Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebanyak empat kali: (1) Umrah Hudaibiyah saat beliau dihalangi masuk Makkah, (2) Umrah Qadha/Hudaibiyah pada tahun berikutnya, (3) Umrah Ji'ranah pada bulan Dzulqa'dah, dan (4) Umrah yang beliau gabungkan bersama haji (Haji Wada'). Ini menunjukkan disyariatkannya umrah berulang kali dan bolehnya umrah di bulan Dzulqa'dah serta menggabungkan umrah dengan haji (haji qiran).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat..."
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Umrah, Bab Berapa Kali Nabi ﷺ Melaksanakan Umrah (no. 1779), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi.
- Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih Muslim dari Anas bin Malik, dengan tambahan penyebutan bahwa salah satu umrah beliau adalah Umrah Ji'ranah.
Kaitan dengan ulama:
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in, perawi hadits ini) adalah salah satu mufassir dan ahli hadits terpercaya di Bashrah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan rincian empat umrah Nabi ﷺ dan menyebutkan bahwa jumlah ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Nabi ﷺ berumrah empat kali, semuanya di bulan Dzulqa'dah kecuali yang bersama haji.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci keempat umrah tersebut secara berurutan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Anas bin Malik رضي الله عنه — yang lama menyertai Nabi ﷺ — ditanya oleh Qatadah tentang berapa kali Nabi ﷺ berumrah. Beliau menjawab dengan menyebutkan empat umrah:
- Umrah saat beliau dihalangi (Umrah Hudaibiyah tahun 6 H): Nabi ﷺ berangkat menuju Makkah untuk umrah, namun kaum musyrik Quraisy menghalangi beliau di Hudaibiyah. Beliau tidak jadi masuk Makkah, lalu berihram dan menyembelih hadyu di Hudaibiyah. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim menyebut ini sebagai "Umrah yang dihalangi" — dan menurut jumhur, ini dihitung sebagai salah satu umrah beliau karena beliau telah berihram dan menyembelih hadyu.
- Umrah Qadha (tahun 7 H): Ini yang disebut dalam hadits sebagai "Umrah Hudaibiyah" (yakni umrah qadha atas perjanjian Hudaibiyah). Nabi ﷺ masuk Makkah dan menunaikan umrah pada tahun berikutnya.
- Umrah Ji'ranah (tahun 8 H): Dilaksanakan setelah Perang Hunain, saat beliau berada di Ji'ranah. Ini terjadi pada bulan Dzulqa'dah. Dalam riwayat lain (Muslim), Anas menyebutkan secara eksplisit "Umrah Ji'ranah."
- Umrah bersama Haji (Haji Wada', tahun 10 H): Nabi ﷺ menunaikan haji sekaligus umrah dalam satu ihram — inilah yang disebut haji qiran. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan haji qiran, yaitu berihram untuk haji dan umrah sekaligus.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa umrah boleh dilakukan berkali-kali dalam setahun dan tidak ada batasan jumlah tertentu. Beliau juga menegaskan bahwa semua umrah Nabi ﷺ terjadi di bulan Dzulqa'dah, yang menunjukkan keutamaan umrah di bulan tersebut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah "umrah yang dihalangi" dihitung sebagai umrah yang sempurna atau tidak. Jumhur (mayoritas) menghitungnya sebagai umrah karena Nabi ﷺ telah berihram dan menyembelih hadyu. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Katsir.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat "وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ" (QS. Al-Baqarah: 196) menjadi dasar kewajiban menyempurnakan umrah yang telah dimulai, sebagaimana Nabi ﷺ menyempurnakan umrahnya meski dihalangi dengan menyembelih hadyu.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menyempurnakan haji dan umrah, dan jika terhalang, maka wajib menyembelih hadyu — sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ di Hudaibiyah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama menghitung umrah Nabi ﷺ hanya tiga kali (tidak menghitung umrah yang dihalangi karena tidak sempurna). Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah empat kali, karena Nabi ﷺ tetap berihram dan menyembelih hadyu pada umrah yang dihalangi, sehingga dihitung sebagai umrah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — pernah ditanya oleh Qatadah bin Di'amah tentang berapa kali Nabi ﷺ berumrah. Anas menjawab dengan hafalan yang sangat teliti, menyebutkan empat umrah beserta konteksnya masing-masing. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan setiap ibadah Nabi ﷺ, bahkan menghitung jumlahnya, agar umat Islam setelah mereka dapat mengikuti sunnah dengan tepat.
Dalam peristiwa Hudaibiyah, Nabi ﷺ bersama sekitar 1.400 sahabat berangkat untuk umrah, namun dihalangi oleh Quraisy. Beliau kemudian menyembelih hadyu dan mencukur rambut di Hudaibiyah, lalu kembali ke Madinah. Peristiwa ini menjadi pelajaran besar tentang sabar, tawakal, dan tetap menyempurnakan apa yang telah dimulai — sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad.
Kesimpulan Praktis
- Umrah boleh dilakukan berkali-kali dalam setahun, tidak ada batasan jumlah — sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya empat kali.
- Umrah di bulan Dzulqa'dah memiliki keutamaan, karena semua umrah Nabi ﷺ (selain yang bersama haji) terjadi di bulan tersebut.
- Boleh menggabungkan umrah dengan haji dalam satu ihram (haji qiran), sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ pada Haji Wada'.
- Jika terhalang dalam menunaikan umrah, hendaknya menyembelih hadyu dan tetap menyempurnakan apa yang telah dimulai, sesuai QS. Al-Baqarah: 196.
- Hendaknya kita meneladani ketelitian para sahabat dalam mencatat dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, agar ibadah kita sesuai tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.