Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ bagi orang yang sedang berihram (haji atau umrah). Meskipun secara umum orang yang berihram dilarang membunuh atau berburu binatang darat, ada lima jenis hewan yang dikecualikan dan boleh dibunuh tanpa dosa. Kelima hewan ini adalah hewan-hewan yang dianggap membahayakan atau mengganggu, sehingga syariat memberikan keringanan untuk membunuhnya demi menjaga keselamatan dan menghilangkan gangguan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Balasan Terhadap Hewan Buruan, Bab Hewan yang Boleh Dibunuh oleh Muhrim, nomor 1826. Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ ".
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Lima jenis hewan yang tidak ada dosa bagi orang yang berihram untuk membunuhnya.'"
2. Penjelasan Lengkap dalam Riwayat Lain
Dalam riwayat lain yang juga shahih, kelima hewan tersebut disebutkan secara rinci. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا
Artinya: "Lima binatang fasik yang boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram: ular, gagak yang botak (abu-abu), tikus, anjing yang ganas, dan burung hudaya (elang/rajawali)." (HR. Muslim, no. 1198)
3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan beliau menjelaskan bahwa kelima hewan ini boleh dibunuh oleh muhrim karena termasuk hewan yang membahayakan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya membunuh kelima hewan ini bagi orang yang berihram, karena adanya nash yang jelas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas secara panjang lebar tentang hewan-hewan ini dan perbedaan pendapat ulama dalam rinciannya.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini memberikan kabar gembira bagi orang yang sedang berihram. Secara umum, Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
"Dan janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Namun, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk lima jenis hewan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang memperhatikan kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan. Orang yang sedang beribadah tidak boleh dibiarkan dalam keadaan terganggu atau terancam oleh hewan-hewan berbahaya.
Rincian Lima Hewan
Berdasarkan hadits-hadits shahih, kelima hewan tersebut adalah:
- Ular (الحية) - karena bisa membunuh dengan racunnya
- Gagak yang botak (الغراب الأبقع) - yaitu gagak yang memiliki warna hitam dan putih/abu-abu, karena sering mencuri makanan dan mengganggu
- Tikus (الفأرة) - karena merusak harta dan dapat membawa penyakit
- Anjing yang ganas (الكلب العقور) - yang suka menyerang manusia dan hewan ternak
- Burung hudaya/elang (الحديا) - burung pemangsa yang suka merebut mangsa dan mengganggu
Pandangan Ulama tentang Rincian
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah kelima hewan ini saja yang boleh dibunuh, ataukah ada hewan lain yang diqiyaskan (dianalogikan) kepada mereka karena memiliki sifat yang sama, yaitu membahayakan.
- Pendapat pertama (mayoritas ulama Syafi'iyah): Hanya kelima hewan ini yang boleh dibunuh secara mutlak, dan tidak boleh mengqiyaskan hewan lain kepada mereka. Ini karena nash telah menyebutkan secara spesifik.
- Pendapat kedua (sebagian ulama Hanabilah dan lainnya): Boleh membunuh semua hewan yang memiliki sifat membahayakan, karena illat (alasan hukum) dari hadits ini adalah bahaya. Maka setiap hewan yang membahayakan boleh dibunuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa cenderung kepada pendapat yang lebih luas, yaitu bahwa semua hewan yang membahayakan boleh dibunuh oleh muhrim, karena tujuan syariat adalah menghilangkan bahaya. Namun beliau juga menekankan agar tidak berlebihan dalam membunuh hewan yang tidak membahayakan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah boleh membunuh semua hewan yang membahayakan, baik yang disebutkan dalam hadits maupun yang semisal dengannya. Karena illat (alasan) dalam hadits adalah sifat membahayakan, dan illat inilah yang menjadi pegangan.
Adab dalam Membunuh Hewan
Meskipun dibolehkan membunuh hewan-hewan ini, seorang muslim tetap diajarkan untuk tidak berlebihan. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik." (HR. Muslim, no. 1955)
Maka, ketika membunuh ular atau tikus, hendaknya dilakukan dengan cara yang cepat dan tidak menyiksa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau sedang berihram dan melihat seekor ular. Beliau langsung membunuhnya, karena mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ telah memberikan keringanan untuk itu.
Namun, ada kisah yang lebih menarik dari Ibnu Umar tentang kehati-hatiannya dalam beribadah. Diriwayatkan bahwa beliau sangat berhati-hati dalam masalah ihram, sampai-sampai beliau tidak mau membunuh hewan yang tidak jelas statusnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada keringanan, seorang muslim tetap harus berhati-hati dan tidak berlebihan dalam menggunakan keringanan tersebut.
Hikmah dari kisah ini: Keringanan yang diberikan syariat bukan untuk disalahgunakan, tetapi untuk digunakan sesuai kebutuhan. Orang yang berihram tidak boleh membunuh hewan hanya karena iseng atau tanpa alasan yang jelas. Keringanan ini diberikan karena adanya bahaya atau gangguan yang nyata.
Kesimpulan Praktis
- Ketahui lima hewan yang dikecualikan: Ular, gagak botak, tikus, anjing ganas, dan burung pemangsa (hudaya). Ini adalah hewan-hewan yang boleh dibunuh oleh muhrim tanpa dosa.
- Pahami alasan hukumnya: Keringanan ini diberikan karena hewan-hewan tersebut membahayakan atau mengganggu. Maka, hewan lain yang memiliki sifat membahayakan juga boleh dibunuh menurut pendapat yang lebih kuat.
- Jangan berlebihan: Meskipun dibolehkan, tetap jaga adab. Bunuh dengan cara yang cepat dan tidak menyiksa. Jangan membunuh hewan yang tidak mengganggu.
- Ambil hikmah: Syariat Islam adalah syariat yang penuh kemudahan. Allah ﷻ tidak menyulitkan hamba-Nya dalam beribadah. Ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.