Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram tidak boleh berburu hewan buruan darat, tetapi boleh memakan daging buruan yang ditangkap oleh orang yang tidak berihram (halal), jika buruan itu bukan hasil perbuatannya sendiri dan bukan pula ditangkap untuknya. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Nabi ﷺ yang menunjukkan agama ini mudah dan tidak menyulitkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 95
وَيَحْرُمُ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
(Potongan ayat) — "Dan diharamkan atasmu berburu hewan darat selama kamu dalam keadaan ihram."
QS. Al-Ma'idah [5]: 96
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
"Yang halal bagimu adalah buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atasmu (menangkap) buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1821) dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه, melalui putranya Abdullah bin Abi Qatadah. Hadits serupa juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya. Ini menunjukkan derajat shahih yang tinggi karena disepakati (muttafaq 'alaih).
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang berihram boleh memakan daging buruan yang ditangkap oleh orang halal, selama ia tidak ikut serta dalam berburu, tidak menunjukkannya, dan tidak memintanya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ihram berkaitan dengan perbuatan berburu, bukan sekadar memakan hasil buruan orang lain.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan para sahabat yang berihram memakan daging onager tersebut sebagai bentuk keringanan, dan ini menunjukkan kelembutan syariat.
Penjelasan Rinci
Latar belakang kisah:
Abu Qatadah رضي الله عنه berangkat bersama Nabi ﷺ pada tahun Hudaibiyah. Para sahabat berihram, tetapi Abu Qatadah tidak berihram (karena ia bukan termasuk orang yang berniat umrah saat itu, menurut penjelasan Ibnu Hajar). Ketika mereka beristirahat, Abu Qatadah melihat seekor onager (himar wahsyi — keledai liar). Ia berburu dan menangkapnya, lalu meminta bantuan sahabat-sahabatnya untuk mengangkut, tetapi mereka menolak karena mereka sedang berihram. Mereka ragu apakah boleh memakan daging buruan itu. Maka Abu Qatadah membawa sebagian dagingnya kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ bertanya apakah daging itu dari hasil buruannya sendiri atau hadiah. Setelah jelas bahwa itu hasil buruan Abu Qatadah yang tidak berihram, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang berihram: "Makanlah."
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: yang diharamkan bagi orang berihram adalah berburu dan ikut serta dalam berburu, bukan memakan daging buruan yang halal. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang berihram boleh memakan daging buruan yang ditangkap oleh orang halal, dengan syarat ia tidak ikut berburu, tidak menunjuk, dan tidak memerintahkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari merinci syarat-syarat tersebut: orang yang berihram tidak boleh:
- Ikut serta dalam berburu
- Menunjukkan lokasi hewan kepada pemburu
- Memerintahkan orang lain berburu untuknya
Jika salah satu dari ini terjadi, maka dagingnya haram baginya. Ini berdasarkan hadits lain yang shahih.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menekankan bahwa Nabi ﷺ bertanya terlebih dahulu tentang status daging tersebut — apakah hasil buruan Abu Qatadah sendiri atau hadiah dari orang lain. Ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam masalah halal-haram, dan bahwa beliau tidak serta-merta menghalalkan sesuatu tanpa memastikan statusnya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi kaidah fiqih: "Al-ashlu fi al-asyya' al-ibahah" (hukum asal segala sesuatu adalah boleh) sampai ada dalil yang melarang. Karena tidak ada dalil yang melarang orang berihram memakan buruan yang ditangkap orang halal, maka hukumnya boleh.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 95-96 menjelaskan bahwa larangan berburu bagi orang berihram adalah untuk menjaga kehormatan ihram dan menghindari hal-hal yang melalaikan dari ibadah haji. Namun, memakan hasil buruan orang lain yang halal tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang berihram boleh memakan daging buruan yang ditangkap orang halal secara mutlak, selama tidak ikut berburu. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian tambahan, namun semuanya sepakat bahwa memakan daging buruan yang ditangkap orang halal adalah boleh. Yang paling kuat adalah pendapat yang didukung hadits ini secara tegas, yaitu bolehnya memakan selama tidak ikut serta dalam berburu.
Story Telling
Kisah ini mengingatkan kita pada kelembutan Nabi ﷺ dalam menghadapi keraguan para sahabat. Bayangkan suasana malam di tengah perjalanan menuju Hudaibiyah. Para sahabat yang berihram duduk bersama, sebagian tertawa dan bercanda. Tiba-tiba Abu Qatadah melihat seekor keledai liar. Ia yang tidak berihram segera berburu dan menangkapnya. Namun sahabat-sahabatnya yang berihram menolak membantunya karena takut melanggar ihram. Mereka pun ragu memakan dagingnya.
Abu Qatadah pun menempuh perjalanan malam, menunggang kuda dengan cepat, mencari Nabi ﷺ. Ia bertemu seorang lelaki Bani Ghifar di tengah malam dan bertanya tentang keberadaan Nabi ﷺ. Setelah bertemu, ia menyampaikan salam dari kaumnya dan bertanya tentang hukum daging buruan. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah daging ini dari hasil buruanmu sendiri atau hadiah?" Setelah jelas, Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat yang berihram: "Makanlah."
Hikmah: Nabi ﷺ tidak menghukumi sesuatu tanpa memastikan duduk perkaranya. Beliau juga tidak menyulitkan para sahabat yang berihram, tetapi memberikan keringanan yang sesuai dengan syariat. Ini mengajarkan kita untuk bertanya kepada ahli ilmu ketika ragu, dan tidak mengharamkan sesuatu yang Allah telah halalkan.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang berihram dilarang berburu hewan darat, baik sendiri maupun ikut serta dalam perburuan.
- Orang yang berihram boleh memakan daging buruan yang ditangkap oleh orang yang tidak berihram (halal), selama ia tidak ikut berburu, tidak menunjukkan lokasi hewan, dan tidak memerintahkan orang lain berburu untuknya.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika menghadapi keraguan dalam masalah halal-haram, sebagaimana Abu Qatadah bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.
- Syariat Islam itu mudah dan tidak menyulitkan. Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa hikmah, dan keringanan (rukhshah) adalah bagian dari rahmat-Nya.
- Hindari ghuluw (berlebih-lebihan) dalam mengharamkan sesuatu yang Allah telah halalkan, dan hindari pula meremehkan larangan yang jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.