Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1793 tentang Urutan tawaf dan sa'i sebelum mendekati istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang yang sedang berumrah tidak boleh mendekati (berhubungan) istrinya sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian umrah, yaitu tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwa. Ini adalah pendapat sahabat Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, dan mereka berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ yang melakukan tawaf lalu sa'i secara berurutan. Karena Nabi ﷺ adalah teladan, maka umatnya pun harus mengikuti urutan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Amr bin Dinar, dia berkata: Kami bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang seorang laki-laki yang tawaf di Ka'bah dalam umrahnya tetapi belum sa'i antara Shafa dan Marwa, apakah dia boleh mendatangi istrinya? Maka Ibnu Umar menjawab: "Nabi ﷺ datang (ke Mekkah), lalu tawaf di Ka'bah tujuh kali, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i antara Shafa dan Marwa tujuh kali. Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah ﷺ suri teladan yang baik bagimu." ('Amr berkata): Dan kami bertanya kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, maka dia menjawab: "Janganlah dia mendekatinya (istrinya) sampai dia sa'i antara Shafa dan Marwa." (HR. Al-Bukhari no. 1793)

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا

"Sesungguhnya Shafa dan Marwa merupakan sebagian dari syi'ar (tanda-tanda) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)

Ayat ini menunjukkan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwa adalah bagian dari syi'ar Allah yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah.

Pendapat Ulama dari Daftar:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwa adalah rukun umrah, dan tidak sah umrah seseorang tanpa sa'i. Beliau berdalil dengan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian tanpa bersuci" — dan dalam konteks umrah, para ulama menyimpulkan bahwa sa'i adalah bagian yang tidak terpisahkan.
  • Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni, meskipun beliau tidak masuk daftar, namun pendapat ini sejalan dengan Imam Ahmad) — namun yang lebih tepat dari daftar kita, Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya menegaskan bahwa sa'i adalah rukun umrah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang memerintahkan sa'i.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya tertib dalam umrah, yaitu tawaf dahulu kemudian sa'i, dan tidak boleh mendahulukan yang lain karena Nabi ﷺ melakukannya secara berurutan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari jalur 'Amr bin Dinar, seorang tabi'in yang tsiqah (terpercaya), dari dua sahabat besar: Abdullah bin Umar dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Pertama, Ibnu Umar menjawab dengan menyebutkan perbuatan Nabi ﷺ secara lengkap: beliau tawaf tujuh kali, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i antara Shafa dan Marwa tujuh kali. Kemudian beliau mengutip firman Allah: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" (QS. Al-Ahzab [33]: 21). Ini menunjukkan bahwa jawaban Ibnu Umar bukan sekadar pendapat pribadi, tetapi berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang harus diikuti.

Kedua, Jabir bin Abdullah menjawab dengan tegas: "Janganlah dia mendekatinya sampai dia sa'i antara Shafa dan Marwa." Ini menunjukkan bahwa larangan mendekati istri (berhubungan) tetap berlaku sampai sa'i selesai.

Kesimpulan dari kedua jawaban sahabat ini: Umrah tidak sempurna tanpa sa'i, dan larangan berhubungan dengan istri tetap berlaku sampai seluruh rangkaian umrah selesai. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa menurut madzhab Syafi'i, sa'i adalah rukun umrah. Barangsiapa meninggalkannya, maka umrahnya tidak sah. Adapun larangan berhubungan dengan istri, maka tetap berlaku sampai dia menyelesaikan sa'i.

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah menyebutkan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa sa'i adalah bagian dari umrah yang tidak boleh ditinggalkan.

Catatan penting: Para ulama berbeda pendapat apakah sa'i termasuk rukun (yang jika ditinggalkan maka umrahnya batal) atau wajib (yang jika ditinggalkan maka harus membayar dam). Namun yang disepakati: seseorang tidak boleh berhubungan dengan istrinya sebelum menyelesaikan sa'i, karena larangan tersebut baru hilang setelah seluruh rangkaian umrah selesai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan umrah tetapi ragu apakah sa'inya sudah sempurna atau belum. Maka beliau menjawab dengan tegas: "Hendaknya dia mengulangi sa'inya sampai yakin, karena ibadah ini adalah termasuk syi'ar Allah yang agung. Janganlah dia meremehkan urusan sa'i, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dengan penuh perhatian dan kekhusyukan."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam urusan ibadah, terutama yang berkaitan dengan syi'ar Allah. Mereka tidak mudah memberi keringanan tanpa dalil yang jelas, dan mereka selalu mengembalikan kepada perbuatan Nabi ﷺ sebagai teladan.

Kesimpulan Praktis

  1. Sa'i antara Shafa dan Marwa adalah bagian penting dari umrah yang tidak boleh ditinggalkan.
  2. Larangan berhubungan dengan istri tetap berlaku sampai seluruh rangkaian umrah selesai, termasuk sa'i.
  3. Urutan umrah yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah: ihram → tawaf → shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim → sa'i → tahallul (mencukur rambut).
  4. Jika seseorang telah tawaf tetapi belum sa'i, maka dia belum boleh bertahallul dan belum boleh mendekati istrinya.
  5. Jika seseorang lupa atau tidak tahu tentang kewajiban sa'i, hendaknya dia segera menyempurnakannya dan bertaubat kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.