Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1773 tentang Umrah menghapus dosa antar umrah, haji mabrur balasannya surga

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kabar gembira yang sangat besar bagi umat Islam. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa melakukan umrah akan menghapuskan dosa-dosa kecil yang dilakukan di antara dua umrah tersebut. Adapun haji yang mabrur, yaitu haji yang diterima Allah ﷻ, balasannya tidak lain adalah surga. Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dengan menjadikan ibadah-ibadah ini sebagai sarana penghapus dosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سُمَىٍّ، مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ "

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Umrah ke umrah berikutnya adalah kafarat (penghapus dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR. Al-Bukhari no. 1773)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196 — "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan umrah dan bahwa ia menjadi penghapus dosa-dosa kecil di antara dua umrah tersebut. Beliau juga menukil penjelasan para ulama bahwa yang dimaksud "kafarat" di sini adalah penghapus dosa-dosa kecil, bukan dosa besar, karena dosa besar membutuhkan taubat yang tulus.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah umrah pertama dan umrah berikutnya menjadi sebab diampuninya dosa-dosa kecil yang dilakukan di antara keduanya. Adapun dosa besar, maka ia tidak terhapus kecuali dengan taubat yang jujur.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Umrah ke umrah berikutnya menjadi kafarat"

Yang dimaksud adalah bahwa seseorang yang mengerjakan umrah, lalu di antara dua umrah tersebut ia melakukan dosa-dosa kecil, maka umrah berikutnya menjadi sebab Allah mengampuni dosa-dosa kecil tersebut. Ini adalah karunia Allah yang sangat besar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa kafarat di sini mencakup dosa-dosa kecil yang berkaitan dengan hak Allah, bukan dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dosa terhadap sesama manusia harus diselesaikan dengan meminta maaf atau mengembalikan haknya.

2. Dosa besar tidak termasuk dalam cakupan hadits ini

Para ulama sepakat bahwa yang dihapus oleh umrah adalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa besar seperti zina, minum khamr, durhaka kepada orang tua, dan sejenisnya, maka ia tidak terhapus kecuali dengan taubat yang tulus kepada Allah ﷻ. Ini sebagaimana kaidah yang disebutkan oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami'ul Ulum wal Hikam ketika menjelaskan hadits-hadits tentang penghapus dosa.

3. Makna "Haji Mabrur"

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "mabrur". Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat dan tabi'in bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak dicampuri dengan dosa. Al-Hasan al-Bashri mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang membuat seseorang kembali dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan rindu kepada akhirat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa haji mabrur adalah haji yang memenuhi syarat dan rukunnya, dilakukan dengan ikhlas karena Allah, mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan tidak dicampuri dengan perbuatan dosa atau maksiat. Balasan bagi haji yang demikian tidak lain adalah surga.

4. Keutamaan yang sangat besar

Hadits ini menunjukkan betapa Allah ﷻ memudahkan hamba-Nya untuk menghapus dosa. Seseorang yang tidak mampu berhaji, masih bisa mendapatkan pengampunan dosa melalui umrah. Dan bagi yang mampu berhaji dengan baik, ia dijanjikan surga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata bahwa para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah umrah itu wajib?" Beliau menjawab: "Tidak, tetapi jika kalian mengerjakannya, itu lebih baik." (HR. At-Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa umrah hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, dan pahalanya sangat besar. Meskipun tidak wajib, namun melakukannya adalah kebaikan yang besar di sisi Allah.

Ada juga kisah tentang seorang laki-laki yang datang kepada Al-Hasan al-Bashri dan bertanya tentang amalan yang bisa menghapus dosa. Al-Hasan menjawab dengan membacakan hadits ini dan berkata: "Perbanyaklah umrah, karena ia adalah penghapus dosa di antara dua umrah. Dan jika engkau mampu berhaji, maka bersungguh-sungguhlah agar hajimu mabrur, karena balasannya adalah surga."

Kesimpulan Praktis

  1. Bersemangatlah untuk berumrah sebanyak yang mampu, karena setiap umrah menjadi penghapus dosa-dosa kecil di antara dua umrah tersebut.
  2. Jaga diri dari dosa besar, karena dosa besar tidak terhapus kecuali dengan taubat yang tulus kepada Allah ﷻ.
  3. Jika berhaji, usahakan haji yang mabrur, yaitu haji yang ikhlas, mengikuti sunnah, dan dijauhkan dari perbuatan dosa, maksiat, dan hal-hal yang mengurangi pahala haji.
  4. Perbanyak istighfar dan taubat di setiap kesempatan, karena itu adalah kunci pengampunan dosa yang paling utama.
  5. Jangan menunda-nunda ibadah, karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput. Jika mampu, segerakan umrah dan haji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.