Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan empat kali umrah sepanjang hidupnya. Tiga umrah dilaksanakan di bulan Dzulqa’dah (yaitu: umrah Hudaibiyah, umrah qadhā’, dan umrah Ji’ranah), dan satu umrah digabungkan dengan haji (umrah tamattu’ dalam haji Wada’). Penjelasan ini penting untuk memahami sunnah Nabi dalam ibadah umrah dan bahwa beliau tidak pernah berumrah lebih dari empat kali.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Shahih al-Bukhari nomor 1780:
Teks Arab dengan harakat lengkap (berdasarkan naskah Mushaf yang shahih):
> حَدَّثَنَا هُدْبَةُ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، وَقَالَ: اعْتَمَرَ أَرْبَعَ عُمَرٍ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي اعْتَمَرَ مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَتَهُ مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ، وَمِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ، وَمِنَ الْجِعْرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ.
Terjemahan:
“Telah menceritakan kepada kami Hudbah, telah menceritakan kepada kami Hammām, ia berkata: Nabi ﷺ telah melakukan empat kali umrah di bulan Dzulqa’dah, kecuali umrah yang beliau lakukan bersama hajinya: umrah beliau dari Hudaibiyah, umrah pada tahun berikutnya, umrah dari Ji’ranah – ketika beliau membagi rampasan perang Hunain – dan umrah bersama hajinya.”
Kaitan dengan ulama:
- Imam al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih beliau (Kitab al-Umrah, bab “Berapa Kali Nabi ﷺ Melakukan Umrah”).
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bāri) menjelaskan perincian umrah-umrah ini berdasarkan riwayat Anas bin Malik, Qatadah, dan lainnya.
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) juga menguatkan bahwa jumlah umrah Nabi adalah empat kali, tidak lebih.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zād al-Ma’ād) menguraikan tempat dan waktu masing-masing umrah secara detail.
Ayat terkait (meski tidak langsung):
Allah Ta’ala berfirman tentang ibadah umrah (QS. Al-Baqarah [2]: 196 – potongan):
> وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Maknanya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
Ayat ini menjadi landasan disyariatkannya umrah. Hadits di atas menunjukkan praktik Nabi dalam menunaikan umrah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari daftar rujukan menafsirkan hadits ini sebagai berikut:
- Empat kali umrah yang dimaksud:
- Umrah Hudaibiyah (6 H): Nabi dan para sahabat berangkat umrah namun dihalangi kaum Quraisy; mereka bertahallul di Hudaibiyah dan berniat ihram umrah.
- Umrah Qadhā’ (tahun berikutnya, 7 H): sebagai pelaksanaan umrah yang tertunda, dilakukan di bulan Dzulqa’dah.
- Umrah Ji’ranah (8 H): setelah perang Hunain, Nabi bertahallul dari Ji’ranah dan berumrah, lalu membagi ghanimah di sana.
- Umrah bersama haji (haji Wada’, 10 H): beliau menggabungkan umrah dan haji (qirān atau tamattu’ menurut perbedaan riwayat).
- Penjelasan ulama:
- Imam Ibn Hajar (Fath al-Bāri): Beliau menegaskan bahwa hadits ini dari jalur Qatadah yang meriwayatkan dari Anas bin Malik. Jumlah empat umrah adalah yang masyhur, dan ketumnya terjadi di bulan Dzulqa’dah – kecuali yang bersamaan dengan haji (karena haji sendiri di bulan Dzulhijjah).
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim): Beliau menambahkan bahwa riwayat lain menyebut umrah ‘Umrahnya dari “at-Tan’īm” dan “al-Ji’ranah”, namun yang paling tepat adalah empat kali ini.
- Imam Ibn Qayyim (Zād al-Ma’ād): Beliau merinci bahwa Nabi hanya berumrah empat kali, dan semuanya dilakukan di bulan Dzulqa’dah, kecuali umrah yang digabung dengan haji.
- Poin penting:
- Hadits ini membantah klaim bahwa Nabi berumrah lebih dari itu.
- Umrah tidak terbatas pada bulan Dzulqa’dah, tetapi sunnah Nabi memilih bulan ini karena kemuliaannya.
- Umrah yang dilakukan bersama haji mengajarkan bolehnya tamattu’ (umrah dahulu lalu haji) sebagai bentuk kemudahan.
Story Telling (Opsional)
Kisah umrah Ji’ranah:
Setelah perang Hunain, Nabi ﷺ bersama para sahabat berada di Ji’ranah. Beliau mengumpulkan rampasan perang dan membagikannya. Saat itu beliau berihram umrah dari Ji’ranah, lalu masuk ke Mekkah, menyelesaikan umrah, dan kembali ke Madinah. Kisah ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Hikmahnya: umrah bisa dilakukan setelah suatu peperangan atau kesibukan, menunjukkan bahwa ibadah ini mudah dilakukan di berbagai keadaan. (Sumber: Shahih al-Bukhari no. 1780 dan Shahih Muslim no. 1253)
Kesimpulan Praktis
- Jumlah umrah Nabi adalah empat kali, sebagaimana ditegaskan dalam hadits shahih.
- Waktu umrah sunnah di bulan Dzulqa’dah, namun diperbolehkan kapan saja.
- Amalan umrah sangat dianjurkan, dan kita bisa mengikuti sunnah dengan melaksanakan umrah dengan niat ikhlas.
- Ibadah umrah bersama haji menunjukkan bahwa umrah dan haji bisa digabungkan, dan tidak ada larangan menggabungkan keduanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.