Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 178 tentang Kewajiban wudhu setelah keluarnya sesuatu dari kemaluan

Lihat teks hadits

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa keluarnya cairan madzi (madh-yu) dari kemaluan membatalkan wudhu dan mewajibkan berwudhu kembali untuk shalat atau ibadah lain yang memerlukan wudhu. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu merasa malu bertanya langsung kepada Nabi ﷺ, sehingga ia meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya. Nabi ﷺ menjawab bahwa setelah keluarnya madzi, seseorang harus berwudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab "Siapa yang Tidak Melihat Wudhu Kecuali dari Dua Tempat, dari Kemaluan dan Dubur", hadits nomor 178. Perawi: Qutaibah bin Sa'id, dari Jarir, dari Al-A'masy, dari Mundzir Abu Ya'la Ats-Tsauri, dari Muhammad bin Al-Hanafiyyah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ مُنْذِرٍ أَبِي يَعْلَى الثَّوْرِيِّ، عَنْ مُحَمَّدٍ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ، قَالَ قَالَ عَلِيٌّ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً، فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ ‏"‏ فِيهِ الْوُضُوءُ ‏"‏. وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنِ الأَعْمَشِ.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Al-A'masy, dari Mundzir Abu Ya'la Ats-Tsauri, dari Muhammad bin Al-Hanafiyyah, ia berkata: Ali berkata: 'Aku dulunya seorang yang sering keluar madzi, dan aku merasa malu untuk bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Maka aku memerintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepadanya. Lalu ia bertanya, dan beliau menjawab: "Setelah itu harus berwudhu." Dan Syu'bah meriwayatkannya dari Al-A'masy.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Hadits ini juga terkait dengan hadits lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu tentang madzi, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mencuci kemaluan dan berwudhu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang hukum keluarnya madzi (cairan tipis yang keluar dari kemaluan saat syahwat memuncak, tetapi tidak memancar seperti mani). Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa wudhu hanya batal dari dua tempat: kemaluan dan dubur (qubul dan dubur). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan lain-lain.

Makna hadits: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa dirinya sering mengalami keluarnya madzi. Karena merasa malu—dan ini menunjukkan adab yang tinggi—ia tidak bertanya langsung kepada Nabi ﷺ, melainkan meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya. Nabi ﷺ menjawab dengan singkat: "فِيهِ الْوُضُوءُ" (padanya ada wudhu), artinya: jika seseorang mengeluarkan madzi, maka ia wajib berwudhu.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari (dalam Shahih-nya) memasukkan hadits ini dalam Kitab Wudhu, bab tentang wudhu hanya dari dua tempat (kemaluan dan dubur). Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa madzi membatalkan wudhu, dan wudhu itu sendiri hanya batal dari dua tempat tersebut, bukan dari selainnya seperti menyentuh wanita atau hal-hal lain yang diperselisihkan.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya wudhu setelah keluarnya madzi. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa madzi adalah najis yang harus dibersihkan, dan setelah itu berwudhu untuk shalat. Ibnu Hajar juga menukil pendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wudhu tidak batal hanya karena keluarnya sesuatu selain dari dua tempat, karena Nabi ﷺ hanya menyebutkan wudhu untuk madzi, bukan untuk yang lain.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa madzi wajib dibersihkan dan berwudhu setelahnya. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk Ali, Ibnu Abbas, dan lain-lain.
  4. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa madzi adalah cairan yang keluar karena syahwat, tetapi tidak memancar. Hukumnya berbeda dengan mani. Mani mewajibkan mandi (ghusl), sedangkan madzi hanya mewajibkan wudhu. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencuci kemaluan dan berwudhu.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat wudhu menjelaskan bahwa salah satu pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua tempat (qubul dan dubur), termasuk madzi. Beliau juga menegaskan bahwa wudhu adalah syarat sahnya shalat.
  6. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa madzi membatalkan wudhu, dan wajib berwudhu setelahnya. Beliau juga menyebutkan bahwa madzi adalah najis yang harus dibersihkan, tetapi tidak mewajibkan mandi.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa madzi membatalkan wudhu, dan ini adalah pendapat yang kuat. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa madzi tidak membatalkan wudhu jika tidak keluar dengan syahwat, tetapi pendapat yang rajih (kuat) adalah yang sesuai dengan hadits ini, yaitu wajib berwudhu setelah keluarnya madzi.

Kaitan dengan bab: Imam Al-Bukhari memberi judul bab "Bab Siapa yang Tidak Melihat Wudhu Kecuali dari Dua Tempat, dari Kemaluan dan Dubur." Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa wudhu hanya batal dari dua tempat tersebut, dan hadits Ali ini adalah dalilnya. Ini juga merupakan bantahan terhadap pendapat yang mengatakan bahwa wudhu batal karena menyentuh wanita, atau hal-hal lain yang tidak ada dalilnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, sepupu dan menantu Nabi ﷺ, adalah seorang yang sangat menjaga adab dan rasa malu. Suatu ketika, ia mengalami masalah yang membuatnya sering keluar madzi. Karena merasa malu untuk bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang hukumnya, ia meminta sahabatnya yang terpercaya, Al-Miqdad bin Al-Aswad, untuk menyampaikan pertanyaannya. Al-Miqdad pun bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau menjawab dengan jawaban yang singkat namun jelas: "فِيهِ الْوُضُوءُ" (padanya ada wudhu).

Kisah ini mengajarkan kepada kita beberapa hikmah:

  1. Adab dalam bertanya: Ali radhiyallahu 'anhu menunjukkan bahwa rasa malu adalah bagian dari iman. Namun, ketika ada kebutuhan agama, ia tetap berusaha mencari jawaban dengan cara yang baik, yaitu melalui perantara yang dipercaya.
  2. Kesederhanaan jawaban Nabi ﷺ: Nabi ﷺ menjawab dengan sangat singkat, tidak bertele-tele, karena jawaban itu sudah cukup jelas. Ini menunjukkan bahwa dalam berfatwa, hendaknya memberikan jawaban yang mudah dipahami dan tidak memberatkan.
  3. Pentingnya ilmu tentang thaharah: Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian. Hadits ini mengajarkan bahwa setiap muslim harus mengetahui hukum-hukum thaharah, termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, dan beliau juga menyebutkan bahwa Syu'bah meriwayatkannya dari Al-A'masy, yang menunjukkan bahwa hadits ini memiliki banyak jalur periwayatan, sehingga semakin menguatkan keabsahannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Keluarnya madzi membatalkan wudhu. Jika seseorang mengeluarkan madzi, maka ia wajib berwudhu sebelum shalat atau ibadah lain yang memerlukan wudhu.
  2. Madzi adalah najis. Hendaknya mencuci kemaluan atau bagian yang terkena madzi sebelum berwudhu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu.
  3. Wudhu hanya batal dari dua tempat. Berdasarkan judul bab yang dibuat Imam Al-Bukhari, wudhu hanya batal karena keluarnya sesuatu dari kemaluan dan dubur, bukan karena hal lain seperti menyentuh wanita tanpa syahwat, kecuali jika ada dalil lain yang shahih.
  4. Rasa malu tidak menghalangi mencari ilmu. Jika seseorang malu bertanya langsung, ia boleh bertanya melalui perantara yang dipercaya, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib.
  5. Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah. Dalam masalah thaharah, hendaknya kita merujuk kepada penjelasan para ulama seperti Imam Al-Bukhari, Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Qayyim, As-Sa'di, dan Al-Utsaimin, yang telah menjelaskan hadits ini dengan rinci.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi