Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berumrah tidak boleh mendekati (berhubungan badan dengan) istrinya sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian umrah, yaitu thawaf di Ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwa, dan tahallul (mencukur rambut). Ini adalah pendapat sahabat Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, dan menjadi dalil bahwa tertib (urutan) dalam amalan umrah itu penting. Teladan kita adalah Rasulullah ﷺ yang melakukan thawaf, shalat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i, dan kita diperintahkan untuk meneladani beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-'Umrah, Bab "Kapan Seorang Muhrim Diperbolehkan (Mendekati Istri)". Dari `Amr bin Dinar, beliau berkata: "Kami bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang seorang laki-laki yang thawaf di Baitullah dalam umrahnya, tetapi belum sa'i antara Shafa dan Marwa, apakah boleh mendatangi istrinya?" Maka Ibnu Umar menjawab: "Nabi ﷺ datang (ke Mekkah), lalu thawaf di Ka'bah tujuh kali, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i antara Shafa dan Marwa tujuh kali. Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." Lalu `Amr bin Dinar berkata: "Dan kami bertanya kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma (dengan pertanyaan yang sama), maka beliau menjawab: 'Janganlah dia mendekatinya (istrinya) sampai dia sa'i antara Shafa dan Marwa.'"
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar (tanda-tanda) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)
Ayat ini menunjukkan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwa adalah bagian dari syi'ar Allah yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya tertib dalam amalan umrah, dan bahwa larangan mendekati istri sebelum sa'i adalah karena masih dalam keadaan ihram. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa selama belum tahallul, larangan berhubungan badan tetap berlaku.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa ibadah umrah memiliki rangkaian yang harus diselesaikan. Dalam hadits ini, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menjawab pertanyaan tersebut dengan menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ, bukan dengan fatwa pribadi. Ini adalah pelajaran penting: seorang alim ketika ditanya, hendaknya mengembalikan jawaban kepada sunnah Nabi ﷺ.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma menjawab dengan tegas: "Janganlah dia mendekatinya sampai dia sa'i antara Shafa dan Marwa." Ini menunjukkan bahwa selama seseorang belum menyelesaikan sa'i dan belum tahallul, maka dia masih dalam keadaan ihram, dan haram baginya berhubungan badan dengan istri.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam umrahnya selalu melakukan thawaf, kemudian shalat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian sa'i, kemudian tahallul. Beliau tidak pernah mendahulukan sa'i sebelum thawaf, dan tidak pernah tahallul sebelum sa'i. Maka umat diperintahkan mengikuti urutan ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tertib dalam umrah adalah wajib, berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang memerintahkan mengambil manasik dari Nabi ﷺ. Beliau juga menjelaskan bahwa jika seseorang thawaf tetapi belum sa'i, maka dia masih dalam ihram dan tidak halal baginya berhubungan dengan istri.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga menegaskan bahwa barangsiapa yang thawaf dan sa'i tetapi belum bercukur (tahallul), maka dia masih dalam ihram dan tidak halal mendekati istri sampai dia tahallul.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ketika ditanya tentang masalah ini, menjawab dengan sangat tegas. Ini menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam menjaga kehormatan ibadah. Mereka tidak memberi keringanan yang tidak ada dalilnya, karena mereka tahu bahwa ibadah itu dibangun di atas ittiba' (mengikuti) kepada Nabi ﷺ, bukan di atas hawa nafsu atau pendapat pribadi.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sangat cermat dalam mengikuti sunnah, tidak menjawab dengan pendapatnya sendiri. Beliau langsung menyebutkan perbuatan Nabi ﷺ dan mengutip firman Allah: "Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." Ini adalah adab seorang alim: menjadikan Nabi ﷺ sebagai rujukan utama dalam setiap jawaban.
Kesimpulan Praktis
- Rangkaian umrah harus diselesaikan secara tertib: thawaf, shalat di belakang Maqam Ibrahim, sa'i, lalu tahallul (mencukur atau memendekkan rambut).
- Selama belum tahallul, seseorang masih dalam keadaan ihram, sehingga haram baginya berhubungan badan dengan pasangan.
- Meneladani Nabi ﷺ dalam setiap ibadah adalah kunci diterimanya amalan, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Ambillah dariku manasik kalian."
- Jika ragu dalam masalah ibadah, hendaknya bertanya kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.