Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1805 tentang Menggabung shalat Maghrib dan Isya saat perjalanan terdesak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seorang musafir sedang terdesak atau tergesa-gesa dalam perjalanan, ia boleh menjamak (menggabungkan) shalat Maghrib dan Isya' di waktu Isya'. Ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Tindakan Ibnu Umar yang mempercepat perjalanan karena khawatir terhadap keluarganya yang sakit, lalu menjamak shalat, adalah contoh penerapan langsung dari sunnah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-‘Umrah, Bab: "Musafir Jika Terdesak Segera Kembali ke Keluarga", no. 1805. Perawi utamanya adalah Zaid bin Aslam dari ayahnya (Aslam, maula Umar bin Khaththab), yang menceritakan bahwa ia bersama Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma di jalan menuju Makkah.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu..." (QS. An-Nisa' [4]: 101)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan keringanan dalam shalat bagi musafir, dan menjamak shalat termasuk bagian dari keringanan tersebut sebagaimana dijelaskan para ulama.

Pendapat Ulama dari Daftar:

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat ketika dalam perjalanan, baik dengan menjamak taqdim (di waktu pertama) maupun ta'khir (di waktu kedua), tergantung kondisi dan kemaslahatan. Ini adalah sunnah yang tetap dan bukan hanya sebatas rukhshah (keringanan) saja menurut pendapat yang kuat.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm juga membolehkan jamak bagi musafir baik dalam keadaan tergesa-gesa maupun tidak, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ menjamak shalat dalam perjalanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:

1. Keringanan Menjamak Shalat bagi Musafir

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ketika mendapat kabar istrinya (Safiyyah binti Abi 'Ubaid) sakit parah, ia mempercepat perjalanannya. Ketika ia turun setelah tenggelamnya syafaq (mega merah), ia menjamak shalat Maghrib dan Isya' sekaligus. Ini menunjukkan bahwa menjamak shalat adalah perkara yang dikenal dan diamalkan oleh para sahabat.

2. Bentuk Jamak Ta'khir

Ibnu Umar mengakhirkan shalat Maghrib dan menggabungkannya dengan Isya' di waktu Isya'. Ini disebut jamak ta'khir. Beliau melakukan ini karena terdesak oleh perjalanan yang tergesa-gesa.

3. Perbuatan Ibnu Umar Berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ

Yang sangat penting dalam hadits ini adalah Ibnu Umar tidak berbuat berdasarkan pendapat pribadinya, tetapi ia berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ jika terdesak dalam perjalanan, beliau menunda shalat Maghrib dan menggabungkan keduanya." Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak pernah berbuat dalam ibadah kecuali berdasarkan apa yang mereka lihat dari Nabi ﷺ.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jamak bagi Musafir

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama): Membolehkan menjamak shalat bagi musafir, baik dalam keadaan tergesa-gesa maupun tidak, karena Nabi ﷺ menjamak shalat dalam berbagai kondisi perjalanan.
  • Pendapat kedua (sebagian ulama): Jamak hanya boleh dilakukan ketika dalam keadaan terdesak atau tergesa-gesa, sebagaimana zhahir hadits ini.
  • Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim: Jamak adalah keringanan yang tetap bagi musafir, karena Nabi ﷺ melakukannya dalam banyak kesempatan tanpa selalu dalam keadaan terdesak. Namun, jika tidak ada kebutuhan, maka yang lebih utama adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa menjamak shalat adalah keringanan yang Allah berikan kepada musafir, dan seorang musafir boleh menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya', baik dengan jamak taqdim maupun ta'khir, sesuai kebutuhannya.

Story Telling

Dari hadits ini kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika mendengar istrinya sakit, beliau tidak panik dan meninggalkan shalat, tetapi beliau mempercepat perjalanan sambil tetap menjaga shalatnya dengan menjamak.

Ini mengajarkan kita bahwa dalam keadaan mendesak sekalipun, seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat. Justru Allah memberikan jalan keluar dengan keringanan menjamak. Sebagaimana firman Allah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun [64]: 16)

Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kondisi hamba, memberikan keringanan ketika ada kesulitan, namun tetap menjaga pokok-pokok ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjamak shalat adalah keringanan yang sah bagi musafir, baik dengan jamak taqdim maupun ta'khir.
  2. Dalam keadaan terdesak atau tergesa-gesa, menjamak shalat adalah hal yang dianjurkan agar tidak meninggalkan shalat.
  3. Para sahabat tidak pernah beribadah kecuali berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana Ibnu Umar yang mencontohkan langsung apa yang ia lihat dari Nabi.
  4. Jika tidak ada kebutuhan, maka yang lebih utama adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing, karena ini lebih utama dan lebih hati-hati.
  5. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun, karena ia adalah tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.