Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu dalam perjalanan dengan bantuan sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah yang menuangkan air. Nabi ﷺ mencuci wajah, kedua tangan, mengusap kepala, dan mengusap di atas kedua khuf (sepatu kulit). Hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya mengusap khuf sebagai ganti membasuh kaki dalam wudhu, serta menunjukkan bolehnya saling membantu dalam berwudhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Wudhu, Bab "Seorang pria membasuhkan (menuangkan) air untuk temannya." Perawi: Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Urwah bin Al-Mughirah, Nafi' bin Jubair bin Muth'im, Sa'd bin Ibrahim, Yahya bin Sa'id, dan Abdurrahman bin Abdul Wahhab.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang membantu temannya dalam berwudhu dengan menuangkan air, dan bahwa hal itu tidak mengurangi keutamaan wudhu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang disepakati (bukan wajib membasuh kaki bila memakai khuf dalam keadaan suci).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf dalam perjalanan dan di rumah, baik dalam keadaan safar maupun mukim, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Bolehnya saling membantu dalam berwudhu.
Al-Mughirah bin Syu'bah menuangkan air untuk Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa berwudhu boleh dilakukan dengan bantuan orang lain, dan hal itu tidak mengurangi keabsahan maupun keutamaan wudhu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan ini menunjukkan keutamaan tolong-menolong dalam kebaikan, dan bahwa membantu orang lain berwudhu adalah amal shalih.
Kedua: Tata cara wudhu Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ mencuci wajah, kedua tangan, mengusap kepala, dan mengusap khuf. Urutan ini sesuai dengan perintah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dasar kewajiban wudhu sebelum shalat, dan bahwa mengusap kepala cukup dengan sebagian kepala menurut sebagian ulama, atau seluruh kepala menurut pendapat lain — namun yang jelas adalah mengusap, bukan membasuh.
Ketiga: Mengusap khuf sebagai ganti membasuh kaki.
Ini adalah inti hadits ini. Nabi ﷺ mengusap di atas kedua khuf, bukan membasuh kaki. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah rukhshah (keringanan) yang tetap berlaku, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah tentang disyariatkannya. Syaratnya: memakai khuf dalam keadaan suci (setelah berwudhu sempurna), dan masa mengusap adalah satu hari satu malam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir — sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan Muslim.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang batas mengusap kepala.
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat cukup mengusap sebagian kepala, sementara Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat mengusap seluruh kepala. Namun dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengusap kepala secara mutlak — dan Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa yang paling kuat adalah cukup mengusap sebagian kepala karena hadits lain menunjukkan Nabi ﷺ mengusap bagian depan kepala dan sorban.
Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa safar tidak menghalangi ibadah.
Nabi ﷺ tetap berwudhu dan shalat dalam perjalanan. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan ibadah dalam safar, bahkan beliau tetap menjaga wudhu dan shalat meski dalam keadaan bepergian.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu pernah menyertai Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi ﷺ pergi untuk menunaikan hajat, Al-Mughirah membawa air dan menuangkannya untuk beliau. Nabi ﷺ kemudian berwudhu: mencuci wajah, kedua tangan, mengusap kepala, dan mengusap di atas kedua khuf.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang membantu teman berwudhu, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa amal kecil seperti menuangkan air pun memiliki nilai ibadah dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat faedah: seorang yang berilmu atau mulia pun tidak segan menerima bantuan dari yang lebih muda atau rendahan, karena Nabi ﷺ menerima bantuan Al-Mughirah yang saat itu masih muda. Ini mengajarkan tawadhu dan tidak sombong.
Kesimpulan Praktis
- Boleh saling membantu dalam berwudhu — menuangkan air untuk teman adalah amal shalih yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Mengusap khuf adalah sunnah yang sah — berlaku bagi mukim (1 hari 1 malam) dan musafir (3 hari 3 malam), dengan syarat memakai khuf dalam keadaan suci.
- Urutan wudhu — wajah, tangan, usap kepala, usap khuf (atau basuh kaki jika tidak memakai khuf).
- Safar bukan alasan meninggalkan ibadah — Nabi ﷺ tetap menjaga wudhu dan shalat dalam perjalanan.
- Tawadhu dalam menerima bantuan — tidak merasa gengsi dibantu orang lain dalam hal kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.