Penjelasan Hadits Bukhari No. 1789 tentang Tata cara umrah sama seperti haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan memakai jubah dan masih berbekas wangi-wangian (khaluq/sufrah), lalu bertanya bagaimana beribadah umrah. Nabi ﷺ memerintahkannya melepas jubah, mencuci bekas wangi-wangian, dan melakukan umrah sebagaimana ia melakukan haji. Hadits ini juga menunjukkan adab para sahabat dalam menyaksikan turunnya wahyu, serta keutamaan Umar bin al-Khaththab yang memenuhi keinginan Ya'la untuk melihat keadaan Nabi ﷺ saat wahyu turun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Umrah, Bab Apa yang Dilakukan dalam Umrah Seperti dalam Haji (no. 1789), dari jalur Abu Nu'aim — Hammam — 'Atha' — Shafwan bin Ya'la bin Umaiyah — dari ayahnya (Ya'la bin Umaiyah radhiyallahu 'anhu).

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menyempurnakan haji dan umrah:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini menjadi dasar bahwa umrah memiliki tata cara tersendiri yang harus disempurnakan, dan para ulama memahami bahwa perintah "sempurnakanlah" mencakup melaksanakan seluruh rangkaiannya sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Hukum melepas pakaian berjahit dan mencuci wangi-wangian saat ihram.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada lelaki tersebut — "lepas jubahmu, cuci bekas khaluq, dan bersihkan sufra" — menunjukkan bahwa orang yang hendak berihram wajib melepas pakaian yang menutupi anggota tubuh secara berjahit (bagi laki-laki) dan menghilangkan wangi-wangian yang melekat di badan atau pakaian. Ini berlaku bagi orang yang belum berihram, karena saat itu lelaki tersebut belum memulai ihramnya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa larangan memakai wangi-wangian dan pakaian berjahit adalah bagian dari larangan ihram yang disepakati oleh para ulama.

Kedua: Umrah sama seperti haji dalam hal tata cara.

Sabda Nabi ﷺ: "وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكِ" — "Lakukan dalam umrahmu seperti yang kamu lakukan dalam hajimu." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan kesamaan umrah dan haji dalam hal tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Safa dan Marwah, serta hal-hal yang berkaitan dengan ihram. Namun para ulama juga menjelaskan bahwa haji memiliki tambahan berupa wukuf di Arafah, mabit di Mina, dan lain-lain yang tidak ada dalam umrah.

Ketiga: Turunnya wahyu kepada Nabi ﷺ dan keadaan beliau saat itu.

Dalam hadits ini digambarkan bahwa ketika wahyu turun, Nabi ﷺ ditutupi dengan kain, dan terdengar suara seperti dengkuran (ghathith) yang menyerupai suara unta. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan beratnya wahyu yang beliau terima, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa terkadang wahyu turun seperti suara lonceng yang sangat berat.

Keempat: Adab Umar bin al-Khaththab dan keinginan Ya'la bin Umaiyah.

Umar radhiyallahu 'anhu dengan penuh kasih mengangkat kain penutup agar Ya'la bisa melihat keadaan Nabi ﷺ saat wahyu turun. Ini menunjukkan keutamaan para sahabat dalam mencari ilmu dan keberkahan dengan menyaksikan langsung keadaan Nabi ﷺ.

Kelima: Perbedaan pendapat tentang miqat Ji'rana.

Al-Ji'rana adalah tempat di antara Makkah dan Thaif, di mana Nabi ﷺ pernah berihram untuk umrah setelah perang Hunain. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menyebutkan bahwa tempat ini menjadi miqat bagi orang yang berada di arah tersebut.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ya'la bin Umaiyah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia, putra dari Umaiyah bin Khalaf. Ia menyaksikan langsung peristiwa agung ini di Ji'rana, ketika seorang lelaki badui datang kepada Nabi ﷺ dengan pakaian yang masih berbekas wangi-wangian, bertanya tentang tata cara umrah.

Saat itu, wahyu sedang turun kepada Nabi ﷺ. Beliau ditutupi dengan kain, dan para sahabat menunggu dengan penuh adab. Ya'la berkata dalam hatinya, "Aku ingin sekali melihat Nabi ﷺ saat wahyu turun." Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sebagai orang yang tegas namun penyayang — memahami keinginan Ya'la. Beliau mengangkat sudut kain penutup, dan Ya'la pun melihat Nabi ﷺ yang sedang menerima wahyu, dengan suara napas berat seperti dengkuran unta.

Setelah wahyu selesai, Nabi ﷺ bertanya, "Di mana orang yang bertanya tentang umrah?" Lalu beliau memberi jawaban yang menjadi pedoman bagi umat Islam hingga hari ini: lepaskan jubah, cucilah bekas wangi-wangian, bersihkan warna kuning, dan lakukan umrah sebagaimana engkau melakukan haji.

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap pertanyaan umatnya, bahkan di tengah keadaan yang sangat berat saat menerima wahyu. (Sumber: Shahih al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang hendak berihram: Wajib melepas pakaian berjahit (bagi laki-laki), menghilangkan wangi-wangian dari badan dan pakaian, serta membersihkan segala yang menghalangi keabsahan ihram.
  2. Tata cara umrah: Umrah dilakukan dengan ihram, tawaf di Ka'bah, sa'i antara Safa dan Marwah, lalu tahallul. Ini sama dengan rangkaian haji, hanya saja tanpa wukuf di Arafah dan mabit di Mina.
  3. Adab menuntut ilmu: Hendaknya kita meneladani para sahabat yang bersemangat menyaksikan langsung dan memahami ajaran Nabi ﷺ, serta bertanya dengan sopan dan jelas.
  4. Mengagungkan wahyu: Kita memahami bahwa wahyu yang diturunkan kepada Nabi ﷺ adalah perkara besar, dan kita menerimanya dengan penuh keimanan dan kepatuhan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?