Penjelasan Hadits Bukhari No. 1833 tentang Kehormatan dan larangan berburu di tanah suci Mekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kehormatan dan kesucian kota Mekah (Haram) yang Allah tetapkan sebagai tanah suci sejak dahulu, tidak halal bagi siapa pun sebelum Nabi ﷺ dan tidak akan halal bagi siapa pun setelahnya. Nabi ﷺ hanya diizinkan berperang di dalamnya selama beberapa saat pada hari penaklukan Mekah, dan setelah itu larangan-larangan Haram kembali berlaku. Di antara larangan itu: tidak boleh memotong pohon, mencabut semak, mengganggu/mengejar buruan, dan mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan. Pengecualian diberikan untuk rumput idhkhir karena kebutuhan kaum Muslimin saat itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 97

لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ

Terjemahan: "Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang dalam keadaan ihram (atau di tanah haram). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pembalasan Buruan (Jaza' ash-Shaid), Bab Tidak Mengganggu Buruan Haram, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari, dan Imam an-Nawawi menyebutkan maknanya dalam Syarah Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menegaskan empat hal utama tentang tanah Haram Mekah:

Pertama, kehormatan Mekah bersifat abadi. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa keharaman Mekah telah ditetapkan Allah sejak penciptaan langit dan bumi, bukan ditetapkan oleh Nabi Ibrahim atau Nabi Muhammad ﷺ, melainkan keduanya hanya mengumumkannya. Nabi ﷺ bersabda bahwa Mekah tidak halal bagi siapa pun sebelum beliau dan tidak akan halal bagi siapa pun setelah beliau.

Kedua, pengecualian khusus bagi Nabi ﷺ. Allah mengizinkan Nabi ﷺ berperang di Mekah hanya selama beberapa jam pada hari Fathu Makkah (penaklukan Mekah). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan (khushushiyyah) yang hanya diberikan kepada Nabi ﷺ dan tidak berlaku bagi umatnya. Setelah waktu tersebut, kehormatan Mekah kembali sebagaimana semula.

Ketiga, larangan-larangan di tanah Haram:

  • Tidak boleh memotong (mencabut) semak atau tumbuhan liar di sana
  • Tidak boleh menebang pohon
  • Tidak boleh mengganggu atau mengejar buruan
  • Tidak boleh mengambil barang temuan (luqathah) kecuali bagi orang yang berniat mengumumkannya agar diketahui pemiliknya

Keempat, pengecualian rumput idhkhir. Al-Abbas radhiyallahu 'anhu meminta pengecualian untuk rumput idhkhir karena digunakan oleh para pengrajin emas dan untuk menutup kuburan. Nabi ﷺ menyetujuinya. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya mengambil sesuatu dari tanah Haram jika ada kebutuhan yang jelas dan terbatas, bukan untuk merusak.

Penjelasan Ikrimah tentang "mengganggu buruan":

Ikrimah (seorang tabi'in, murid Ibnu Abbas) menjelaskan bahwa "mengganggu buruan" berarti mengusirnya dari tempat berteduh (bayangan) agar orang lain bisa duduk di tempat tersebut. Ini menunjukkan bahwa larangan tidak hanya sebatas membunuh atau berburu, tetapi juga segala bentuk gangguan terhadap hewan buruan di tanah Haram.

Pandangan ulama dalam daftar:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang kehormatan Mekah dan larangan-larangan di dalamnya. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini berlaku bagi semua orang, baik yang berihram maupun tidak, karena kehormatan Mekah bersifat tetap.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan mengganggu buruan di tanah Haram mencakup semua bentuk gangguan, termasuk mengusirnya dari tempatnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tanah Haram memiliki kehormatan khusus yang harus dijaga oleh setiap Muslim, dan melanggar larangan-larangannya adalah dosa besar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah dari larangan-larangan ini adalah menjaga kesucian dan kehormatan tanah Haram sebagai tempat ibadah dan tempat yang aman bagi semua makhluk.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, Nabi ﷺ memasuki kota Mekah dengan penuh tawadhu, kepala beliau menunduk di atas untanya sebagai tanda syukur kepada Allah. Setelah membersihkan Ka'bah dari berhala-berhala, beliau menyampaikan khutbah yang sangat penting di hadapan penduduk Mekah. Dalam khutbah tersebut, beliau menegaskan kehormatan Mekah dan menyebutkan larangan-larangan yang harus dijaga. Al-Abbas radhiyallahu 'anhu, paman Nabi ﷺ, yang hadir saat itu, memohon pengecualian untuk rumput idhkhir karena kaum Muslimin membutuhkannya untuk keperluan sehari-hari. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang kepada umatnya menyetujui permintaan tersebut, menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kebutuhan manusia selama tidak melanggar prinsip dasar kehormatan tanah suci.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kehormatan Mekah — Jika kita diberi kesempatan mengunjungi Mekah, jagalah adab dan jangan melanggar larangan-larangan yang telah ditetapkan, seperti memotong pohon, mengganggu buruan, atau mengambil barang temuan tanpa mengumumkannya.
  2. Pahami kekhususan Nabi ﷺ — Pengecualian berperang di Mekah hanya berlaku bagi Nabi ﷺ, bukan untuk umatnya. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dilanggar atas nama apa pun.
  3. Hormati aturan tanah Haram — Larangan-larangan ini mengajarkan kita untuk menghormati tempat-tempat suci dan menjaga lingkungan serta keamanan di dalamnya.
  4. Ambil pelajaran dari pengecualian idhkhir — Islam adalah agama yang fleksibel dalam batas-batas yang jelas. Kebutuhan yang sah dan terbatas dapat menjadi alasan pengecualian, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak atau melanggar aturan secara sembarangan.
  5. Ikuti pemahaman para ulama — Para ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan as-Sa'di telah menjelaskan hadits ini dengan rinci. Hendaknya kita merujuk kepada penjelasan mereka agar tidak salah memahami.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?