Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (muhrim) — yang asalnya dilarang membunuh binatang buruan — tetap boleh bahkan dianjurkan membunuh lima jenis hewan pengganggu: gagak, burung pemangsa sejenis elang/rajawali (al-hida'ah), tikus, kalajengking, dan anjing buas yang menyerang (al-kalbul 'aquur). Ini menunjukkan bahwa syariat melindungi manusia dari bahaya, dan larangan berburu saat ihram tidak berlaku untuk hewan-hewan yang membahayakan ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 1828, dari Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha:
حَدَّثَنَا أَصْبَغُ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَتْ حَفْصَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لاَ حَرَجَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ."
"Lima jenis hewan yang tidak ada dosa bagi siapa yang membunuhnya: gagak, al-hida'ah (burung pemangsa), tikus, kalajengking, dan anjing yang menyerang (buas)."
Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 2 (larangan berburu saat ihram):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah... dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu..."
Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai pengecualian dari larangan membunuh hewan bagi muhrim. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kelima hewan ini disebut fawasiq (hewan pengganggu) yang boleh dibunuh baik dalam keadaan ihram maupun tidak.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Rasulullah ﷺ menyebut lima hewan yang "tidak ada dosa" membunuhnya. Kata laa haraja (tidak ada dosa/kesempitan) menunjukkan keringanan (rukhshah) dari Allah, karena hewan-hewan ini secara tabiat mengganggu dan membahayakan manusia.
Pemahaman para ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa penyebutan lima hewan ini bukan berarti membatasi hanya pada lima jenis. Beliau mengutip bahwa Nabi ﷺ menyebutkan yang paling sering mengganggu. Ulama lain menambahkan hewan buas lain yang menyerang, dan ini sesuai kaidah "ad-dhararu yuzal" (bahaya harus dihilangkan).
- Imam an-Nawawi (Syarh Muslim) menegaskan bahwa membunuh hewan-hewan ini boleh bagi muhrim, dan sebagian ulama bahkan mengatakan disunnahkan jika mengganggu. Beliau juga menjelaskan bahwa al-kalbul 'aquur adalah anjing yang menyerang/menggigit manusia.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menjelaskan hikmahnya: syariat Islam selalu menjaga maslahat manusia, dan menghilangkan bahaya didahulukan atas kehati-hatian yang berlebihan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali (Jami' al-'Ulum wal Hikam) menekankan bahwa hadits ini menunjukkan fiqih prioritas — menjaga jiwa dan keselamatan lebih utama daripada menahan diri dari berburu saat ihram.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i) membolehkan membunuh hewan-hewan ini tanpa denda (fidyah). Mazhab Hanafi dan Hanbali juga sepakat boleh, namun sebagian berpendapat jika membunuh selain lima ini karena mengganggu, tetap wajib fidyah. Pendapat yang paling kuat — sesuai zhahir hadits dan penjelasan Ibnu Hajar — adalah boleh tanpa dosa dan tanpa fidyah untuk kelima hewan ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hewan apa saja yang boleh dibunuh saat ihram. Hafshah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ dan putri Umar bin Khattab — meriwayatkan jawaban Nabi ﷺ dengan menyebut lima hewan tersebut. Umar bin Khattab sendiri, yang terkenal tegas dalam menjaga syariat, tidak pernah melarang membunuh hewan-hewan ini saat ihram, karena beliau memahami bahwa ini adalah keringanan dari Allah. (Disebutkan secara makna dalam riwayat Bukhari dan Muslim).
Hikmahnya: Islam bukan agama yang menyulitkan, tetapi juga bukan agama yang meremehkan bahaya. Keseimbangan inilah yang diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berihram (haji/umrah): Boleh membunuh gagak, burung pemangsa, tikus, kalajengking, dan anjing buas yang menyerang — tanpa dosa dan tanpa fidyah menurut pendapat yang kuat.
- Hikmah: Syariat melindungi manusia dari bahaya; menghilangkan gangguan adalah bagian dari agama.
- Adab: Jangan berlebihan (ghuluw) — bunuh hanya jika mengganggu, bukan untuk kesenangan atau olahraga.
- Pelajaran umum: Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan menjaga keselamatan diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.