Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (muhrim) tidak boleh menerima hadiah daging binatang buruan darat yang masih hidup atau yang belum disembelih, karena ia dilarang berburu atau ikut serta dalam perburuan. Nabi ﷺ menolak hadiah keledai hutan dari As-Sa'b bin Jath-thama bukan karena tidak suka, tetapi karena beliau sedang ihram. Penolakan itu disertai penjelasan lembut agar pemberi tidak merasa tersinggung.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pembalasan Hasil Buruan, Bab Jika Dihadiahkan kepada Muhrim Seekor Keledai Hutan Hidup, Maka Ia Tidak Menerimanya, nomor 1825. Perawi sahabat: Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari As-Sa'b bin Jath-thama Al-Laithi radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اللَّيْثِيِّ، أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ حِمَارًا وَحْشِيًّا، وَهْوَ بِالأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَأَى مَا فِي وَجْهِهِ قَالَ "إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ".
Terjemahan: "Dari Abdullah bin Abbas, dari As-Sa'b bin Jath-thama Al-Laithi bahwa ia menghadiahkan seekor keledai hutan kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau berada di Al-Abwa' atau di Waddan, dan beliau menolaknya. Ketika melihat tanda-tanda kekecewaan di wajahnya, Nabi ﷺ berkata kepadanya, 'Kami tidak menolaknya kecuali karena kami dalam keadaan ihram.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berburu saat ihram:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
QS. Al-Ma'idah [5]: 95
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram."
Juga firman Allah:
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
QS. Al-Ma'idah [5]: 96
Terjemahan: "Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil penting dalam fiqih haji dan umrah, khususnya tentang larangan bagi orang yang berihram untuk berburu atau menerima hadiah dari hasil buruan darat.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman bagi muhrim untuk memakan atau menerima binatang buruan darat yang dihadiahkan kepadanya, selama binatang itu belum disembelih atau masih dalam keadaan hidup. Adapun jika sudah disembelih oleh orang yang halal (tidak ihram) dan tidak ada keterlibatan muhrim dalam perburuan, maka sebagian ulama membolehkan memakannya. Namun hadits ini secara tegas menunjukkan penolakan Nabi ﷺ terhadap hadiah keledai hutan yang masih hidup.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa penolakan Nabi ﷺ bukan karena beliau tidak menyukai pemberi atau hadiahnya, tetapi semata-mata karena beliau sedang ihram. Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ yang sangat lembut: beliau menjelaskan alasan penolakan agar As-Sa'b bin Jath-thama tidak merasa sakit hati. Ini juga menjadi pelajaran bahwa ketika menolak sesuatu, hendaknya disertai penjelasan yang baik.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa muhrim tidak boleh ikut serta dalam perburuan, tidak boleh menerima hadiah buruan, dan tidak boleh memakannya. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi semua muhrim, baik untuk haji maupun umrah.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa muhrim tidak boleh memakan daging buruan darat yang diburu untuknya atau yang ia ikut serta dalam perburuannya. Sedangkan jika orang lain yang tidak ihram berburu untuk dirinya sendiri lalu menghadiahkan kepada muhrim, sebagian ulama membolehkan dengan syarat muhrim tidak ikut serta dalam perburuan. Namun hadits ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menerima hadiah buruan saat ihram.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa larangan berburu saat ihram adalah untuk menjaga kehormatan ibadah haji dan umrah, agar seseorang fokus pada ibadah dan tidak disibukkan dengan hal-hal yang bersifat duniawi. Larangan ini juga mengandung hikmah untuk melatih kesabaran dan menahan diri dari syahwat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa muhrim tidak boleh menerima hadiah buruan darat, baik yang masih hidup maupun yang sudah disembelih, jika buruan itu diburu khusus untuknya atau ia ikut serta dalam perburuan. Adapun jika buruan itu diburu untuk orang lain yang tidak ihram, lalu dihadiahkan kepada muhrim, maka pendapat yang lebih kuat adalah boleh, selama muhrim tidak ikut serta dalam perburuan dan tidak memintanya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa As-Sa'b bin Jath-thama Al-Laithi radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat mencintai Nabi ﷺ. Suatu ketika, ia ingin memberikan hadiah terbaik kepada Rasulullah ﷺ. Ia pun berburu seekor keledai hutan dan membawanya kepada Nabi ﷺ yang saat itu sedang berada di Al-Abwa' atau Waddan dalam keadaan ihram.
Ketika Nabi ﷺ menolak hadiah itu, As-Sa'b bin Jath-thama merasa sedih dan kecewa. Wajahnya menunjukkan kekecewaan yang mendalam. Melihat hal itu, Nabi ﷺ yang sangat penyayang dan penuh adab segera menjelaskan alasannya dengan lembut: "Kami tidak menolaknya kecuali karena kami dalam keadaan ihram."
Betapa indahnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak ingin membuat sahabatnya merasa tersinggung atau ditolak secara kasar. Beliau menjelaskan alasan penolakan dengan cara yang sangat bijaksana, sehingga As-Sa'b bin Jath-thama pun memahami bahwa penolakan itu bukan karena hadiahnya tidak berharga, tetapi karena aturan syariat yang harus dipatuhi.
Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam menolak sesuatu, hendaknya kita menjelaskan alasannya dengan baik, agar orang yang memberi tidak merasa sakit hati. Ini adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang sedang berihram (haji atau umrah) tidak boleh berburu binatang darat, tidak boleh ikut serta dalam perburuan, dan tidak boleh menerima hadiah dari hasil buruan darat yang masih hidup atau yang belum disembelih.
- Larangan ini berlaku sampai seseorang menyelesaikan ihramnya (tahallul).
- Jika seseorang menolak sesuatu, hendaknya menjelaskan alasannya dengan lembut dan penuh adab, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Hendaknya seorang muhrim fokus pada ibadah haji dan umrah, serta menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi keutamaan ibadahnya.
- Jika ada keraguan tentang hukum tertentu, hendaknya bertanya kepada ulama yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.