Rujuk ulama terpercaya — untuk kasus-kasus khusus terkait ihram dan pengobatan, tetap konsultasikan dengan ulama yang memahami fiqih haji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.