Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1829 tentang Lima hewan berbahaya boleh dibunuh di tanah haram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa ada lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Haram (Mekah dan sekitarnya) meskipun seseorang sedang berihram. Kelima hewan itu adalah burung gagak, burung rajawali (atau elang), kalajengking, tikus, dan anjing gila. Hal ini karena hewan-hewan tersebut membahayakan dan mengganggu, sehingga syariat memberi keringanan untuk membunuhnya demi menjaga keselamatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits:

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Ada lima jenis hewan yang semuanya fasik (berbahaya), boleh dibunuh di tanah haram: burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing gila."

(HR. Bukhari no. 1829 dan Muslim no. 1198, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah berfirman tentang larangan berburu di tanah haram:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ

> "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan..."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 95)

Penjelasan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 8, hlm. 37) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan pengecualian dari larangan membunuh hewan di tanah haram. Beliau mengatakan, "Hewan-hewan ini disebut fawasiq (bentuk jamak dari fasiq) karena keluar dari kebiasaan hewan yang jinak, suka mengganggu dan membahayakan." Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (jilid 4, hlm. 57) menambahkan bahwa kelima hewan ini boleh dibunuh di mana pun, termasuk di tanah haram, baik oleh orang yang ihram maupun tidak. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti yang dinukil oleh al-Khattabi.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (jilid 2, hlm. 78) menjelaskan hikmahnya: "Syariat membolehkan membunuh hewan-hewan ini karena sifatnya yang merusak dan membahayakan. Ini adalah rahmat Allah agar manusia terlindungi dari gangguan, meskipun di tempat yang sangat dimuliakan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan keringanan khusus bagi orang yang sedang ihram atau yang berada di Tanah Haram untuk membunuh lima jenis hewan. Kata fasiq dalam hadits berarti hewan yang keluar dari kebiasaan dan bersifat merusak. Misalnya, burung gagak suka mencuri makanan, burung rajawali menerkam hewan kecil, kalajengking menyengat, tikus merusak barang dan membawa penyakit, serta anjing gila menularkan rabies dan menyerang.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis burung gagak yang dimaksud. Sebagian ulama, seperti Imam Malik dan asy-Syafi'i, membatasi hanya pada gagak yang biasa merusak (al-abqa' dan al-ghurab al-aswad), bukan semua jenis gagak. Namun, jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa semua jenis gagak termasuk dalam hadits ini karena sifatnya yang mengganggu. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari cenderung pada pendapat yang lebih kuat: "Yang dimaksud adalah gagak yang biasa mengganggu, baik yang hitam maupun yang lain, karena ‘illat (sebab)nya adalah gangguan."

Untuk "anjing gila" (al-kalb al-aqur), para ulama juga berbeda: Apakah hanya anjing yang gila saja atau semua anjing? Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' (jilid 7, hlm. 219) mengatakan: "Pendapat yang benar adalah khusus anjing yang biasa menggigit dan menyerang, baik anjing liar maupun jinak yang telah menjadi buas." Ini sejalan dengan penjelasan Ibnu Hajar yang mengutip dari al-Khattabi.

Perlu dicatat bahwa keringanan ini hanya untuk hewan-hewan tersebut. Selainnya, seperti kambing hutan, burung dara, atau hewan buruan lainnya, tidak boleh dibunuh di tanah haram kecuali jika terpaksa membela diri. Ini berdasarkan keumuman larangan dalam surat Al-Ma'idah ayat 95.

Kisah dari tabi'in: Diriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah bahwa ia pernah ditanya tentang membunuh hewan di tanah haram. Ia menjawab, "Rasulullah ﷺ telah memberikan keringanan untuk membunuh lima hewan ini. Maka kami pun membunuhnya tanpa rasa berdosa." (Dikutip oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf no. 7653)

Story Telling (Opsional)

Suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang tikus yang mengganggu di dalam tenda. Beliau bersabda, "Bunuhlah, karena ia adalah hewan fasik." (HR. Bukhari no. 3317). Dari sini kita belajar bahwa agama Islam tidak menyuruh kita pasrah pada bahaya, tetapi mengajarkan untuk mengambil tindakan yang dibenarkan syariat demi menjaga keselamatan jiwa dan harta.

Kesimpulan Praktis

  1. Lima hewan yang boleh dibunuh di tanah haram: gagak, rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing gila.
  2. Hewan lain seperti serigala, ular, atau lebah, tidak disebut dalam hadits ini, sehingga hukum asalnya tetap haram dibunuh kecuali dalam keadaan darurat (misal mengancam jiwa).
  3. Bagi orang yang ihram: ia tetap boleh membunuh kelima hewan ini tanpa dikenakan denda (fidyah).
  4. Hikmah: syariat memudahkan manusia untuk melindungi diri dari gangguan, bahkan di tempat yang paling mulia sekalipun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.