Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ melihat Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu dalam keadaan ihram sementara kutu-kutunya berjatuhan di wajahnya. Ini menjadi dalil bahwa gangguan seperti kutu saat ihram adalah hal yang berat, sehingga syariat memberi keringanan berupa fidyah (denda) bagi orang yang mencukur rambutnya karena gangguan tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Muhsar, dan jalurnya melalui Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum fidyah:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 1818) dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu. Jalur periwayatannya: Muhammad bin Yusuf → Warqa' → Ibnu Abi Najih → Mujahid bin Jabr → Abdurrahman bin Abi Laila → Ka'b bin 'Ujrah.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Muslim dengan redaksi yang lebih panjang, di mana Ka'b bin 'Ujrah menceritakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya berpuasa tiga hari, atau bersedekah kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.
Kaitan dengan ulama:
- Mujahid bin Jabr (tabi'in) adalah perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau termasuk ulama tafsir terkemuka yang pendapatnya dijadikan rujukan oleh Ibnu Katsir dan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam kitab Al-Muhsar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hukum-hukum fidyah yang terkandung dalam hadits ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik keringanan ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan keadaan Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu ketika beliau sedang berihram (haji atau umrah). Kutu-kutu di kepalanya berjatuhan hingga terlihat di wajahnya. Ini menunjukkan betapa beratnya gangguan yang beliau alami. Nabi ﷺ melihat keadaan tersebut, dan kemudian turunlah ayat tentang fidyah (QS. Al-Baqarah [2]: 196) sebagai keringanan bagi orang yang mengalami gangguan di kepala saat ihram.
Pemahaman ulama:
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Muhsar (kitab tentang orang yang terhalang dari menyempurnakan haji/umrah) dan bab tentang penyembelihan hewan. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini dalam konteks fidyah yang berkaitan dengan penyembelihan (nusuk), di samping pilihan puasa dan sedekah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang:
- Bolehnya mencukur rambut saat ihram bagi orang yang memiliki udzur (gangguan).
- Wajibnya fidyah dengan salah satu dari tiga pilihan: puasa tiga hari, sedekah kepada enam orang miskin (setengah sha' per orang), atau menyembelih seekor kambing.
- Bahwa gangguan berupa kutu di kepala termasuk "adza" (gangguan) yang disebutkan dalam ayat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya mencukur rambut bagi orang yang sakit atau memiliki gangguan di kepala, dengan kewajiban fidyah. Beliau juga menjelaskan bahwa urutan pilihan dalam ayat (puasa, sedekah, atau nusuk) menunjukkan urutan dari yang paling ringan, meskipun semuanya sah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik keringanan ini: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi manusia. Ketika seseorang dalam ibadah mengalami kesulitan yang di luar kendali, syariat memberikan jalan keluar berupa fidyah. Ini menunjukkan rahmat Allah dan kelapangan syariat.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama dari empat madzhab berbeda pendapat tentang apakah fidyah ini harus dilakukan secara berurutan (puasa dulu, lalu sedekah, lalu nusuk) atau boleh memilih salah satu. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat boleh memilih salah satu sesuai kemampuan. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat ada urutan tertentu. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan memilih, karena ayat menggunakan kata "أَوْ" (atau) yang menunjukkan pilihan.
Kaitan dengan bab penyembelihan hewan:
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab penyembelihan hewan karena salah satu pilihan fidyah adalah menyembelih seekor kambing (nusuk). Ini menunjukkan bahwa penyembelihan dalam konteks fidyah adalah ibadah yang disyariatkan, dan hewan yang disembelih harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan kurban.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang ikut dalam perjanjian Hudaibiyah. Ketika beliau sedang berihram, kutu-kutu di kepalanya sangat banyak hingga berjatuhan di wajahnya. Beliau datang kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ melihat keadaan beliau. Kemudian turunlah ayat:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Nabi ﷺ kemudian memerintahkan Ka'b untuk memilih salah satu dari tiga pilihan: berpuasa tiga hari, bersedekah kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing. Ka'b memilih untuk menyembelih kambing karena beliau mampu.
Hikmah dari kisah ini: Islam tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Ketika seseorang mengalami kesulitan dalam ibadah, syariat memberikan keringanan. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keadaan para sahabatnya, dan beliau tidak membiarkan mereka dalam kesulitan tanpa solusi.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berihram dan mengalami gangguan di kepala (seperti kutu, sakit, atau luka), boleh mencukur rambut dengan kewajiban fidyah.
- Fidyah terdiri dari tiga pilihan: berpuasa tiga hari, bersedekah kepada enam orang miskin (masing-masing setengah sha' makanan pokok), atau menyembelih seekor kambing.
- Pilih yang paling mudah dan mampu bagi diri sendiri, karena syariat tidak mempersulit.
- Penyembelihan hewan dalam fidyah harus memenuhi syarat hewan kurban (seperti kambing yang sah untuk kurban).
- Jangan menunda fidyah jika sudah mampu melaksanakannya, karena ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan.
- Pelajari hukum-hukum ihram sebelum berangkat haji/umrah agar tidak terjatuh dalam pelanggaran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.