Penjelasan Hadits Bukhari No. 1790 tentang Kewajiban sai antara Safa dan Marwa dalam haji dan umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwa hukumnya wajib dalam haji dan umrah, bukan sekadar boleh ditinggalkan. Aisyah رضي الله عنها mengoreksi pemahaman Urwah yang masih muda, bahwa ayat "tidak ada dosa" bukan berarti boleh ditinggalkan, tetapi untuk menghilangkan rasa berdosa pada kaum Ansar yang sebelumnya enggan melakukannya karena kebiasaan jahiliyah. Karena itu, haji dan umrah seseorang tidak sempurna tanpa sa'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar-syi'ar Allah. Maka barangsiapa berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."

Hadits terkait

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Umrah, no. 1790, dari Urwah bin az-Zubair (tabi'in, salah satu fuqaha tujuh Madinah) dari Aisyah رضي الله عنها.
  • Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil wajibnya sa'i.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan hal yang sama.

Penjelasan Rinci

Konteks pertanyaan Urwah

Urwah bin az-Zubair, saat masih muda, memahami ayat 158 Surah Al-Baqarah secara literal: "tidak ada dosa" berarti boleh dikerjakan, boleh ditinggalkan. Ini pemahaman yang wajar bagi orang yang belum mendalami uslub (gaya bahasa) Al-Qur'an.

Koreksi Aisyah رضي الله عنها

Aisyah menjelaskan dua hal penting:

  1. Kaidah bahasa: Jika ayat bermaksud "boleh ditinggalkan", maka redaksinya seharusnya "فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ لَا يَطَّوَّفَ بِهِمَا" (tidak ada dosa baginya untuk tidak melakukan sa'i). Tetapi yang Allah firmankan adalah "أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا" (untuk melakukan sa'i). Maka "tidak ada dosa" di sini berfungsi menghilangkan rasa berdosa (haraj), bukan memberi pilihan.
  2. Asbabun nuzul: Kaum Ansar sebelum Islam biasa berihram untuk berhala Manat yang berada di dekat Qudaid. Mereka merasa berat dan berdosa jika melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa, karena tempat itu dulu terkait dengan ritual jahiliyah. Ketika masuk Islam, mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, lalu turunlah ayat ini untuk menegaskan bahwa sa'i adalah bagian dari syi'ar Allah, tidak ada dosa melakukannya.

Pendapat ulama tentang hukum sa'i

  • Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — semuanya menetapkan sa'i sebagai bagian dari manasik. Jumhur ulama (Syafi'iyah, Hanabilah, dan menurut pendapat yang masyhur dalam Malikiyah) menyatakan sa'i adalah rukun yang tidak bisa diganti dengan dam.
  • Sebagian Hanafiyah menganggapnya wajib (bukan rukun), sehingga jika ditinggalkan harus membayar dam. Namun pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits Aisyah dan tambahan Sufyan serta Abu Mu'awiyah — "Tidak sempurna haji dan umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa" — adalah rukun, karena tidak bisa digantikan.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani

Dalam Fathul Bari, beliau menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Sa'i tidak boleh ditinggalkan dalam haji maupun umrah.
  • Perkataan Aisyah merupakan tafsir yang kuat karena beliau menyaksikan langsung turunnya wahyu dan mengetahui sebab nuzul.
  • Tambahan "لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ" menunjukkan penegasan bahwa sa'i adalah penyempurna.

Penjelasan Syaikh as-Sa'di

Dalam Taisir al-Karim ar-Rahman, beliau menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan sa'i sebagai syi'ar (simbol) agama Allah, dan penyebutan "tidak ada dosa" adalah untuk menghilangkan keraguan, bukan untuk menunjukkan kebolehan meninggalkannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Urwah bin az-Zubair — salah satu dari tujuh fuqaha Madinah, murid Aisyah, dan saudara dari Abdullah bin az-Zubair — pernah bertanya kepada bibinya, Aisyah رضي الله عنها, dengan penuh adab. Meski Urwah kelak menjadi ulama besar, saat itu ia masih muda dan ilmunya belum matang. Aisyah tidak mencelanya, tetapi dengan lembut mengoreksi pemahamannya dan menjelaskan sebab turunnya ayat.

Dari kisah ini kita belajar:

  • Adab bertanya kepada ahli ilmu, terutama kepada orang yang lebih tahu dan menyaksikan langsung peristiwa.
  • Keberanian mengoreksi pemahaman yang keliru dengan dalil, bukan dengan emosi.
  • Pentingnya mengetahui asbabun nuzul agar tidak salah memahami ayat.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga menyebutkan riwayat ini sebagai penjelasan utama ayat 158 Surah Al-Baqarah.

Kesimpulan Praktis

  1. Sa'i antara Shafa dan Marwa adalah rukun haji dan umrah menurut pendapat yang paling kuat, tidak boleh ditinggalkan.
  2. Jangan memahami ayat hanya dari terjemahan literal; perlu merujuk kepada tafsir ulama dan penjelasan orang yang berilmu.
  3. Menghilangkan rasa berdosa (haraj) dalam ayat bukan berarti menghapus kewajiban.
  4. Belajar asbabun nuzul membantu memahami maksud ayat dengan tepat.
  5. Bertaqwalah dalam beribadah dengan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dan pemahaman para sahabat, khususnya Aisyah رضي الله عنها yang termasuk ummul mukminin dan ahli fiqih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?